“Lebih baik anak menangis di dalam kamar sepuasnya daripada kelak kita yang akan menangisi moral buruk anak di masa mendatang. MPU Kota Banda Aceh diharapkan bertindak menginisiasi pemberantasan judi online ini,” pinta Ustadz Amri.
Sebelum terlambat, ia mengharapkan Pemerintah Aceh khususnya Dinas Kominfo Aceh harus bertindak tegas memblokir permainan (game) judi online yang meresahkan masyarakat.
“MPU Aceh sudah memfatwakan game judi online dan game kekerasan seperti PUBG dan sejenisnya haram. Gunakan kekhususan Aceh, adat dan syariat agar agama di Aceh tetap tegak, demi menyelamatkan generasi Aceh,” pungkasnya. (IA)