Sementara Direktur Aceh Institute Muazzinah Yacob menilai persoalan rokok merupakan hal yang urgent dimana banyak hal bisa mengganggu hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan sebagainya.
Menurutnya, masih banyak juga terdapat masyarakat yang tidak paham kawasan tanpa rokok (KTR). Secara regulasi sebenarnya sudah banyak yaitu Qanun Aceh tentang KTR dan Qanun Banda Aceh tentang KTR, kemudian terdapat juga Fatwa MPU Aceh Nomor 18 tahun 2014 tentang merokok menurut pandangan Islam dengan salah satu ketetapannya yaitu “Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya haram”.
“Dengan berbagai regulasi tersebut, semoga dapat diimplementasi dengan efektif demi kemaslahatan bersama,” pungkas Muazzinah. (IA)