BANDA ACEH — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah menghentikan kasus dugaan mesum oknum pejabat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berinisial TJ.
Namun, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin meminta kasus itu dilanjutkan lagi bila memungkinkan.
“Saya pikir, kalau masih memungkinkan secara hukum untuk dilanjutkan, saya pikir harus dilanjutkan karena hukum syariat itu kan tidak memilih bulu,” kata Zainal Arifin kepada wartawan, Rabu (10/11/2021) seperti dilansir dari detikcom.
Dia mengaku tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Menurutnya, semua orang sama di mata hukum.
“Masyarakat pun sepakat bahwa tidak ada tebang pilih. Kan begitu. Jadi saya pikir tetap dilaksanakan kalau memang ada bukti-bukti baru nantinya,” ujarnya.
“Saya pikir bahwa semua itu tidak ada perbedaan di mata hukum. Kalau sudah cukup bukti, semuanya itu harus dilakukan hukuman sebagaimana yang telah diatur undang-undang,” lanjut Zainal.
Sebelumnya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum oknum ASN Kemenag Aceh berinisial TJ. Kasus disetop karena penyidik tidak bisa melengkapi petunjuk yang diminta jaksa sesuai batas waktu yang diatur.
“Berkas kasusnya sudah dikembalikan ke kita oleh jaksa. Banyak sekali petunjuk yang tidak bisa kami penuhi dalam waktu 14 hari,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Zakwan kepada wartawan, Kamis (4/11).
Dia mengatakan petunjuk yang harus dipenuhi di antaranya keterangan saksi. Menurut Zakwan, pihaknya sudah mencoba melengkapinya, tapi tidak sanggup.
“Untuk sekarang kasusnya sudah kita hentikan sejak sebulan lalu,” jelasnya.
Zakwan mengatakan, pada saat penetapan TJ sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Tapi, setelah diajukan ke Kejari Banda Aceh, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
“Waktu kita ajukan ke jaksa, jaksa meneliti apa yang masih kurang, apa yang harus dipenuhi penyidik. Karena kan jaksa yang meneruskan ke pengadilan nanti kalau memang bukti nggak bisa kita penuhi otomatis berkasnya nggak akan P-21,” ujar Zakwan.
Untuk diketahui, warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, menggerebek pasangan diduga mesum pada Senin (21/6) malam. Pasangan itu diduga oknum pejabat Kanwil Kemenag dan tenaga kontrak di Kemenag Aceh. (IA)