BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengajukan Rancangan Kebijakan Umum (RKU) APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (9/8) kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.
Sidang Paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Sekdakota Amiruddin dan para Kepala SKPK.
Sementara pimpinan sidang Farid Nyak Umar didampingi dua Wakil Ketua DPRK, Isnaini Husda dan Usman serta diikuti anggota DPRK.
Dalam sambutannya, wali kota menyampaikan RKU APBK dan PPAS disusun berdasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan yang berbasis pada aspirasi rakyat melalui beberapa pendekatan perencanaan yaitu teknoratis, partisipatif, politis, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) melalui Musrenbang Kota Banda Aceh. Dengan demikian diharapkan terdapat keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan yang telah ditetapkan dengan penganggaran.
“RKU APBK dan PPAS Tahun 2022, sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal di tingkat TAPD. Pembahasan awal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah, sehingga diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran,” jelas Aminullah.
Proses perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2022 disusun di saat pandemi COVID-19 tengah melanda dunia, Indonesia dan Kota Banda Aceh sejak 2020.
“Oleh karena itu perkembangan terkini dari dampak penyebaran wabah pandemi COVID-19, pemberlakuan PPKM dan kondisi sosial ekonomi di tahun ini tentunya secara otomatis akan menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan Kota Banda Aceh di Tahun 2022,” tambah wali kota.
Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2022 memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam Rancangan KUA dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun 2022 berdasarkan pada rencana alokasi anggaran Tahun 2022 dengan memperhatikan kondisi dan realisasi Tahun 2021 serta mempertimbangkan prediksi perkembangan kondisi ekonomi makro daerah yang akan terjadi pada Tahun 2022.
Adapun KUA dan PPAS tahun 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.346.407.118.226, atau naik sebesar 2,04 persen dari target pendapatan daerah pada APBK 2021.
“Kenaikan tersebut bersumber dari kenaikan Alokasi DOKA dan adanya bantuan keuangan dari Pemprov Aceh sebagai kompensasi Gedung Banda Aceh Convention Hall yang telah diserahkan kepemilikan asetnya kepada Pemerintah Provinsi,” jelas wali kota.
Adapun sumber-sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari PAD diproyeksikan sebesar Rp. 279.624.722.566.
Kemudian pendapatan transfer pada Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1.043.516.595.660. Angka ini meningkat sebesar 7,66 persen dari target APBK 2021.
Sumber pendapatan transfer ini terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Selanjutnya ada lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang diproyeksikan sebesar Rp 23.265.800.000 tahun 2022.
Sementara untuk belanja daerah Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp 1.351.107.118.226.
Kata wali kota, tahun 2022 merupakan tahun terakhir dirinya bersama Zainal Arifin memimpin Banda Aceh.
Kebijakan Umum APBK Tahun Anggaran 2022, lanjutnya diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan melanjutkan prioritas pembangunan yang belum tercapai.
Untuk mewujudkannya, maka diperlukan arah kebijakan pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2022 yang mengacu kepada RPJMD Kota Tahun 2017-2022 dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi Aceh. Maka dari itu ditetapkanlah prioritas pembangunan Kota Banda Aceh dengan tema meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi riil sektor perekonomian serta memperkokoh peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
“Hal ini lebih lanjut dapat dicapai dengan meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi riil sektor perekonomian dan memperkokoh peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah,” ujar wali kota yang juga Ketua MES Aceh ini.
Dalam kesempatan ini, wali kota berharap partisipasi aktif pimpinan dan anggota DPRK untuk dapat menelaah, membahas dan memberikan koreksi serta kontribusi dalam rangka kesempurnaan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
Usai menerima RKU APBK dam PPAS Tahun 2022 dari wali kota, Ketua DPRK, Farid Nyak Umar mengatakan pihaknya akan segera membahas dengan Badan Anggaran.
Ia berharap pembahasan selesai tepat waktu dan bisa disahkan atau ditandatangani MoU pada Agustus 2021. (IA)