Banda Aceh, Infoaceh.net – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, merevisi Surat Edaran nomor 0890 tahun 2025 tentang penerapan syarat lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Revisi ini dilakukan untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang menganggap aturan awal memberatkan.
Revisi yang diterbitkan pada 25 Agustus 2025, mengubah poin ketujuh dari surat edaran awal yang dikeluarkan pada 21 Agustus. Sebelumnya, syarat lunas PBB berlaku untuk “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha dan surat pribadi di kantor keuchik dan kantor camat, kecuali surat keterangan miskin.”
Kini, revisi tersebut hanya menyasar “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha” saja. Artinya, masyarakat yang mengurus surat pribadi di kantor desa atau camat tidak lagi diwajibkan melampirkan bukti lunas PBB.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. “Pelayanan dasar… adalah hak setiap warga. Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam layanan publik,” ujar Riri, sapaan akrab Alriandi.
Menurutnya, kebijakan ini ditujukan terutama kepada ASN Pemko Banda Aceh dan penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan pemerintah, agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak. Riri juga menegaskan, masyarakat miskin tidak terkena dampak dari edaran ini karena terdapat 19.884 objek pajak yang telah dibebaskan.



