INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Wali Kota Banda Aceh Revisi Aturan PBB, Syarat Lunas Pajak Kini Hanya Berlaku untuk Surat Usaha

Last updated: Sabtu, 30 Agustus 2025 22:35 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, merevisi Surat Edaran nomor 0890 tahun 2025 tentang penerapan syarat lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Revisi ini dilakukan untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang menganggap aturan awal memberatkan.

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil
Nasir Djamil Apresiasi Polres Gayo Lues Catat Sejarah Pemberantasan Narkoba

Revisi yang diterbitkan pada 25 Agustus 2025, mengubah poin ketujuh dari surat edaran awal yang dikeluarkan pada 21 Agustus. Sebelumnya, syarat lunas PBB berlaku untuk “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha dan surat pribadi di kantor keuchik dan kantor camat, kecuali surat keterangan miskin.”

- ADVERTISEMENT -

Kini, revisi tersebut hanya menyasar “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha” saja. Artinya, masyarakat yang mengurus surat pribadi di kantor desa atau camat tidak lagi diwajibkan melampirkan bukti lunas PBB.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. “Pelayanan dasar… adalah hak setiap warga. Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam layanan publik,” ujar Riri, sapaan akrab Alriandi.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Mualem Siapkan Kartu Aceh Unggul Dongkrak Mutu Pendidikan

Menurutnya, kebijakan ini ditujukan terutama kepada ASN Pemko Banda Aceh dan penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan pemerintah, agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak. Riri juga menegaskan, masyarakat miskin tidak terkena dampak dari edaran ini karena terdapat 19.884 objek pajak yang telah dibebaskan.

TAGGED:Alriandi ArdiwinataBanda AcehKeadilan FiskalLayanan PublikPajak Bumi dan BangunanPBB-P2Surat EdaranutamaWali Kota Banda Aceh Illizawww.infoaceh.net
Previous Article Wagub Aceh Fadhlullah bersama Forkompinda Aceh menghadiri Gerakan Pangan Murah Serentak beras SPHP dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Masjid Al A'la Cot Mesjid, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025). (Foto: Ist) 77 Kecamatan di Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Beras SPHP
Next Article Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, saat memberikan keterangan pers di Jakarta terkait sikap fraksi terhadap evaluasi tunjangan DPR dan demo yang ricuh, Sabtu (30/8/2025). Fraksi Gerindra Terbuka Evaluasi Tunjangan DPR, Minta Aparat Sinergi Jaga Aksi Massa

Populer

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum
Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh
Senin, 27 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh
Mualem Siapkan Kartu Aceh Unggul Dongkrak Mutu Pendidikan
Selasa, 28 Oktober 2025
Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK (USK Teaching Hospital) resmi masuk Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (Bluebook) milik Bappenas 2025–2029.
Pendidikan
Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK Rp1,1 Triliun Masuk Bluebook Bappenas
Senin, 27 Oktober 2025
Aceh
Konser Artis Nasional Dilarang di Aceh, Penyanyi Lokal Boleh Tampil
Senin, 27 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, resmi mengukuhkan ulama kharismatik Aceh Abuya Syeikh H. Amran Waly Al-Khalidy, sebagai Wali Agama Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Mualem Kukuhkan Abuya Amran Waly sebagai Wali Agama Aceh
Jumat, 24 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Personel Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, menangkap seorang pria mengaku wartawan berinisial R (29), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, yang diduga terlibat pidana penganiayaan. (Foto: Ist)
Umum

Pria Mengaku Wartawan di Nagan Raya Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan

Senin, 27 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah, menyambut tim BPK RI Perwakilan Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Senin pagi (27/10).
Aceh

Tim BPK Mulai Periksa Terinci Belanja Pemerintah Aceh 2025

Senin, 27 Oktober 2025
Rapat koordinasi membahas percepatan penyelesaian pembangunan Jalan Tol Sibanceh khususnya seksi Padang Tiji–Seulimuem di Kantor Gubernur Aceh, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Aceh

24 Bidang Tanah Belum Selesai Ganti Rugi, Tol Padang Tiji–Seulimuem Tertunda Dibuka

Senin, 27 Oktober 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Ekonomi

Bupati Aceh Selatan Tegaskan Evaluasi Menyeluruh Tumpang Tindih Rekomendasi Izin Tambang

Senin, 27 Oktober 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra
Aceh

Dana Pemerintah Aceh Rp3,1 Triliun Tidak Mengendap, BPKA: Semua Ada Peruntukan dan Dasar Hukumnya

Senin, 27 Oktober 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Aceh

Bupati Mirwan Warning SKPK Lamban: Aceh Selatan Harus Bergerak Cepat

Senin, 27 Oktober 2025
Aparat penegak hukum didesak lakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pada proyek penanganan longsor di ruas jalan Pameu–Genting Gerbang, Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Umum

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Penanganan Longsor Pameu–Genting Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 27 Oktober 2025
Belanja dan pengelolaan anggaran DPRA dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat ini yang tengah kesulitan. (Foto: Ist)
Umum

Belanja Fantastis DPRA, Publik Aceh Tak Bisa Lagi Dibodohi

Minggu, 26 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?