Banda Aceh — Pemerintah Kota
(Pemko) Banda Aceh meminta kepada seluruh pemilik usaha warung kopi, kafe, dan rumah makan, agar segera memblokir situs-situs berisi konten negatif dari tempat usaha mereka masing-masing.
Permintaan itu dikeluarkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, melalui Surat Edaran Nomor 555/01446 yang dikeluarkan sejak 23 November 2020.
Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Said Fauzan, membenarkan surat imbauan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota tersebut.
SE tersebut berisi imbauan blokir konten negatif seperti situs pornografi hingga judi online di kafe, warung kopi, atau rumah makan yang membuka usaha di wilayah ibukota Provinsi Aceh.
Dalam surat itu, Aminullah Usman menyebutkan, pemerintah meminta kepada seluruh pengusaha warung kopi, kafe, dan rumah makan, agar ikut berpartisipasi mendukung penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Salah satunya dengan memblokir situs-situs yang mengandung unsur pornografi maupun judi online, atau kegiatan negatif lainnya agar tidak dapat diakses dari jaringan Wi-Fi yang Saudara miliki,” kata Aminullah dalam suratnya yang diperoleh Infoaceh.net, Senin (30/11).
Aminullah menyebutkan, kepada para pemilik usaha jika tidak memiliki petugas teknis dalam membatasi atau memblokir konten negatif tersebut, maka bisa menghubungi pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh.
“Untuk pembatasan atau pemblokiran konten negatif tersebut, apabila di tempat Saudara tidak tersedia petugas teknis, maka Saudara dapat menghubungi provider penyedia jasa internet di tempat saudara berlangganan, ataupun menghubungi kami melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh,” katanya.
Wali Kota Aminullah Usman juga mengharapkan, surat imbauan itu agar dapat diindahkan untuk mewujudkan kota yang dipimpinnya ini tetap dalam bingkai syariah.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi Saudara untuk bersama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, dalam mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah,” terangnya.
Surat Edaran pemblokiran situs mengandung pornografi dan judi online tersebut, juga dikirimkan
tembusannya kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Kota Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kajari Banda Aceh, Ketua PHRI Wilayah Aceh, Ketua MPU dan Ketua MAA Kota Banda Aceh. (IA)