Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wali Kota Serahkan RKUA-PPAS 2026 ke DPRK Banda Aceh, Pendapatan Diproyeksikan Rp1,556 Triliun

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) tahun anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen RKUA-PPAS 2026 kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dalam rapat paripurna, Senin (11/8/2025).

Banda Aceh, Infoaceh.net – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) tahun anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Dokumen ini diterima langsung oleh Ketua DPRK, Irwansyah, dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin (11/8/2025).

Dalam penjelasannya, Illiza menyatakan bahwa RKUA-PPAS merupakan instrumen penting sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) tahun 2026. Dokumen ini disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara ringkas, Illiza memaparkan gambaran RKUA-PPAS 2026. Pendapatan daerah direncanakan sebesar sekitar Rp1,556 triliun, meningkat 5,93 persen dari target tahun 2025.

Peningkatan ini didorong oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan naik 9,06 persen, bersumber dari optimalisasi pajak daerah, retribusi, pembagian dividen PDAM, serta pendapatan dari BLUD RSUD Meuraxa dan zakat.

Sementara itu, belanja daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,563 triliun, naik sekitar 5,90 persen. Pembiayaan daerah sebesar Rp10 miliar diproyeksikan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyatakan bahwa dokumen RKUA-PPAS 2026 akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan di dewan.

“DPRK akan berpedoman pada prinsip efisiensi, keadilan, pemerataan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat,” ujar Irwansyah.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan RKUA-PPAS harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh 2025-2029.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup