BANDA ACEH – Kepengurusan Majelis Adat Aceh masa bakti 2021-2026 dikukuhkan oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Senin (10/5) di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
Para pengurus MAA yang dikukuhkan Wali Nanggroe diantaranya Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA sebagai Ketua Majelis Adat Aceh, Tgk Yusdedi sebagai Wakil Ketua I, dan Syech Marhaban sebagai Wakil Ketua II. Juga turut dikukuhkan para ketua bidang dan anggota pengurus MAA.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah turut hadir langsung pada acara pengukuhan pengurus MAA.
Pada kesempatan tersebut, kepada Pengurus MAA yang baru dilantik, Wali Nanggroe menyampaikan, pengukuhan MAA kali ini merupakan momentum penting, sebagai langkah awal bagi Pengurus MAA dalam melaksanakan tugas dan fungsi salahsatu lembaga keistimewaan Aceh.
“Pengukuhan ini merupakan amanah pasal 53 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Majelis Adat Aceh, yang menyebutkan bahwa Pengurus Majelis Adat Aceh dikukuhkan oleh Wali Nanggroe Aceh,” sebut Malik Mahmud dalam sambutannya.
Ke depan, tambah Wali Nanggroe, MAA diharapkan dapat terus mengembangkan diri sebagai lembaga yang melakukan pelestarian, pembinaan, pengkajian, dan pengembangan adat istiadat. MAA juga diharapkan harus mampu beradaptasi, berkolaborasi, dan bekerjasama dengan berbagai pihak, dan bergerak beriringan dengan perkembangan zaman, khususnya di era moderen seperti sekarang ini.
“Pengetahuan dan penguasaan dunia teknologi informasi amat penting untuk dikuasai, agar setiap tugas dan fungsi yang diemban, mulai dari tingkat Aceh hingga tingkat gampong dapat berjalan dengan baik sesuai perkembangan zaman,” kata Wali Nanggroe mengingatkan. (aulia)