Pemakaman jenazah pasien Corona, ID (54) di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Neuheun — Salah seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ID (54) meninggal dunia Selasa (14/7) sekitar pukul 05.30 WIB setelah sempat dirawat di Ruang Pinere RSUDZA Banda Aceh.
Sebelumnya, ID dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 pada Senin (13/7) berdasarkan hasil uji swab di laboratorium Balai Litbang Kesehatan Aceh dengan riwayat mengalami batuk pneumonia, sesak napas, dan pasien yang sebelumnya mengalami deman selama enam hari serta mempunyai riwayat Diabetes (DM).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Intelkam Kompol Hyrowo mengatakan pemakaman terhadap jenazah pasien Covid – 19 ini setelah melakukan mediasi dengan warga untuk tidak melakukan penolakan.
“Warga masyarakat gampong Neuhen sudah memahami protokol kesehatan prosesi pemulasaraan jenazah yang terpapar Covid-19, sehingga tidak adanya permasalahan ataupun penolakan dari pihak gampong maupun masyarakat setempat, dikarenakan warga telah mengerti dengan sosialisasi yang sering disampaikan para personil kepolisian,” sebut Kasat Intelkam.
Dalam prosesi pemakaman terhadap jenazah pasien Covid–19 ini, dilakukan dibpemakaman keluarga oleh tim gugus tugas Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan APD lengkap dibantu personil Sat Intelkam Polresta Banda Aceh, personil Polsek Krueng Raya, personil Koramil Krueng Raya dan warga Gampong Neuheun Aceh Besar.
Pihak gampong Neuhen tidak menolak dengan adanya pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19 dan menerima pelaksanaan pemakaman dengan prosesi protokol kesehatan sesuai dengan SOP yang sudah ada. Sementara itu jenazah yang terpapar Covid -19 tersebut dishalatkan oleh Tgk Agus, imam gampong Neuheun dan diikuti oleh masyarakat setempat.
“Alhamdulillah, prosesi pemakaman jenazah berjalan baik dan khidmat, dan semua fardhu kifayah pemakaman terlaksana dengan baik dan sesuai dengan protokol pemakaman jenazah Covid-19, pungkas Kasat Intelkam Hyrowo.