Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Warung Kopi Kini Jadi Tempat Terlarang bagi PNS

Last updated: Sabtu, 30 Mei 2020 14:22 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto

Banda Aceh — Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh saat ini harus lebih banyak bersabar dan menahan keinginannya untuk duduk nongkrong sambil menikmati segelas di warung kopi.

Iya, sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah membuat para PNS dan tenaga kontrak terpaksa harus ‘puasa’ duduk di warkop. Istilahnya, warung kopi kini sudah menjadi tempat terlarang bagi para abdi negara tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

IMG-20200530-WA0006IMG-20200530-WA0007

- Advertisement -

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 800/7669 tanggal 28 Mei 2020, perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal di lingkungan Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto membenarkan surat Plt Gubernur Aceh yang melarang PNS dan tenaga kontrak nongkrong di warung kopi tersebut.

- Advertisement -

“Benar, PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warkop saat ini,” kata Muhammad Iswanto, Jum’at (29/5).

Pasien asal Aceh Selatan Kini Punya Rumah Singgah di Banda Aceh
Pemkab Pidie Buka Seleksi Terbuka Calon Sekda
Berhalal Bihalal Bersama Kepala BPKP, Gubernur Nova Harapkan Terhindar dari Masalah Hukum
Banda Aceh Beri Waktu Dua Minggu Bongkar Bangunan Di Bantaran Krueng Aceh

Dalam surat tersebut mengatur beberapa hal termasuk penyesuaian sistem kerja pegawai. Pejabat eselon (1.b hingga IV) tetap bekerja seperti biasa. Sedangkan pejabat fungsional, staf dan tenaga kontrak menggunakan jadwal shift.

Kemudian, bagi PNS staf dan tenaga kontrak yang tidak bertugas di kantor, maka tetap bekerja dari rumah, dan wajib bersiaga jika mendapatkan panggilan atasan.

PNS atau tenaga kontrak berusia 50 tahun atau dalam kondisi hamil dan menyusui tetap bekerja di kantor sesuai kebijakan pimpinan SKPA.

- Advertisement -

PNS atau tenaga kontrak memiliki keluarga dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/ dikonfirmasi terjangkit Covid-19 bekerja dari rumah.

PNS dan tenaga kontrak punya riwayat perjalanan ke luar negeri dan daerah terjangkit Covid-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Penyesuaian sistem kerja ini terhitung mulai 2 Juni 2020 sampai adanya penetapan berakhirnya Bencanan Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Mualaf Center di Perbatasan Aceh – Sumut Tanpa Bantuan Pemerintah
Next Article Pendaftaran UTBK dan SBMPTN Mulai 2 – 20 Juni

You May also Like

Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah di Peusijuek warga di Masjid Bani Salim, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Ahad (7/9).
Aceh

Warga Lampaseh Kota Peusijuek Kapolda Aceh

Minggu, 7 September 2025
Kebakaran lahan seluas 4 hektar di Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Jum'at (26/7). (Foto: BPBD Aceh Besar)
Aceh

Cuaca Panas, Kebakaran Lahan di Aceh Besar Meluas

Jumat, 26 Juli 2024
Aceh

Plt Gubernur Bagikan APD untuk RS Rujukan Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020
Aceh

Gubernur Aceh Usul Dua Proyek Baru Pada IMT-GT

Rabu, 10 November 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    login
    Welcome to Foxiz
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?