{"id":10333,"date":"2020-10-15T21:27:30","date_gmt":"2020-10-15T14:27:30","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=10333"},"modified":"2020-10-15T21:27:30","modified_gmt":"2020-10-15T14:27:30","slug":"presiden-berhentikan-irwandi-sebagai-gubernur-aceh-dpra-belum-tindaklanjuti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2020\/10\/15\/presiden-berhentikan-irwandi-sebagai-gubernur-aceh-dpra-belum-tindaklanjuti\/","title":{"rendered":"Presiden Berhentikan Irwandi Sebagai Gubernur Aceh, DPRA Belum Tindaklanjuti"},"content":{"rendered":"<h6>Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah<\/h6>\n<p><strong>Banda Aceh<\/strong> &#8212; Presiden Joko Widodo ternyata sudah hampir tiga bulan mengesahkan pemberhentian drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 &#8211; 2022.<\/p>\n<p>Pemberhentian tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 73\/P tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang penetapan atau pengesahan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.<\/p>\n<p>Kemudian, penunjukan Ir. H. Nova Iriansyah, MT, Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2017 &#8211; 2022 sebagai pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban sehari-hari Gubernur Aceh sampai dengan dilantiknya Gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017 2022.<\/p>\n<p>Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu disebutkan, pertimbangan pemberhentian Irwandi Yusuf sesuai usulan dari Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor 121.11\/3918\/SJ tanggal 7 Juli 2020 yang mengusulkan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 &#8211; 2022.<\/p>\n<p>Pemberhentian ini diambil karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 444 K\/Pid.Sus\/2020 tanggal 13 Februari 2020, vonis hukuman terhadap Irwandi Yusuf telah selesai atau berkekuatan hukum tetap (Inkracht).<\/p>\n<p>Di mana Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Irwandi Yusuf dan menghukum mantan Gubernur Aceh tersebut 7 tahun penjara dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Pada poin ketiga Keppres tersebut juga dikatakan kalau pelaksanaan lebih lanjut terkait Keppres ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<\/p>\n<p>Tiga hari kemudian, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).<\/p>\n<p>Dalam surat Nomor: B -175\/Kemensetneg\/D-3 \/AN.00.001\/07\/2020 tertanggal 20 Juli 2020 tersebut, pihak Sekretariat Negara menyampaikan surat yang berisi Keputusan Presiden RI Nomor 73\/P Tahun 2020 yang memuat pemberhentian secara tetap Irwandi Yusuf dari posisi Gubernur Aceh.<\/p>\n<p>Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama menyebutkan bahwa pihak Sekretariat Negara menyampaikan salinan Keppres Nomor 73\/P Tahun 2020.<\/p>\n<p>Seharusnya, sejak diterimanya Keppres itu oleh Pimpinan DPRA kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna dewan, dengan mengumumkan pemberhentian Irwandi Yusuf serta meresmikan pengangkatan Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.<\/p>\n<p>Namun, menurut penuturan Wakil Ketua I DPRA Dalimi dari Partai Demokrat, Kamis (15\/10), DPRA hingga kini belum juga memprosesnya hingga agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.<\/p>\n<p>Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.<\/p>\n<p>Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres itu. Seharusnya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, Irwandi Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.<\/p>\n<p>Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.<\/p>\n<p>Irwandi Yusuf kini sedang menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/10333?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah Banda Aceh &#8212; Presiden Joko Widodo ternyata sudah hampir tiga bulan mengesahkan pemberhentian drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 &#8211; 2022. Pemberhentian tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 73\/P tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang penetapan atau pengesahan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":10334,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-10333","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/10\/IMG-20201015-WA0050.jpg?fit=626%2C392&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/10333","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=10333"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/10333\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/10334"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=10333"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=10333"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=10333"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}