{"id":107871,"date":"2025-06-10T23:48:00","date_gmt":"2025-06-10T16:48:00","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/umum\/siswi-sd-di-lombok-hamil-hingga-melahirkan-usai-dijual-kakak-kandungnya-ke-seorang-pengusaha\/"},"modified":"2025-06-11T00:49:33","modified_gmt":"2025-06-10T17:49:33","slug":"tragis-bocah-sd-hamil-usai-dijual-kakak-kandung-ke-pengusaha-mataram","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/06\/10\/tragis-bocah-sd-hamil-usai-dijual-kakak-kandung-ke-pengusaha-mataram\/","title":{"rendered":"Tragis! Bocah SD Hamil Usai Dijual Kakak Kandung ke Pengusaha Mataram"},"content":{"rendered":"<p><b>Infoaceh.net &#8211;<\/b>\u00a0Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.<\/p>\n<p>Korban yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD, diduga dijual oleh kakak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.<\/p>\n<p>Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebutkan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu ES (22) yang merupakan kakak korban dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram.<\/p>\n<p>Puja menjelaskan, kejadian berawal sekitar bulan Juni 2024 saat tersangka memberi iming-iming hadiah kepada korban.<\/p>\n<p>Tersangka ES lalu mengajak korban berganti baju di Mataram Mall lalu mengajak korban ke salah satu hotel bintang empat di Mataram.<\/p>\n<p>Sampai di hotel, tersangka ES mengajak korban masuk ke sebuah kamar hotel. Namun ternyata, di dalam kamar hotel tersebut sudah ada tersangka MAA.<\/p>\n<p>Setelah ketiganya bertemu, tersangka ES meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka MAA.<\/p>\n<p>&#8220;ES dan tersangka MAA mempertemukan dengan adiknya atau korban, di sanalah korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual,&#8221; ujar Puja di Mapolda NTB, Selasa (10\/6\/2025).<\/p>\n<p>Setelah kejadian tersebut, tersangka MAA memberikan uang Rp 8 juta kepada tersangka ES sebagai bayaran.<\/p>\n<p>Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut berulang kali terjadi hingga empat kali dengan jumlah nominal pembayaran berbeda-beda.<\/p>\n<p>Saat ini, kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda NTB.<\/p>\n<p>Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan BAP terhadap beberapa saksi dan menyita dokumen terkait status anak korban.<\/p>\n<p>Polisi juga sudah melakukan penyitaan terhadap Hp, untuk dapat membuktikan rekam digital yang mengungkap fakta peristiwa tersebut.<\/p>\n<p>Puja mengatakan, modus yang digunakan tersangka ES dengan memberi iming-iming hadiah kepada korban dan mengajak adiknya bertemu dengan tersangka MAA dan menjanjikan akan diberikan hadiah handphone.<\/p>\n<p>Atas kejadian ini, tersangka ES diduga telah melakukan eksploitasi seksual ekonomi terhadap anak.<\/p>\n<p>&#8220;Hari ini di tanggal 10 Juni 2025 kami meningkatkan status ES dari saksi menjadi tersangka termasuk meningkatkan status MAA dari saksi menjadi tersangka,&#8221; ujar Puja.<\/p>\n<p>Tersangka ES terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.<\/p>\n<p>Tersangka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, siswi SD menjadi korban prostitusi open BO hingga melahirkan anak.<\/p>\n<p>Ironisnya, korban dijual oleh kakak kandungnya sendiri yang juga pernah menjadi korban prostitusi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/107871?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebutkan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu ES (22) yang merupakan kakak korban dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram.\u00a0<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":107872,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[23823,23826,23815,23819,14606,23818,23822,23817,23825,19188,23827,421,23816,23820,3984,14332,2070,23824,23821,3338],"class_list":["post-107871","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-anak-jadi-korban","tag-berita-ntb-hari-ini","tag-bocah-sd-hamil","tag-ditreskrimum-ntb","tag-eksploitasi-anak","tag-kakak-jual-adik","tag-kasus-eksploitasi-seksual","tag-kasus-ntb","tag-kejahatan-seksual-indonesia","tag-kekerasan-seksual-anak","tag-kriminal-anak","tag-nasional","tag-open-bo-anak","tag-pengusaha-mataram","tag-peristiwa","tag-polda-ntb","tag-prabowo","tag-prostitusi-anak","tag-undang-undang-tpks","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/06\/da5Bpd5Bpd.png?fit=640%2C360&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/107871","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=107871"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/107871\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/107872"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=107871"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=107871"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=107871"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}