{"id":109296,"date":"2025-06-12T23:24:26","date_gmt":"2025-06-12T16:24:26","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=109296"},"modified":"2025-06-12T23:24:26","modified_gmt":"2025-06-12T16:24:26","slug":"peraturan-terbaru-perpanjang-sim-sekarang-harus-ikut-tes-lagi-ini-penjelasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/06\/12\/peraturan-terbaru-perpanjang-sim-sekarang-harus-ikut-tes-lagi-ini-penjelasannya\/","title":{"rendered":"Peraturan Terbaru! Perpanjang SIM Sekarang Harus Ikut Tes Lagi, Ini Penjelasannya"},"content":{"rendered":"<p><b>Infoaceh.net &#8211;\u00a0<\/b> Setiap pengendara di Indonesia wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang mempunyai masa berlaku, yaitu 5 tahun.<\/p>\n<p>Sebelum masa berlaku SIM habis, pengendara wajib harus melakukan proses perpanjangan masa berlakunya di Samsat atau tempat yang telah di tentukan.<\/p>\n<p>Tetapi peraturan terbaru dalam proses perpanjang SIM adalah tes psikologi dan tes kesehatan menjadi syarat utama untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM.<\/p>\n<p>Kalau tes kesehatan, mungkin dari dulu sudah menjadi syarat wajib dalam melakukan perpanjangan SIM. Tapi, kini juga ditambah tes psikologi.<\/p>\n<p>Tes psikologi SIM merupakan sebuah tes yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan SIM di Indonesia.<\/p>\n<p>Tes psikologi SIM mengungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu.<\/p>\n<p>Tes ini dapat mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi tertekan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara.<\/p>\n<p>Berdasarkan pengalaman kami, tes psikologi ini berupa soal-soal. Terdapat tiga aspek tes psikologi yaitu kognitif, kepribadian, dan psikomotorik. Durasi waktu yang dibutuhkan untuk tes psikologi SIM maksimal adalah satu jam.<\/p>\n<p>Dasar aturan dalam pelaksanaan tes psikologi SIM adalah Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Jadi perlu diingat, saat ini perpanjangan SIM tetap harus mengikuti tes psikologi.<\/p>\n<p>Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerangkan, tes psikologi dalam proses perpanjangan SIM 5 tahunan ini perlu dilakukan karena menyangkut keselamatan.<\/p>\n<p>Selain itu, uji kesehatan dan tes psikologi saat perpanjang SIM juga berkaitan dengan masalah penyelidikan ataupun penyidikan bila seseorang terlibat masalah.<\/p>\n<p>Jika lulus tes psikologi, akan ada sertifikat hasil tes psikologi SIM. Sertifikat itu menerangkan bahwa kita telah memenuhi syarat mengajukan permohonan SIM. Sertifikat lulus psikologi SIM berlaku selama enam bulan.<\/p>\n<p>Tes psikologi bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi. Biayanya Rp 57.000 dan berlaku selama enam bulan. Satu tes berlaku untuk berbagai golongan SIM.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/109296?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jika lulus tes psikologi, akan ada sertifikat hasil tes psikologi SIM. Sertifikat itu menerangkan bahwa kita telah memenuhi syarat mengajukan permohonan SIM. Sertifikat lulus psikologi SIM berlaku selama enam bulan.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":109297,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[421,3984,2070,3338],"class_list":["post-109296","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-nasional","tag-peristiwa","tag-prabowo","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/06\/IMG-20250611-WA0112.jpg?fit=600%2C337&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/109296","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=109296"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/109296\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/109297"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=109296"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=109296"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=109296"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}