{"id":109454,"date":"2025-06-13T00:50:20","date_gmt":"2025-06-12T17:50:20","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=109454"},"modified":"2025-06-13T00:50:20","modified_gmt":"2025-06-12T17:50:20","slug":"guru-besar-usk-prof-tm-jamil-wilayah-aceh-jangan-dibagi-seperti-harta-rampasan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/06\/13\/guru-besar-usk-prof-tm-jamil-wilayah-aceh-jangan-dibagi-seperti-harta-rampasan\/","title":{"rendered":"Guru Besar USK Prof TM Jamil: Wilayah Aceh Jangan Dibagi Seperti Harta Rampasan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Polemik pengalihan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terus menuai sorotan.<\/p>\n<p>Dalam keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut, keempat pulau \u2014 Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang \u2014 dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.<\/p>\n<p>Menanggapi hal ini, Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr TM Jamil MSi, menilai persoalan ini sangat serius dan tidak bisa dianggap remeh.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan mainan politik. Pemerintah Aceh harus segera bersikap. Forkopimda, Gubernur, Wali Nanggroe, DPRA, Kapolda, Kodam, Kejaksaan, para bupati\/wali kota, hingga anggota DPR\/DPD RI asal Aceh harus duduk bersama. Ini persoalan bersama, bukan untuk diserahkan pada satu pihak saja,\u201d ujar Prof TM Jamil, Kamis (12\/6).<\/p>\n<p>Prof. TM mempertanyakan apakah langkah-langkah koordinatif tersebut sudah dilakukan.<\/p>\n<p>\u201cKalau sudah, syukur. Kalau belum, segera lakukan. Jangan biarkan bola liar terus menggelinding tanpa solusi, lalu berakhir pada emosi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia mengingatkan dalam konteks penetapan batas wilayah, seharusnya pemerintah berpedoman pada Permendagri No. 41 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa batas wilayah harus didasarkan pada:<\/p>\n<p>1. Peta topografi dan peta bumi;<\/p>\n<p>2. Dokumen resmi dari pemerintah daerah;<\/p>\n<p>3. Hasil survei lapangan.<\/p>\n<p>\u201cMeski Kemendagri mengklaim semua syarat telah dipenuhi, saya melihat justru banyak data dan fakta dari pihak Aceh yang diabaikan. Ini bertentangan dengan asas keadilan administratif. Ahli hukum tentu paham bahwa ini cacat prosedural,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia menilai, persoalan ini bukan semata soal administratif, tetapi menyangkut kedaulatan dan kehormatan daerah.<\/p>\n<p>\u201cKita tidak boleh berteriak sendiri-sendiri. Ini harus dilakukan secara kolektif. Kerja sama bukan berarti \u2018sama-sama kerja\u2019, tapi sinergi yang benar-benar terarah,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Terkait tawaran Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) untuk pengelolaan bersama, Prof. TM menanggapi tegas.<\/p>\n<p>\u201cDialog itu penting untuk menjaga hubungan baik, tapi keempat pulau itu harus dikembalikan dulu ke Aceh. Kemendagri wajib membatalkan keputusan tersebut. Bagaimana mungkin kerja sama dibangun di atas ketidakadilan?\u201d<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti sikap sebagian elite Aceh yang tampak bungkam.<\/p>\n<p>\u201cSaya belum mendengar pernyataan tegas dari DPRA atau Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe. Rakyat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Diam dalam persoalan sebesar ini bukan pilihan,\u201d kritiknya.<\/p>\n<p>Prof. TM juga mengingatkan bahwa jika pembiaran ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan menimpa wilayah lain di Aceh.<\/p>\n<p>\u201cJangan hanya ingin selamatkan diri masing-masing. Kalau ini dibiarkan, \u2018hilangnya pulau\u2019 bisa jadi ancaman di daerah lain,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Mengenai kemungkinan langkah hukum, Prof. TM mengaku pesimis. \u201cDalam catatan saya, sangat jarang rakyat atau pemerintah daerah menang ketika \u2018melawan\u2019 pemerintah pusat lewat jalur hukum. Makanya, dibutuhkan kearifan dan keadilan. Jangan arogan dengan dalih \u2018keputusan sudah final\u2019. Bahasa kekuasaan seperti itu sudah tak relevan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Mengakhiri perbincangan, Prof. TM menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto.<\/p>\n<p>\u201cSaya yakin, Pak Prabowo yang saya kenal sebagai seorang demokrat sejati, dan yang punya hubungan baik dengan rakyat Aceh, pasti akan mengoreksi keputusan ini. Tapi itu bisa terjadi kalau semua pihak di Aceh, terutama Wali Nanggroe, juga bersuara,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/109454?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Polemik pengalihan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terus menuai sorotan. Dalam keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut, keempat pulau \u2014 Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang \u2014 dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":109448,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-109454","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/06\/99628e02-5d1b-47ad-9ae1-91dddbf9766d.jpeg?fit=1060%2C1334&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/109454","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=109454"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/109454\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/109448"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=109454"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=109454"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=109454"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}