{"id":10957,"date":"2020-10-29T23:23:32","date_gmt":"2020-10-29T16:23:32","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=10957"},"modified":"2020-10-29T23:23:32","modified_gmt":"2020-10-29T16:23:32","slug":"hasil-muslub-pmi-aceh-dinilai-cacat-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2020\/10\/29\/hasil-muslub-pmi-aceh-dinilai-cacat-hukum\/","title":{"rendered":"Hasil Muslub PMI Aceh Dinilai Cacat Hukum"},"content":{"rendered":"<h6>Edi Obama saat menyerahkan berkas pencalonan Kamaruddin Abu Bakar kepada Pimpinan Sidang Muslub PMI Aceh<\/h6>\n<p><strong>Banda Aceh<\/strong> \u2013 Hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh yang dilaksanakan 27-28 Oktober 2020 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD\/ART).<\/p>\n<p>Hal itu disampaikan Darmawan, Ketua Tim Pemenangan H. Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak) sebagai Bakal Calon Ketua Umum PMI Aceh masa bakti 2020-2025, Kamis (29\/10) di Banda Aceh.<\/p>\n<p>Darmawan menceritakan, sebagai Tim Bakal Calon (Balon) H. Kamaruddin Abu Bakar, pihaknya jauh-jauh hari telah mempelajari AD\/ART organisasi PMI agar seluruh persyaratan dapat dilengkapi.<\/p>\n<p>\u201cPada Anggaran Rumah Tangga Bab IX tentang Tatacara Pemilihan Kepengurusan, pasal 66 ayat 2 huruf (a) butir 2 disebutkan bahwa, Balon Ketua Umum baru dapat diajukan apabila didukung oleh 20 persen jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah\/Musyawarah Luar Biasa,\u201d kata Darmawan mengutip AD\/ART.<\/p>\n<p>Pihaknya, tambah Darmawan, kemudian melakukan konsolidasi ke berbagai PMI kabupaten\/kota se-Aceh, yang akhirnya berhasil mengumpulkan 16 dukungan tertulis dari 23 kabupaten\/kota. Selain dukungan, pihaknya juga melengkapi persyaratan-persyaratan lain, diantaranya surat pendaftaran.<\/p>\n<p>\u201cPerlu juga diketahui, pada pasal 66 ayat 4 disebutkan dengan jelas, apabila Bakal Calon Ketua Umum\/Ketua mendapat dukungan secara tertulis lebih dari 50 persen maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum\/Ketua pada Musyawarah\/ Musyawarah Luar Biasa,\u201d tambah Darmawan.<\/p>\n<p>Saat Muslub berlangsung, Darmawan menjelaskan, seluruh surat dukungan dan persyaratan lainnya tersebut diserahkan perwakilan pendukung yaitu Edi Obama dari PMI Bireueun kepada pimpinan sidang.<\/p>\n<p>Berkas kemudian diperiksa satu persatu, kemudian diklarifikasikan kepada masing-masing 16 kab\/kota tersebut, dan diterima Pimpinan Sidang Muslub.<\/p>\n<p>\u201cNamun tiba-tiba sidang diskors selama 30 menit, setelah itu pimpinan sidang langsung menetapkan Ketua Umum atas nama Murdani Yusuf, padahal yang bersangkutan tidak pernah mendaftar. Padahal ada dua bakal calon yang ingin maju sebagai Ketua Umum PMI Aceh, yaitu H. Kamaruddin Abu bakar atau Abu Razak dan Qamaruzzaman Haqni,\u201d ungkap Darmawan.<\/p>\n<p>\u201cPimpinan sidang terkesan memaksakan kehendak untuk menetapkan seseorang, dan menghalangi partisipasi pihak lain,\u201d kata Darmawan.<\/p>\n<p>Berdasarkan proses tersebut, Darmawan mengatakan hasil Muslub PMI Aceh tahun 2020 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan AD\/ART. \u201cSidang secara terang-terangan mengabaikan AD\/ART organisasi,\u201d tegas Darmawan.<\/p>\n<p>\u201cJika memang panitia tidak membuka peluang untuk pencalonan, mengapa harus diadakan Muslub dengan mengundang seluruh PMI kabupaten\/kota? Dan mengapa surat pendaftaran dan surat dukungan kita dari 16 kabupaten\/kota diterima oleh pimpinan sidang?\u201d tanya Darmawan dengan nada kesal.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, Darmawan mengatakan, pihaknya meminta agar Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla dapat meninjau kembali hasil Muslub PMI Aceh tahun 2020.<\/p>\n<p>\u201cMewakilli 16 PMI kabupaten\/kota di Aceh yang telah memberikan surat dukungan, kita meminta semoga Pak Jusuf Kalla mengetahui secara pasti apa yang terjadi dalam Musyawarah Luar Biasa PMI di Aceh, sehingga perlu bagi beliau untuk menelusuri dan meluruskan permasalahan ini agar tidak menjadi hal negatif bagi perkembangan organisasi PMI di Indonesia umumnya dan Aceh khususya,\u201d pinta Darmawan. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/10957?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Edi Obama saat menyerahkan berkas pencalonan Kamaruddin Abu Bakar kepada Pimpinan Sidang Muslub PMI Aceh Banda Aceh \u2013 Hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh yang dilaksanakan 27-28 Oktober 2020 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD\/ART). Hal itu disampaikan Darmawan, Ketua [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":10958,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-10957","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/10\/IMG-20201029-WA0036.jpg?fit=423%2C240&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/10957","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=10957"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/10957\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/10958"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=10957"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=10957"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=10957"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}