{"id":109797,"date":"2025-06-13T16:03:54","date_gmt":"2025-06-13T09:03:54","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=109797"},"modified":"2025-06-13T16:03:54","modified_gmt":"2025-06-13T09:03:54","slug":"kapolda-aceh-38-bandar-narkoba-divonis-mati-tapi-belum-dieksekusi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/06\/13\/kapolda-aceh-38-bandar-narkoba-divonis-mati-tapi-belum-dieksekusi\/","title":{"rendered":"Kapolda Aceh: 38 Bandar Narkoba Divonis Mati, Tapi Belum Dieksekusi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net<\/strong> \u2013 Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyoroti belum dieksekusinya 38 terpidana mati kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro).<\/p>\n<p>Ia menilai, ketegasan dalam menindak pelaku kejahatan narkotika sangat penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat supremasi hukum di Aceh.<\/p>\n<p>\u201cDari hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, ada 38 terpidana narkoba yang sudah divonis hukuman mati, namun eksekusinya belum dilakukan hingga sekarang. Untuk itu, silakan ditanyakan langsung ke pihak terkait,\u201d ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan beberapa kasus besar, yaitu 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.<\/p>\n<p>Kejar Bandar Hingga Akar Finansial<br \/>\nIrjen Kartiko juga menegaskan, Polda Aceh terus memperkuat pendekatan hukum dengan menyasar aliran dana para pengedar narkoba melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).<\/p>\n<p>\u201cUang adalah urat nadi peredaran narkoba. Untuk membeli, memproduksi, dan mendistribusikannya semua butuh dana. Jadi kita targetkan juga aset dan rekening mereka,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Kapolda menyebut saat ini terdapat tiga kasus narkotika yang sudah diterapkan pasal TPPU. Dua kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.<\/p>\n<p>Menurut Kapolda, eksekusi terhadap vonis hukuman mati seharusnya segera dijalankan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.<\/p>\n<p>\u201cKalau eksekusi tidak dilakukan, publik bisa menilai negara lemah dalam menghadapi kejahatan luar biasa seperti narkotika,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang dampaknya sangat luas terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara.<\/p>\n<p>Kapolda mengajak seluruh elemen \u2014 mulai dari aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga tokoh masyarakat \u2014 untuk bersama-sama menegakkan hukum tanpa kompromi.<\/p>\n<p>\u201cVonis mati harus dijalankan sesuai hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum. Jangan hanya berhenti pada putusan pengadilan, tapi harus sampai ke pelaksanaan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Irjen Kartiko berharap, dengan langkah tegas dan sinergi semua pihak, peredaran gelap narkoba di Aceh dapat ditekan secara signifikan.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/109797?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyoroti belum dieksekusinya 38 terpidana mati kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro). Ia menilai, ketegasan dalam menindak pelaku kejahatan narkotika sangat penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat supremasi hukum di Aceh. \u201cDari hasil koordinasi kami dengan Ketua [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":109800,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[],"class_list":["post-109797","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/06\/WhatsApp-Image-2025-06-13-at-15.48.27-1.jpeg?fit=1590%2C1332&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/109797","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=109797"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/109797\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/109800"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=109797"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=109797"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=109797"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}