{"id":11062,"date":"2020-11-01T07:40:46","date_gmt":"2020-11-01T00:40:46","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=11062"},"modified":"2020-11-01T01:43:22","modified_gmt":"2020-10-31T18:43:22","slug":"aminullah-gepeng-di-banda-aceh-warga-pendatang-akan-dipulangkan-ke-daerah-asal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2020\/11\/01\/aminullah-gepeng-di-banda-aceh-warga-pendatang-akan-dipulangkan-ke-daerah-asal\/","title":{"rendered":"Aminullah: Gepeng di Banda Aceh Warga Pendatang, Akan Dipulangkan Ke Daerah Asal"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh<\/strong> \u2013 Menyikapi keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang mulai wira-wiri lagi di pusat kota, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menginstruksikan dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas.<\/p>\n<p>\u201cSaya minta Dinas Sosial dengan di-backup Satpol PP\/WH untuk menertibkan kembali para gepeng yang sebagian besar merupakan pendatang dari luar kota alias bukan warga Banda Aceh itu,\u201d kata Aminullah Usman, Sabtu, 31 Oktober 2020 di pendopo<\/p>\n<p>Menurutnya, penertiban tersebut sesuai dengan amanah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. \u201cPada bab II pasal 2 terdapat 11 tertib yang tertera, dan salah satunya mengenai tertib sosial.\u201d<\/p>\n<p>Dalam poin tertib sosial dijelaskan bahwa; setiap orang\/atau badan dilarang meminta bantuan dan\/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan\/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah.<\/p>\n<p>\u201cKemudian, permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk,\u201d kata Aminullah menerangkan qanun dimaksud.<\/p>\n<p>Keberadaan gepeng diakui wali kota kerap meresahkan masyarakat. \u201cApalagi yang mangkal di persimpangan jalan. Mereka bukan saja membahayakan diri sendiri tapi juga masyarakat pengguna jalan. Risiko terjadi kecelakaan lalu lintas sangat besar. Penertiban ini tujuan utamanya demi keselamatan mereka juga,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia juga mengimbau warga kota agar tidak melayani gepeng di jalan-jalan, \u201cLebih indah jika sumbangan atau sedekah dari kita diantar langsung ke rumah atau tempat mereka tinggal. Itu lebih bermartabat bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan dibanding kita memberi di jalan,\u201d ungkapnya lagi.<\/p>\n<p>Wali kota pun memastikan para gepeng yang biasanya muncul musiman itu hampir 100 persen berasal dari luar kota.<\/p>\n<p>\u201cKalau warga kita insya Allah tidak ada lagi, karena semua warga Banda Aceh yang kurang mampu sudah kita bina, latih skill dan berikan modal hingga peralatan kerja. Dan khusus kaum disabilitas sudah diberikan bantuan sebesar Rp 5 juta per tahun per orang.\u201d<\/p>\n<p>Kepada gepeng yang terjaring razia nantinya, wali kota meminta agar turut diberikan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.<\/p>\n<p>\u201cSetelah kita bina, harapannya mereka tidak akan kembali lagi ke Banda Aceh untuk mengemis dan meminta-minta. Kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal mereka demi kepentingan bersama,\u201d ujar Aminullah. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/11062?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh \u2013 Menyikapi keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang mulai wira-wiri lagi di pusat kota, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menginstruksikan dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas. \u201cSaya minta Dinas Sosial dengan di-backup Satpol PP\/WH untuk menertibkan kembali para gepeng yang sebagian besar merupakan pendatang dari luar kota alias bukan warga Banda [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11063,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-11062","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/11\/2.jpg?fit=600%2C338&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/11062","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=11062"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/11062\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/11063"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=11062"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=11062"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=11062"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}