{"id":112934,"date":"2025-06-19T11:27:14","date_gmt":"2025-06-19T04:27:14","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=112934"},"modified":"2025-06-20T17:14:04","modified_gmt":"2025-06-20T10:14:04","slug":"pakar-geodesi-ugm-ungkap-sengketa-4-pulau-akibat-aceh-lalai-tak-daftar-pada-2008-masa-irwandi-yusuf","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/06\/19\/pakar-geodesi-ugm-ungkap-sengketa-4-pulau-akibat-aceh-lalai-tak-daftar-pada-2008-masa-irwandi-yusuf\/","title":{"rendered":"Pakar Geodesi UGM Ungkap Sengketa 4 Pulau Akibat Aceh Lalai Tak Daftar pada 2008 Masa Irwandi Yusuf"},"content":{"rendered":"<p><strong>Yogyakarta, Infoaceh.net<\/strong> \u2013 Kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memunculkan sengketa setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempatnya masuk dalam wilayah administratif Sumut melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025.<\/p>\n<p>Keputusan ini memicu keberatan dari Pemerintah Aceh, yang merasa wilayahnya dikurangi secara sepihak.<\/p>\n<p>Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang\u2014terletak di kawasan pesisir Aceh Singkil yang berbatasan langsung dengan wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.<\/p>\n<p>Namun siapa sangka, sengketa ini ternyata akar masalah hingga muncul sengketa bermula dari satu hal mendasar: yakni kelalaian Pemerintah Aceh yang tidak mendaftarkan pulau-pulau tersebut dalam pendataan nasional pada tahun 2008 masa Aceh dipimpin Gubernur Irwandi Yusuf.<\/p>\n<p>Pernyataan mengejutkan itu diungkap oleh Pakar Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr I Made Andi Arsana ST ME PhD dalam keterangannya, dikutip Rabu (18\/6\/2025).<\/p>\n<p>I Made Andi Arsana, menyebut bahwa akar dari konflik ini berasal dari kelalaian administratif Pemerintah Aceh pada tahun 2008, ketika pemerintah pusat melalui Tim Nasional era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan pendataan pulau untuk dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).<\/p>\n<p>Saat itu, pendataan diserahkan ke masing-masing provinsi. Tim Nasional hanya mengumpulkan, bukan menentukan siapa pemiliknya. Siapa yang duluan mendaftarkan dan datanya lengkap, itulah yang dianggap sah.<\/p>\n<p>\u201cProses saat itu murni inventarisasi, bukan penetapan kepemilikan. Tapi data awal yang masuk akan menjadi dasar administratif dalam proses selanjutnya,\u201d jelas Andi.<\/p>\n<p>Sumut Mendaftar Duluan, Tapi Aceh Lalai<\/p>\n<p>Dalam rentang 14\u201316 Mei 2008, Sumatera Utara mendaftar 213 pulau, termasuk empat yang disengketakan.<\/p>\n<p>Sementara Aceh baru menyerahkan data pada 20\u201322 November 2008, dan keempat pulau itu tidak tercantum dalam daftar yang dikirim Aceh ke pusat.<\/p>\n<p>Alih-alih mendaftarkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, Pemerintah Aceh kala itu justru mengirimkan nama-nama lain seperti PulaubRangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang.<\/p>\n<p>Setahun kemudian, pada 2009 Aceh mengubah nama-nama tersebut agar sesuai dengan pulau yang disengketakan\u2014namun titik koordinatnya tidak ikut diganti.<\/p>\n<p>\u201cNama diubah, tapi koordinatnya tidak. Ini membuat data dari Aceh tidak bisa diverifikasi secara valid. Sementara Sumut sejak awal sudah konsisten,\u201d kata Andi.<\/p>\n<p>Kekeliruan ini menjadi celah administratif yang akhirnya dimanfaatkan Sumatera Utara. Karena semua dokumen sejak 2008 merujuk pada data Sumut, maka Kemendagri mengakui empat pulau itu sebagai wilayah provinsi Sumut.<\/p>\n<p>\u201cDalam sistem administrasi negara, konsistensi data sangat penting. Begitu ada yang tidak sinkron\u2014apalagi menyangkut batas wilayah\u2014kepercayaan akan jatuh pada pihak yang datanya lebih rapi dan lebih awal diserahkan,\u201d tambah Andi.<\/p>\n<p>Aceh Baru Ajukan Dokumen Tahun 2022<\/p>\n<p>Aceh mencoba memperkuat klaimnya pada tahun 2022 masa Gubernur Nova Iriansyah dengan mengajukan salinan dokumen perjanjian batas wilayah tahun 1992. Dalam dokumen itu, empat pulau masuk wilayah Aceh. Namun karena hanya berupa fotokopi hitam putih, dokumen itu belum cukup kuat secara hukum.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang itu dokumen sah, seharusnya versi asli juga ada di tangan Sumut atau Kemendagri. Aceh harus membuktikan keasliannya agar bisa dipertimbangkan ulang,\u201d jelas Andi.<\/p>\n<p>Meski Pemerintah Aceh disebut sudah melakukan aktivitas di empat pulau itu jauh sebelum 2008, Andi menegaskan bahwa penguasaan efektif di lapangan tak berarti sah secara hukum jika administrasi tidak mendukungnya.<\/p>\n<p>Kasus sengketa pulau ini menjadi pelajaran mahal bahwa kelalaian administratif dapat berdampak serius. \u201cEmpat pulau yang dulu seharusnya bisa diklaim Aceh, justru lepas karena tak terdaftar dengan benar. Ini bukan soal ukuran pulaunya, tapi soal kedaulatan dan tertib data,\u201d tegas Andi.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/112934?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aceh mencoba memperkuat klaimnya pada tahun 2022 masa Gubernur Nova Iriansyah dengan mengajukan salinan dokumen perjanjian batas wilayah tahun 1992. Dalam dokumen itu, empat pulau masuk wilayah Aceh. Namun karena hanya berupa fotokopi hitam putih, dokumen itu belum cukup kuat secara hukum.<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":112939,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[6345,27240,27241,27239,18747,284,15000,27238,27242,13073,16464,16466,24177,16469,3146,3338],"class_list":["post-112934","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-aceh-singkil","tag-batas-wilayah-provinsi","tag-data-pulau-nasional","tag-i-made-andi-arsana","tag-irwandi-yusuf","tag-kemendagri","tag-kementerian-dalam-negeri","tag-pakar-geodesi-ugm","tag-pendataan-pbb","tag-prabowo-subianto","tag-pulau-lipan","tag-pulau-mangkir-gadang","tag-sengketa-pulau-aceh","tag-sumatera-utara","tag-utama","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/06\/WhatsApp-Image-2025-06-19-at-08.57.31.jpeg?fit=1024%2C683&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/112934","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=112934"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/112934\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/112939"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=112934"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=112934"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=112934"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}