{"id":11613,"date":"2020-11-11T15:52:47","date_gmt":"2020-11-11T08:52:47","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=11613"},"modified":"2020-11-11T15:52:47","modified_gmt":"2020-11-11T08:52:47","slug":"rizieq-shihab-klaim-punya-dokumen-perjanjian-dengan-bin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2020\/11\/11\/rizieq-shihab-klaim-punya-dokumen-perjanjian-dengan-bin\/","title":{"rendered":"Rizieq Shihab Klaim Punya Dokumen Perjanjian dengan BIN"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta<\/strong>\u00a0&#8211; Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Muhammad\u00a0Rizieq Shihab\u00a0mengklaim dirinya memiliki dokumen perjanjian dengan Badan Intelijen Negara (BIN) Indonesia.<\/p>\n<p>Hal tersebut ia sampaikan dalam siaran langsung yang ditayangkan oleh akun YouTube Front TV pada hari ini, Selasa, 10 November 2020.<\/p>\n<p>Rizieq mengatakan dokumen itu sebelumnya tak pernah ia ungkap ke publik. \u201cDokumen ini belum saya buka ke masyarakat. Saya pikir gak ada perlunya saya buka, kecuali darurat,\u201d ucap Rizieq dalam tayangan tersebut. Ia bercerita, dokumen BIN itu ia terjemahkan menjadi bahasa arab untuk ditunjukkan kepada Badan Intelijen Arab Saudi.<\/p>\n<p>Musababnya, klaim Rizieq, Pemerintah Saudi Arabia menyebut mendapat laporan bahwa pentolan\u00a0FPI\u00a0itu memiliki masalah dan tengah dikejar oleh BIN Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cSaya tunjukkan punya dokumen. Perjanjian antara saya dengan\u00a0BIN\u00a0Indonesia. Saya terjemahkan lagi dalam bahasa arab. Resmi di situ sudah,\u201d ucap dia. Meski begitu, dalam tayangan tersebut Rizieq tak menjelaskan apa isi perjanjian antara dirinya dengan BIN.<\/p>\n<p>Rizieq mengklaim, saat diperiksa itu dirinya juga sempat ditanya soal permasalahan hukum yang ada di Indonesia.<\/p>\n<p>Badan Intelijen Saudi, kata Rizieq, mendapat laporan kalau dirinya memiliki kasus pelanggaran pidana di Jakarta dan Bandung. Rizieq juga disebut melarikan diri dari Indonesia karena persoalan pidana ini.<\/p>\n<p>Dalam tayangan itu Rizieq mengatakan kalau dirinya menunjukkan dua dokumen SP 3 perihal kasus pidana yang dimaksud. \u201cSaya katakan kepada mereka, saya tidak punya kasus hukum. Saya punya SP3-nya. Saya terjemahkan ke bahasa arab,\u201d tutur Rizieq.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, Rizieq Shihab akhirnya pulang ke Indonesia setelah sebelumnya enam kali rencana tersebut batal terealisasi. Rizieq meninggalkan tanah air dan menetap di Arab Saudi sejak pertengahan April 2017 lalu.<\/p>\n<p>Adapun kasus pidana yang menjerat Rizieq di Bandung adalah kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Namun, kasus ini kemudian dihentikan seiring keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) dari Polda Jawa Barat.<\/p>\n<p>Adapun di Polda Metro Jaya kasus yang menjerat Rizieq adalah dugaan penyebaran konten pornografi. Kasus ini dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Januari 2017. Kasus ini pun telah dihentikan oleh penyidik. &#8220;Penyidik sudah menghentikan kasus ini,&#8221; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal pada 17 Juni 2018. (*)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/11613?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta\u00a0&#8211; Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Muhammad\u00a0Rizieq Shihab\u00a0mengklaim dirinya memiliki dokumen perjanjian dengan Badan Intelijen Negara (BIN) Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan dalam siaran langsung yang ditayangkan oleh akun YouTube Front TV pada hari ini, Selasa, 10 November 2020. Rizieq mengatakan dokumen itu sebelumnya tak pernah ia ungkap ke publik. \u201cDokumen ini belum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11614,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-11613","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/11\/IMG-20201111-WA0001.jpg?fit=720%2C405&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/11613","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=11613"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/11613\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/11614"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=11613"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=11613"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=11613"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}