{"id":117956,"date":"2025-06-28T16:50:31","date_gmt":"2025-06-28T09:50:31","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=117956"},"modified":"2025-06-28T16:50:31","modified_gmt":"2025-06-28T09:50:31","slug":"gus-nur-bongkar-pola-kriminalisasi-empat-kali-dilaporkan-saksi-ahli-itu-itu-saja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/06\/28\/gus-nur-bongkar-pola-kriminalisasi-empat-kali-dilaporkan-saksi-ahli-itu-itu-saja\/","title":{"rendered":"Gus Nur Bongkar Pola Kriminalisasi: Empat Kali Dilaporkan, Saksi Ahli Itu-Itu Saja"},"content":{"rendered":"<p><b>Infoaceh.net<\/b> &#8211; Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengungkap banyaknya kejanggalan proses hukum terhadap dirinya.<\/p>\n<p>Dia pun menganggap bahwa dirinya memang menjadi target bagi pihak-pihak tertentu supaya dia dipenjara karena dia kerap kritis terhadap pemerintahan di bawah pimpinan <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> alias <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a><\/p>\n<p>Gur Nur yang belum lama bebas bersyarat menyebut ada beberapa indikasi yang mengarah pada pengkondisian sistematis untuk mengkriminalisasikan dirinya<\/p>\n<p>Salah satunya, ada kesamaan pola dari empat kali dirinya dilaporkan ke polisi.<\/p>\n<p>&#8220;Saya empat kali dilaporkan, di Surabaya, Palu dan dua kali di Bareskrim. Empat kali dilaporkan ini pasalnya sama, UU ITE, dituduh menyebarkan kebencian berlandaskan SARA. Lalu pelapornya relatif sama, orang-orang itu saja. Pelapornya itu tidak punya legal standing. Tapi semua laporannya diproses,&#8221; ungkap Gus Nur di chanel Youtube pribadinya, dikutip Warta Kota pada Sabtu (28\/6\/2025)<\/p>\n<p>&#8220;lebih lucunya lagi, ketika sidang digelar, saksi ahli yang didatangkan sama. Saksi ahlinya ya orang-orang itu.\u00a0 Jadi, ini semacam instrumen hukum yang terpola oleh rezim saat itu. Ada yang bagian melaporkan, ada yang bagian proses, ada yang bagian saksi ahlinya.&#8221;<\/p>\n<p>Gus Nur saat itu memang sudah punya firasat tak enak dan sudah merasa bahwa dirinya menjadi &#8216;target&#8217;<\/p>\n<p>Namun, saat itu dia tidak berbuat banyak lantaran kebenaran apapun yang dia sampaikan, tetap dia akan dianggap bersalah.<\/p>\n<p>Suatu hari saat pemeriksaan, Gus Nur sempat menanyakan hal krusial kepada penyidik yang memeriksanya<\/p>\n<p>Dia menanyakan soal pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni menyebarkan kebencian berdasarkan SARA<\/p>\n<p>Namun, penyidik tak mampu menjawab, hanya tersenyum<\/p>\n<p>&#8220;aya sudah pernah ngomong sama penyidiknya langsung atas pasal ini, menyebarkan kebencian berdasarkan SARA. Saya tanya, apakah ada suku Dayak, Suku Jawa Suku Sunda yang berantem saling bunuh gara-gara saya? Saya tanyakan ke penyidik itu. Ya nggak dijawab, cengar-cengir aja dia. Bahkan di pesantren saya ada berbagai macam suku. Lalu, soal antargolongan, nggak ada golongan dan agama berantem gara-gara saya.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Terakhir, saya dianggap memecah belah bangsa. Saya itu memecahbelah kecamatan itu nggak bisa, apalagi memecah belah bangsa. Apakah ada provinsi yang pecah gara-gara saya?&#8221;<\/p>\n<p>Namun apapun itu, Gus Nur menganggap peristiwa hukum itu menjadi salah satu ketetapan hidup yang harus dia jalani<\/p>\n<p>Meskipun, dia meyakini bahwa proses hukum yang diberlakukan kepadanya, sarat dengan kepentingan tertentu<\/p>\n<p>Gus Nur bebas<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, Gus Nur akhirnya menghirup udara segar usai bebas bersyarat dari hukuman penjara.<\/p>\n<p>Gus Nur muncul untuk pertama kalinya di Channel Youtube miliknya, mengumumkan bahwa dirinya baru saja dibebaskan dari penjara karena sudah menjalani masa hukuman 2\/3 dari vonis empat tahun penjara.<\/p>\n<p>&#8220;Hari ini, Minggu 27 April 2025 saya berada di kediaman, di rumah Malang. Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara,&#8221; tutur Gus Nur dikutip Warta Kota pada Senin (28\/4\/2025)<\/p>\n<p>Gus Nur menceritakan proses panjang yang dilaluinya ketika menghadapi perkara hukum akibat membahas dugaan ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono<\/p>\n<p>Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari penjara satu ke penjara lainnya.<\/p>\n<p>&#8220;Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda Jateng, pindah di Rutan Mako Brimob dan pindah ke Rutan Surakarta. Masya Allah,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan.<\/p>\n<p>&#8220;Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>&#8220;Kita akan lamnjutkan program-program yang dulu kita punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya,&#8221; imbuhnya<\/p>\n<p>Di sisi lain, Pakar Hukum Refly Harun menanggapi bebasnya Gus Nur.<\/p>\n<p>&#8220;Saya sudah tahu beberapa waktu lalu sudah tahu bahwa Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas Surakarta,&#8221; kata Refly, mengutip Channel Youtubenya<\/p>\n<p>Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun penjara<\/p>\n<p>&#8220;Padahal, jika mengaku kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saya Gus Nur tidak layak untuk ditahan. karena yang dilakukannya itu sesuatu yang bukan pelanggaran, bukan kejahatan,&#8221; katanya<\/p>\n<p>&#8220;Ini semata-mata untuk membungkam bambang Tri, tapi Gus Nur ikut kena. karena kalau bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang Jokowi Undercover 2 yang isinya memang ngeri-ngeri sedap. Intinya ini yang menyulut isu soal ijazah palsu.&#8221;<\/p>\n<p>Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur secara mengejutkan ditangkap dan ditahan polisi<\/p>\n<p>Padahal, saat itu, Bambang Tri sedang mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>&#8220;Bambang Tri (saat itu) mengajukan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi belum lagi gugatan itu digelar secara benar, tiba-tiba Bambang Tri bersama Gus Nur ditangkap dan ditahan karena dianggap menyebarkan berita bohong,&#8221; ungkap Refly Harun.<\/p>\n<p>Baca juga: Dikecam Banyak Orang, Fans Gibran Minta Maaf usai Olok-olok Fisik Jenderal Try Sutrisno<\/p>\n<p>Selayang pandang kasus<\/p>\n<p>Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>Adapun sidang perdana\u00a0 digelar pada 18 Oktober 2022<\/p>\n<p>Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,&#8221; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13\/10\/2022) malam.<\/p>\n<p>Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,&#8221; ujar Nurul.<\/p>\n<p>&#8220;Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP\/B\/0568\/IX\/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022,&#8221; sambung dia.<\/p>\n<p>Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.<\/p>\n<p>&#8220;Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video,&#8221; kata Nurul.<\/p>\n<p>Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor\u00a0 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,&#8221; kata Nurul.<\/p>\n<p>Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update,&#8221; ujar dia.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.<\/p>\n<p>Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13\/10\/2022) sekira pukul 15.44 WIB.<\/p>\n<p>Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.<\/p>\n<p>Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.<\/p>\n<p>&#8220;Iya, nanti malam pukul 19.00 WIB, di Bareskrim,&#8221; katanya, saat dikonfirmasi pada Kamis.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.<\/p>\n<p>Jokowi sebelumnya digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.<\/p>\n<p>Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3\/10\/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592\/Pdt.G\/2022\/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).<\/p>\n<p>Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu<\/p>\n<p>Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/komisi-pemilihan-umum\/\">Komisi Pemilihan Umum<\/a> (<a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a>), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.<\/p>\n<p>Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.<\/p>\n<p>Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan\/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.<\/p>\n<p>Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan\/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.<\/p>\n<p>Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022<\/p>\n<p>&#8220;Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592\/Pdt.G\/2022\/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022,&#8221; ungkapnya kepada media, kemarin.<\/p>\n<p>Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/117956?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592\/Pdt.G\/2022\/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022,&#8221; ungkapnya kepada media, kemarin.<\/p>\n","protected":false},"author":400000,"featured_media":117957,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[34417,12682,34620,14306,14225,34623,34622,34621,17057,13075,3338],"class_list":["post-117956","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-bambang-tri","tag-bareskrim-polri","tag-gus-nur","tag-hukum-indonesia","tag-ijazah-palsu-jokowi","tag-jokowi-undercover","tag-kasus-gus-nur","tag-kriminalisasi-ulama","tag-refly-harun","tag-uu-ite","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/06\/Gus-Nur-bebas-penjara.jpg?fit=640%2C359&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/117956","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400000"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=117956"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/117956\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/117957"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=117956"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=117956"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=117956"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}