{"id":118688,"date":"2025-06-30T11:58:32","date_gmt":"2025-06-30T04:58:32","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=118688"},"modified":"2025-06-30T11:58:32","modified_gmt":"2025-06-30T04:58:32","slug":"jabatan-melesat-ujungnya-tersandung-suap-proyek-jalan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/06\/30\/jabatan-melesat-ujungnya-tersandung-suap-proyek-jalan\/","title":{"rendered":"Jabatan Melesat, Ujungnya Tersandung Suap Proyek Jalan"},"content":{"rendered":"<p><b>Infoaceh.net-<\/b> Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>).<\/p>\n<p>Topan Obaja Putra Ginting ditahan karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Proyek jalan PUPR, pada Sabtu (28\/6\/2025).<\/p>\n<p>OTT tersebut terkait dugaan Korupsi di Mandailing Natal, Sumut.<\/p>\n<p>Jejak karier Topan<\/p>\n<p>Topan adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih muda. Topan kelahiran 7 April 1983 dan kini berusia 42 tahun.<\/p>\n<p>Topan merupakan alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.<\/p>\n<p>Kariernya, ia memulai bertugas sebagai ASN di Pemko Medan setelah lulus STPDN.<\/p>\n<p>Saat itu, ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.<\/p>\n<p>Lalu, ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.<\/p>\n<p>Setelahnya, Topan Ginting kemudian menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.<\/p>\n<p>Kariernya semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.<\/p>\n<p>Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.<\/p>\n<p>Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.<\/p>\n<p>Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.<\/p>\n<p>Jadi Tersangka di KPK<\/p>\n<p>Topan Obaja Putra Ginting ditangkap karena diduga menerima suap atas proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.<\/p>\n<p>Proyek jalan itu dikerjakan PT Dalihan Natolu Group (DNG).<\/p>\n<p>Adapun proyek jalan tersebut berada di Sipongot batas Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga menerima suap dari M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur PT DNG.<\/p>\n<p>KPK lantas mengendus temuan ini dan menangkap Topan Ginting.<\/p>\n<p>Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Topan Ginting kemudian dijadikan tersangka oleh KPK.<\/p>\n<p>Topan ditahan dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, KPK masih melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat.<\/p>\n<p>Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut mulai terkuak pada 22 April lalu.<\/p>\n<p>Saat itu, Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot.<\/p>\n<p>Survey ini untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.<\/p>\n<p>Pada kesempatan itu, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.<\/p>\n<p>Bakal Dapat Rp 8 Miliar<\/p>\n<p>Topan Ginting awalnya akan mendapatkan jatah Rp8 miliar dari proyek jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.<\/p>\n<p>Uang tersebut merupakan fee yang nantinya akan dibayarkan oleh kontraktor pelaksana proyek.<\/p>\n<p>Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang Rp8 miliar itu merupakan persenan dari nilai proyek.<\/p>\n<p>&#8220;Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas, akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, dari Rp 231,8 miliar (nilai proyek) itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran,&#8221; kata Asep saat konfrensi pers di Jakarta.<\/p>\n<p>Asep mengatakan, fee yang akan diterima Topan Ginting itu akan diserahkan secara bertahap.<\/p>\n<p>Pemberiannya disesuaikan dengan waktu pencairan pembayaran proyek pada kontraktor.<\/p>\n<p>Tidak hanya mendapatkan fee, Topan Ginting juga patut diduga menerima penerimaan lain dari M Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.<\/p>\n<p>Akhirun dan Rayhan merupakan ayah dan anak.<\/p>\n<p>Keduanya sama-sama pemberi suap dan kini sudah ditangkap KPK.<\/p>\n<p>Mereka pun kini sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi tidak hanya pemberian langsung, tapi ada melalui perantara,&#8221; kata Asep.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/118688?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak hanya mendapatkan fee, Topan Ginting juga patut diduga menerima penerimaan lain dari M Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":118689,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[3338],"class_list":["post-118688","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/06\/Plt-Kepala-Dinas-Pendidikan-Kota-Medan-Topan-Ginting.jpg?fit=640%2C359&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/118688","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=118688"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/118688\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/118689"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=118688"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=118688"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=118688"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}