{"id":12280,"date":"2020-11-24T21:23:36","date_gmt":"2020-11-24T14:23:36","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=12280"},"modified":"2020-11-24T21:23:36","modified_gmt":"2020-11-24T14:23:36","slug":"mendagri-ingatkan-kepala-daerah-tegakkan-protokol-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2020\/11\/24\/mendagri-ingatkan-kepala-daerah-tegakkan-protokol-kesehatan\/","title":{"rendered":"Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tegakkan Protokol Kesehatan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh<\/strong> \u2014 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 November 2020.<\/p>\n<p>\u201cPeringatan itu dituang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,\u201d ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Selasa (24\/11) malam.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, Instruksi Mendagri yang ditandatangani 18 November 2020 dan ditujukan kepada gubernur dan bupati\/walikota itu memuat enam butir. Pertama, Mendagri menginstruksikan gubernur dan bupati\/wali kota menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 di daerah masing-masing.<\/p>\n<p>Protokol kesehatan Covid-19 dimaksud berupa pemakaian masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.<\/p>\n<p>Kedua, diinstruksikan melakukan langkah-langkah proaktif mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.<\/p>\n<p>Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan, termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.<\/p>\n<p>Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.<\/p>\n<p>Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepala daerah, antara lain, Pasal 67 huruf b yang berbunyi \u201cmentaati seluruh ketentuan perundang-undangan\u201d, dan Pasal 78 yang menyatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.<\/p>\n<p>Kelima, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian. Terakhir, pada butir keenam dinyatakan Intruksi mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini mulai berlaku saat dikeluarkan, 18 November 2020.<\/p>\n<p>\u201cInstruksi Mendagri yang disertai sanksi itu penting disosialisasi kepada seluruh kabupaten\/kota dan segenap lapisan masyarakat, agar semua pihak memiliki persepsi yang sama bahwa konsistensi dan kepatuhan protokol kesehatan merupakan keniscayaan untuk melindungi seluruh rakyat Aceh,\u201d sebutnya. (IA)<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/12280?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh \u2014 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 November 2020. \u201cPeringatan itu dituang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":12281,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-12280","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2020\/11\/IMG-20201124-WA0054.jpg?fit=680%2C453&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/12280","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=12280"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/12280\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/12281"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=12280"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=12280"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=12280"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}