{"id":126618,"date":"2025-07-16T12:16:38","date_gmt":"2025-07-16T05:16:38","guid":{"rendered":"https:\/\/infoaceh.net\/?p=126618"},"modified":"2025-07-16T12:16:38","modified_gmt":"2025-07-16T05:16:38","slug":"curi-beras-demi-anak-istri-ma-divonis-5-bulan-tapi-langsung-bebas-kami-tak-punya-beras-di-rumah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/07\/16\/curi-beras-demi-anak-istri-ma-divonis-5-bulan-tapi-langsung-bebas-kami-tak-punya-beras-di-rumah\/","title":{"rendered":"Curi Beras demi Anak-Istri, MA Divonis 5 Bulan tapi Langsung Bebas: \u201cKami Tak Punya Beras di Rumah\u201d"},"content":{"rendered":"<p><b>Infoaceh.net<\/b>\u00a0 \u2013\u00a0 MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.<\/p>\n<p>MA (46) yang bekerja sebagai buruh harian tersebut ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya.<\/p>\n<p>Pengakuan istri<\/p>\n<p>Novriantini, istri MA mengakui ekonomi keluarganya sedang terpuruk. Menurutnya, suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.<\/p>\n<p>\u201cAbang ini kerja-kerja nian. Tapi waktu itu gudangnya sempat tutup, jadi nggak kerja beberapa bulan. Mungkin karena khilaf dan terdesak, akhirnya hal itu terjadi,\u201d sampai Novriantini dikutip dari Tribun Bengkulu, Rabu (16\/7\/2025).<\/p>\n<p>Novriantini mengakui, saat kejadian mereka benar-benar tidak memiliki beras di rumah.<\/p>\n<p>Kondisi itulah yang membuat suaminya nekat menerima ajakan mencuri.<\/p>\n<p>\u201cWaktu itu memang benar-benar tidak ada beras lagi. Abang cuma ingin kami bisa makan,\u201d jelasnya sambil menahan air mata.<\/p>\n<p>Meski berat, Novriantini kini tetap tegar menjalani hidup sambil menanti suaminya bebas dalam waktu dekat.<\/p>\n<p>Dalam beberapa hari ke depan, suaminya diperkirakan akan keluar dari penjara.<\/p>\n<p>Ia mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga selama MA menjalani hukuman.<\/p>\n<p>\u201cAlhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka. Bahkan dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial.<\/p>\n<p>\u201cDari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami,\u201d lanjut Novriantini.<\/p>\n<p>Ia dan suaminya berjanji akan mulai menata hidup kembali. Kejadian yang lalu menjadi pelajaran besar dan diharapkan tidak akan terulang lagi.<\/p>\n<p>&#8220;Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p>Vonis Penjara<\/p>\n<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46).<\/p>\n<p>Ia terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas demi memberi makan anak dan istrinya.<\/p>\n<p>Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.<\/p>\n<p>Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (10\/7\/2025) siang, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.<\/p>\n<p>MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.<\/p>\n<p>MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, yakni beras sebanyak 20 kg dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.<\/p>\n<p>Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.<\/p>\n<p>Aksi itu ia lakukan pada 2 Januari 2025, dengan menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.<\/p>\n<p>Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya.<\/p>\n<p>Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.<\/p>\n<p>Pelaku damai dengan korban<\/p>\n<p>Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.<\/p>\n<p>&#8220;Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban,&#8221; jelas Seri.<\/p>\n<p>Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru.<\/p>\n<p>Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.<\/p>\n<p>Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.<\/p>\n<p>&#8220;Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya,&#8221; tutup Seri.<\/p>\n<p>MA tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/126618?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":126619,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[40918,40922,40920,40924,40919,40916,421,40925,40921,3984,2070,40923,40917,3338],"class_list":["post-126618","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-alasan-mencuri-karena-lapar","tag-bansos-untuk-keluarga-miskin","tag-kasus-kriminalitas-karena-kemiskinan","tag-keadilan-sosial-di-pengadilan","tag-keluarga-miskin-di-rejang-lebong","tag-ma-curi-beras-dan-gas-elpiji","tag-nasional","tag-pencurian-karena-terpaksa","tag-pengadilan-humanis","tag-peristiwa","tag-prabowo","tag-suami-istri-hadapi-krisis-pangan","tag-vonis-5-bulan-pengadilan-curup","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/07\/CURI-BERAS-Kolase-foto-terdakwa-MA.jpg?fit=640%2C359&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/126618","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=126618"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/126618\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/126619"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=126618"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=126618"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=126618"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}