{"id":130932,"date":"2025-07-25T00:20:18","date_gmt":"2025-07-24T17:20:18","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=130932"},"modified":"2025-07-25T00:20:18","modified_gmt":"2025-07-24T17:20:18","slug":"dua-warga-bireuen-pelaku-perdagangan-orang-divonis-55-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/07\/25\/dua-warga-bireuen-pelaku-perdagangan-orang-divonis-55-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Dua Warga Bireuen Pelaku Perdagangan Orang Divonis 5,5 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bireuen, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS.<\/p>\n<p>Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (24\/7\/2025), kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.<\/p>\n<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen hadir untuk mendengarkan langsung putusan tersebut.<\/p>\n<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa R dan JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p>Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda serta kewajiban membayar restitusi kepada korban, Muhammad Arif Bin Bukhori.<\/p>\n<p>Terdakwa R dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.<\/p>\n<p>Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp23.484.437 kepada korban. Jika tidak mampu membayar, penuntut umum diperintahkan untuk menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa.<\/p>\n<p>Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.<\/p>\n<p>Sementara itu, terdakwa JS dikenai pidana denda sebesar Rp120.000.000 subsider 3 bulan kurungan.<\/p>\n<p>JS juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp11.742.219 kepada korban, dengan konsekuensi hukum serupa jika tidak sanggup membayar, yakni penyitaan dan pelelangan harta, atau pidana pengganti selama 1 bulan.<\/p>\n<p>Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda masing-masing Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.<\/p>\n<p>Jaksa juga meminta keduanya diwajibkan membayar restitusi secara berimbang kepada korban dengan total Rp35.226.656.<\/p>\n<p>Usai mendengar putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.<\/p>\n<p>Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.<\/p>\n<p>Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bireuen sebagai bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perdagangan orang yang meresahkan masyarakat.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/130932?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bireuen, Infoaceh.net \u2014 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (24\/7\/2025), kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":130933,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[],"class_list":["post-130932","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/07\/IMG-20250725-WA0001.jpg?fit=1600%2C1300&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/130932","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=130932"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/130932\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/130933"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=130932"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=130932"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=130932"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}