{"id":134855,"date":"2025-08-05T20:22:00","date_gmt":"2025-08-05T13:22:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/umum\/silfester-matutina-tak-dieksekusi-saat-dirinya-jabat-menkopolhukam-mahfud-md-malah-bilang-begini\/"},"modified":"2025-08-05T20:26:16","modified_gmt":"2025-08-05T13:26:16","slug":"silfester-matutina-tak-dieksekusi-saat-dirinya-jabat-menkopolhukam-mahfud-md-malah-bilang-begini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/08\/05\/silfester-matutina-tak-dieksekusi-saat-dirinya-jabat-menkopolhukam-mahfud-md-malah-bilang-begini\/","title":{"rendered":"Silfester Matutina Tak Dieksekusi Saat Dirinya Jabat Menkopolhukam, Mahfud MD Malah Bilang Begini"},"content":{"rendered":"<p><b>Infoaceh.net<\/b>\u00a0 &#8212; Relawan <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a> yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pidana umum berupa fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, pada 2019.<\/p>\n<p>Hingga kini atau enam tahun kemudian, Silfester Matutina, tidak juga dieksekusi atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/mahfud-md\/\">Mahfud MD<\/a> yang menjabat Menkopolhukam sejak 2019 sampai 2014 angkat bicara soal lolosnya Silfester Matutina dari eksekusi pidana.<\/p>\n<p>Padahal saat itu, Mahfud MD menjabat Menkopolhukam.<\/p>\n<p>&#8220;Banyak yg heran. Seorang yg sdh divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tdk dijebloskan ke penjara sampai sekarang,&#8221; kata Mahfud di akun X resmi miliknya @mohmahfudmd, Selasa (5\/8\/2025).<\/p>\n<p>Mahfud lalu menyinggung Kejagung yang memiliki tim khusus untuk menangkap buronan.<\/p>\n<p>Ia malahan mempertanyakan Kejagung yang saat itu tidak menangkap Silfester.<\/p>\n<p>&#8220;Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?&#8221; kata Mahfud.<\/p>\n<p>Padahal sebagai Menkopolhukam, paling tidak Mahfud punya kewenangan mendesak Kejagung melakukan eksekusi saat itu.<\/p>\n<p>Mahfud juga menyinggung pernyataan Silfester yang mengatakan tidak dieksekusi karena ia sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.<\/p>\n<p>Menurut Mahfud dalam kasus pidan dan sudah inkrah tidak ada lagi kata damai.<\/p>\n<p>Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sdh berdamai, saling bermaafan dgn Pak JK. Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani?&#8221; tanya Mahfud.<\/p>\n<p>&#8220;Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban? Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan. Hrs eksekusi,&#8221; kata Mahfud.<\/p>\n<p>Ada yang meminta agar Mahfud membereskan semuanya dan ada pula yang menganggapi Mahfud tidur di kasus ini saat jabat Menkopolhukam.<\/p>\n<p>\u00a0&#8220;Ya biasa prof. Kalao org2 yg jd ternak pak Mulyono gaka da ijazah mah aman prof. Beda dgn masy biasa..,&#8221; kata akun @dedi_militan.<\/p>\n<p>Komentar pedas lalu diungkapkan pegiat media sosial Nicho Silalahi lewat akun @Nicho_Silalahi.<\/p>\n<p>&#8220;Padahal saat itu Anda Pak @mohmahfudmd yang menjadi Menkopolhukam sebelum mundur 1\/2\/2024 untuk menjadi Cawapres, Kenapa Muncungmu Diam Selama Itu ? Aku jadi teringat ocehan mu dulu yang mengatakan &#8220;Malaikat Bisa Jadi Iblis Jika Masuk di Sistem Pemerintahan Indonesia&#8221;. Jadi Pertanyaan ku &#8220;Apa Iblis Kembali Jadi Malaikat Keluar Dari Sistem Pemerintahan Indonesia&#8221; ?&#8221; kata Nicho.<\/p>\n<p>&#8220;@mohmahfudmd bner2 jls yg lengserkan gus dur eaktu dlu termasuk bu mega .kq dbilah aja pak &#8230;dlu kn waktu taun sgtuan bapak jadi menko polhukam kq baru bangun,&#8221; kata @AinurRi03754726.<\/p>\n<p>&#8220;Maklumlah .. pada bermental juragan jadi negara dianggap perusahaan dan mikirnya pakai udel ..,&#8221; ujarnya @ehpurwa.<\/p>\n<p>&#8220;Prof. Segera di Kejagung Beresin semua yg kurang tepat,&#8221; tambah akun @Solikun89160803.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi gk heran prof knp dy plg getol membela junjunganya,&#8221; kata akun @Hadisap26673863.<\/p>\n<p>&#8220;Menko polhukam waktu itu lagi tidur &#8230;.,&#8221; kata akun @FajarGultom5.<\/p>\n<p>Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu.\u00a0<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4\/8\/2025). Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,&#8221; katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.<\/p>\n<p>Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.<\/p>\n<p>&#8220;Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam kasus itu Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.<\/p>\n<p>Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.<\/p>\n<p>Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.<\/p>\n<p>&#8220;Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,&#8221; ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29\/5\/2017).<\/p>\n<p>Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.<\/p>\n<p>Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.<\/p>\n<p>Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.<\/p>\n<p>Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K\/Pid\/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p>Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.<\/p>\n<p><b>Silfester Merasa Tak Ada Masalah<\/b><\/p>\n<p>Silfester Matutina menjawab pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa dirinya akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, yang diputus 2019 lalu.<\/p>\n<p>Silfester mengatakan akan mengatur waktu yang terbaik untuk menghadapi proses di Kejari Jaksel.<\/p>\n<p>Hal itu disampaikan Silfester usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a>, di Polda Metro Jaya, Senin (4\/8\/2025).<\/p>\n<p>\u201cOh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,\u201d kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas.com.<\/p>\n<p>Saat ditanya apakah Silfester siap menjalani eksekusi dari Kejari Jaksel terkait perkara itu, Ia menjawab singkat tidak ada masalah.<\/p>\n<p>\u201cEnggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,\u201d ucap Silfester.<\/p>\n<p>Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.<\/p>\n<p>Padahal sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Silfester diundang untuk diperiksa di Kejari Jaksel, Senin hari ini.<\/p>\n<p>\u201cOh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sementara rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cBelum ada suratnya,\u201d tegas Ade Darmawan.<\/p>\n<p>&#8220;Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,&#8221; ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29\/5\/2017).<\/p>\n<p>Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.<\/p>\n<p>Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.<\/p>\n<p>Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.<\/p>\n<p>Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K\/Pid\/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p>Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu<\/p>\n<p> <a href=\"https:\/\/www.Infoaceh.net\/2025\/08\/silfester-matutina-tak-dieksekusi-saat.html\" target=\"_blank\"><\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/134855?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Infoaceh.net\u00a0 &#8212; Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pidana umum berupa fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, pada 2019. Hingga kini atau enam tahun kemudian, Silfester Matutina, tidak juga dieksekusi atas vonis 1 tahun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":134856,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[421,3984,2070,3338],"class_list":["post-134855","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-nasional","tag-peristiwa","tag-prabowo","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/08\/MAHFUD-BICARA-SILFESTER-Mahfud-MD-yang-menjabat.jpg?fit=640%2C359&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/134855","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=134855"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/134855\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/134856"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=134855"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=134855"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=134855"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}