{"id":135935,"date":"2025-08-09T15:34:14","date_gmt":"2025-08-09T08:34:14","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=135935"},"modified":"2025-08-09T15:34:14","modified_gmt":"2025-08-09T08:34:14","slug":"pembangunan-rumah-layak-huni-belum-jalan-gubernur-aceh-didesak-percepat-eksekusi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/08\/09\/pembangunan-rumah-layak-huni-belum-jalan-gubernur-aceh-didesak-percepat-eksekusi\/","title":{"rendered":"Pembangunan Rumah Layak Huni Belum Jalan, Gubernur Aceh Didesak Percepat Eksekusi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net<\/strong> \u2013 Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem didesak untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan rumah bantuan layak huni yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.<\/p>\n<p>Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, mengatakan dari total target 2.000 unit rumah yang akan dibangun pada tahun anggaran 2025, sebanyak 1.500 calon penerima sudah melalui proses verifikasi oleh tim khusus yang dibentuk Dinas Perkim Aceh.<\/p>\n<p>Namun, hingga kini progres pelaksanaan di lapangan masih minim.<\/p>\n<p>\u201cMengingat kita sudah memasuki semester kedua tahun anggaran 2025, daya serap APBA baru mencapai 41 persen dari total Rp 11 triliun. Idealnya, pada titik ini realisasi anggaran sudah berada di angka 60 persen.<\/p>\n<p>Sisa waktu efektif tinggal sekitar 90 hari, jadi Pemerintah Aceh harus bekerja maksimal,\u201d ujar Nasruddin melalui keterangan pers di Banda Aceh, Sabtu (9\/8\/2025).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah penutupan sistem e-Katalog versi 5.0 yang selama ini digunakan Dinas Perkim dalam proses pemilihan rekanan.<\/p>\n<p>Kondisi ini juga menyebabkan proses tender menjadi tersendat.<\/p>\n<p>\u201cDinas Perkim harus segera mengambil langkah, apakah beralih menggunakan sistem e-Katalog Konstruksi versi 6.0 atau memakai mekanisme lain di luar e-purchasing,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Nasruddin mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memberi peluang untuk melakukan pengadaan langsung bagi paket pekerjaan dengan nilai maksimal Rp400 juta.<\/p>\n<p>\u201cDengan skema ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa membuat kontrak untuk empat unit rumah per paket, dan setiap perusahaan dapat mengerjakan hingga lima paket sesuai Sisa Kemampuan Paket (SKP). Mekanisme ini bisa mempercepat proses tanpa melanggar aturan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, percepatan pembangunan rumah layak huni sangat penting bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan papan bagi warga kurang mampu, tetapi juga untuk menggerakkan roda perekonomian di desa.<\/p>\n<p>\u201cPembangunan rumah layak huni di seluruh Aceh akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, karena uang dari proyek ini akan segera beredar di tingkat lokal. Efek ekonominya akan langsung dirasakan,\u201d pungkas Nasruddin.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/135935?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem didesak untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan rumah bantuan layak huni yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, mengatakan dari total target 2.000 unit rumah yang akan dibangun pada tahun anggaran 2025, sebanyak 1.500 calon penerima sudah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":135936,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-135935","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/08\/IMG-20250809-WA0012.jpg?fit=1600%2C721&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/135935","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=135935"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/135935\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/135936"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=135935"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=135935"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=135935"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}