{"id":136658,"date":"2025-08-12T18:01:51","date_gmt":"2025-08-12T11:01:51","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=136658"},"modified":"2025-08-12T18:01:51","modified_gmt":"2025-08-12T11:01:51","slug":"warga-bekasi-tolak-ajaran-ummi-cinta-janjikan-surga-dengan-infak-rp1-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/08\/12\/warga-bekasi-tolak-ajaran-ummi-cinta-janjikan-surga-dengan-infak-rp1-juta\/","title":{"rendered":"Warga Bekasi Tolak Ajaran Ummi Cinta, Janjikan Surga dengan Infak Rp1 Juta"},"content":{"rendered":"<p><b>Infoaceh.net<\/b>\u00a0 &#8211; Di saat keadaan sedang tak baik-baik saja, muncul beragam ajaran agama yang menjanjikan kebahagiaan duniawi dan akhirat.<\/p>\n<p>Tentu saja yang tertarik cukup banyak, yang kemudian memicu keresahan masyarakat yang peduli.<\/p>\n<p>Baru-baru ini warga di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, resah terhadap kegiatan agama tak berizin di lingkungannya.<\/p>\n<p>Mereka resah sebab ada ajaran agama yang dianggap menyimpang.<\/p>\n<p>Tokoh agama setempat, AB (54), mengatakan ajaran agama yang dipimpin PY alias Ummi Cinta, menjanjikan seseorang masuk surga dengan jalan pintas.<\/p>\n<p>Yakni cukup bayar infak Rp 1 juta, maka seseorang akan mendapat tempat terhormat di surga saat wafat.<\/p>\n<p>Tentu sebelumnya orang yang mengikuti ajaran agama Ummi Cinta didoktrin terlebih dulu agar patuh.<\/p>\n<p>Selain itu, kegiatan agama Ummi Cinta juga tak mengantongi izin dari pihak berwenang.<\/p>\n<p>Infak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adalah amalan yang penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.<\/p>\n<p>Pengertian lain infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.<\/p>\n<p>&#8220;Iya, enggak ada izin lingkungan RT dan RW,&#8221; ungkap AB, Senin (11\/8\/2025), dikutip dari Kompas.com.<\/p>\n<p>&#8220;Ada (keterangan) kalau mau masuk surga bayar Rp1 juta,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Menurut AB, warga mengeluhkan adanya perubahan perilaku anggota Ummi Cinta.<\/p>\n<p>Ia menyebut ada istri yang berani melawan suami hingga mengancam cerai, serta anak yang membangkang terhadap orangtuanya.<\/p>\n<p>Tak hanya menggelar kegiatan agama tanpa izin, kebiasaan PY meninggalkan anjing-anjing peliharaannya di rumah tanpa makan, juga mengganggu kenyamanan warga setempat.<\/p>\n<p>Menurut warga sekitar, TS (53), PY memang jarang menempati rumahnya di Perumahan Dukuh Zamrud.<\/p>\n<p>&#8220;Karena Ibu PY tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar. Jadi setiap saat menggonggong, warga merasa terganggu,&#8221; ungkap AB, dilansir TribunJakarta.com.<\/p>\n<p>&#8220;Dia enggak di sini (di rumah)&#8221; kata TS ditemui terpisah.<\/p>\n<p>Buntut kegiatan agama PY yang dianggap meresahkan dan digelar tanpa izin, warga Perumahan Dukuh Zamrud menggelar aksi penolakan secara damai, Minggu (10\/8\/2025).<\/p>\n<p>Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan penolakan terhadap perkumpulan dan kegiatan PY.<\/p>\n<p>Spanduk itu dipasang di depan rumah PY dan gerbang perumahan.<\/p>\n<p>Dalam spanduk itu, tertulis sebagai berikut:<\/p>\n<p>&#8220;Aksi damai warga MENOLAK KERAS kegiatan perkumpulan yang diselenggarakan oleh Ibu PY di lingkungan RW 12 Blok-I Dukuh Zamrud karena dilakukan secara tertutup dan tidak memiliki persetujuan dan\/atau perizinan lingkungan.&#8221;<\/p>\n<p>Sebelum di Dukuh Zamrud, PY disebut juga pernah mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain.<\/p>\n<p>Namun, ia juga mendapat penolakan sehingga PY dan anggotanya berpindah lokasi.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/136658?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Aksi damai warga MENOLAK KERAS kegiatan perkumpulan yang diselenggarakan oleh Ibu PY di lingkungan RW 12 Blok-I Dukuh Zamrud karena dilakukan secara tertutup dan tidak memiliki persetujuan dan\/atau perizinan lingkungan.&#8221;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":136659,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[45820,45818,45823,45819,45825,45827,45821,421,45826,3984,2070,45824,45822,3338],"class_list":["post-136658","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-ajaran-sesat-di-dukuh-zamrud","tag-ajaran-ummi-cinta-bekasi","tag-aksi-damai-warga-dukuh-zamrud","tag-infak-rp1-juta-masuk-surga","tag-infak-surga-bekasi","tag-kegiatan-agama-ilegal-bekasi","tag-kegiatan-agama-tanpa-izin-bekasi","tag-nasional","tag-penolakan-ajaran-menyimpang-bekasi","tag-peristiwa","tag-prabowo","tag-py-ajaran-sesat-bekasi","tag-warga-bekasi-tolak-ajaran-ummi-cinta","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/08\/ruamh-kegiatan-ummi-cinta.jpg?fit=640%2C359&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/136658","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=136658"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/136658\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/136659"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=136658"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=136658"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=136658"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}