{"id":138305,"date":"2025-08-17T21:10:33","date_gmt":"2025-08-17T14:10:33","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=138305"},"modified":"2025-08-17T21:10:33","modified_gmt":"2025-08-17T14:10:33","slug":"meluruskan-opini-keliru-teuku-abdul-hanan-tentang-pengadaan-barang-jasa-di-usk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/08\/17\/meluruskan-opini-keliru-teuku-abdul-hanan-tentang-pengadaan-barang-jasa-di-usk\/","title":{"rendered":"Meluruskan Opini Keliru Teuku Abdul Hanan tentang Pengadaan Barang\/Jasa di USK"},"content":{"rendered":"<h5><strong>Oleh: Boy Firdaus*<\/strong><\/h5>\n<p><strong>UNIVERSITAS<\/strong> Syiah Kuala (USK) adalah perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Aceh, berdiri sejak tahun 1961, kini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)) sesuai PP No. 38\/2022.<\/p>\n<p>Status ini memberi mandat kepada USK untuk mengelola akademik dan non-akademik secara otonom, termasuk urusan pengadaan barang dan<br \/>\njasa, tentu dengan berpedoman pada regulasi negara.<\/p>\n<p>Namun belakangan, publik Aceh dijejali opini-opini liar dari seorang bernama Teuku Abdul Hanan yang mengaku sebagai \u201cpemerhati pengadaan\u201d.<\/p>\n<p>Judul-judul tulisannya bombastis: \u201cUSK: Universitas Suka Kontrak Kosong\u201d, \u201cKetika Rektor Jadi Raja\u201d, hingga \u201cSkandal Proyek FKIP Cacat Hukum\u201d.<\/p>\n<p>Retorikanya keras, tapi apakah faktanya lurus? Mari kita bongkar.<\/p>\n<p>Kasus inti adalah pemutusan kontrak CV. Jurongme Company pada proyek pembangunan<br \/>\nGedung FKIP Tahap II. Pemutusan kontrak bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan konsekuensi hukum atas wanprestasi.<\/p>\n<p>PPK sudah memberi 3 kali surat peringatan. Sudah dilakukan 3 kali Show Cause Meeting (SCM), melibatkan semua pihak.<\/p>\n<p>Terbukti terjadi kontrak kritis: keterlambatan parah, tenaga kerja dan peralatan tidak memadai, hingga deviasi besar antara rencana dan realisasi.<\/p>\n<p>Regulasi jelas: Perpres No. 12\/2021, Peraturan Rektor USK No. 54\/2023, hingga klausul kontrak SSUK\u2014semuanya memberi dasar sah untuk pemutusan sepihak.<\/p>\n<p>Jadi kalau kontrak diputus, itu<br \/>\nbukan drama, tapi hukuman sah karena gagal kerja.<\/p>\n<p>Teuku Abdul Hanan menyebut kontrak pengawasan dengan CV. Sarena Consultant \u201cfiktif\u201d. Faktanya: kontrak tersebut jenis kontrak waktu penugasan (time-based contract).<\/p>\n<p>Dalam hukum pengadaan, kontrak ini sah dan diatur Perpres No. 12\/2021 Pasal 27 ayat (4).<br \/>\nPembayaran berbasis biaya personil dan non-personil, sesuai durasi dan laporan.<\/p>\n<p>Semua personel yang dicantumkan diverifikasi PPK, lengkap dengan kualifikasi resmi.<br \/>\nJadi, menyebut kontrak ini fiktif sama saja dengan menyebut matahari terbit dari barat. Itu<br \/>\nbukan kritik, itu ilusi hukum.<\/p>\n<p>USK menerbitkan Peraturan Rektor USK No. 54\/2023 untuk mengatur pengadaan barang\/jasa yang dananya bukan dari APBN\/APBD, sesuai PP No. 38\/2022. Inilah mandat otonomi PTN-BH.<\/p>\n<p>Menuduh peraturan ini tidak sah hanya karena tidak cocok dengan selera pribadi adalah<br \/>\npelecehan intelektual.<\/p>\n<p>Kalau semua aturan internal kampus dianggap ilegal, lalu mau pakai aturan warung kopi?<\/p>\n<p>Fakta menarik: Teuku Abdul Hanan bukanlah pengamat independen. Ia pihak langsung dalam perkara.<\/p>\n<p>Ia tercatat sebagai wakil direktur CV. Jurongme Company yang sedang menggugat USK.<br \/>\nIa juga mendapat kuasa hukum dari CV. Jurongme Company untuk menyomasi USK.<\/p>\n<p>Ia bahkan ikut tender proyek FKG Blok V, tapi kalah.<\/p>\n<p>Jadi, menamakan diri \u201cpemerhati\u201d itu cuma kamuflase. Yang terjadi hanyalah pemain yang kalah<br \/>\ndi meja tender lalu menggugat wasit dan menjelekkan panitia lewat opini publik di media.<\/p>\n<p>Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola. Tim Teuku Abdul Hanan kalah telak karena bermain buruk, tidak<br \/>\npatuh strategi, bahkan dapat kartu merah.<\/p>\n<p>Setelah peluit panjang, bukannya introspeksi, ia malah menuduh wasit curang, panitia tidak sah, bahkan aturan FIFA salah.<\/p>\n<p>Padahal semua orang di stadion tahu: kalah ya kalah. Jangan salahkan aturan hanya karena<br \/>\ngagal main.<\/p>\n<p>Opini Hanan di media bukanlah kontrol sosial, tapi lebih mirip surat curhat orang kalah tender yang dibungkus jargon hukum. Publik jangan terkecoh.<\/p>\n<p>USK tetap harus berpegang pada regulasi, menjaga transparansi, dan tidak perlu goyah oleh<br \/>\nopini yang lebih mirip serangan pribadi daripada kritik akademik.<br \/>\nAceh butuh universitas kuat, bukan gaduh murahan.<\/p>\n<h6>*<em><strong>Penulis adalah Pemerhati Hukum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa<\/strong><\/em><\/h6>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/138305?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Boy Firdaus* UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) adalah perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Aceh, berdiri sejak tahun 1961, kini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)) sesuai PP No. 38\/2022. Status ini memberi mandat kepada USK untuk mengelola akademik dan non-akademik secara otonom, termasuk urusan pengadaan barang dan jasa, tentu dengan berpedoman pada regulasi negara. Namun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":138306,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[29],"tags":[],"class_list":["post-138305","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/08\/IMG-20250817-WA0038.jpg?fit=679%2C452&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/138305","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=138305"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/138305\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/138306"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=138305"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=138305"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=138305"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}