{"id":143663,"date":"2025-09-06T12:50:00","date_gmt":"2025-09-06T05:50:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/umum\/dpr-ri-kerja-5-tahun-dapat-uang-pensiun-seumur-hidup-segini-besarannya\/"},"modified":"2025-09-06T15:28:08","modified_gmt":"2025-09-06T08:28:08","slug":"dpr-ri-kerja-5-tahun-dapat-uang-pensiun-seumur-hidup-segini-besarannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/09\/06\/dpr-ri-kerja-5-tahun-dapat-uang-pensiun-seumur-hidup-segini-besarannya\/","title":{"rendered":"DPR RI Kerja 5 Tahun Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya"},"content":{"rendered":"<p><b>Infoaceh.net<\/b> &#8211; Anggota DPR RI ternyata tak hanya menerima gaji dan tunjangan saat menjabat. Usai masa jabatan berakhir, mereka juga tetap berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup.<\/p>\n<p>Besaran uang pensiun ini berbeda-beda, tergantung pada lamanya masa jabatan anggota dewan.<\/p>\n<p>Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan\/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi\/Tinggi Negara.<\/p>\n<p>Selain itu, rincian besaran uang pensiun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi\/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.<\/p>\n<p>Berdasarkan ketentuan tersebut, uang pensiun diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat. Besarannya mulai dari 6 persen hingga 75 persen dari dasar pensiun.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">Rincian Besaran Pensiun Anggota DPR<\/h2>\n<p>Berikut rincian uang pensiun anggota DPR RI:<\/p>\n<p>Dua periode jabatan = Pensiun paling tinggi Rp3.639.540<\/p>\n<p>Satu periode jabatan = Pensiun paling tinggi Rp2.935.704<\/p>\n<p>Menjabat 1\u20136 bulan = Pensiun paling tinggi Rp401.894<\/p>\n<p>Menariknya, meski hanya menjabat beberapa bulan, anggota DPR tetap mendapatkan hak pensiun seumur hidup.<\/p>\n<p>Pensiun DPR diberikan seumur hidup kepada anggota yang berhenti dengan hormat.<\/p>\n<p>Namun, ketika anggota DPR tersebut meninggal dunia, pembayaran pensiun dialihkan kepada keluarganya sesuai dengan aturan yang berlaku.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">Anggota DPR Jabatan <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> Bukan Karir, Tak Perlu Pensiunan<\/h2>\n<p>Influencer sekaligus Konten Kreator Ferry Irwandi mengungkapkan ketidaksetujuan-nya terhadap tunjangan pensiun anggota DPR RI. Pasalnya, anggota DPR merupakan jabatan politik, bukan karier layaknya para ASN.<\/p>\n<p>&#8220;DPR itu jabatan politik dan seharusnya jabatan politik itu gak ada tunjangan pensiun seperti itu. Lah kalau dia 3 periode misalnya, dikali tiga, kan enggak,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Apalagi, lanjut Ferry, kondisi keuangan Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja. Uang pensiun DPR yang diberikan seumur hidup akan menjadi beban fiskal bagi Indonesia.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Apalagi dengan kondisi keuangan kita sekarang, mengutamakan belanja seperti itu jelas tidak masuk akal. Menurut saya seharusnya dihapuskan, karena beban fiskalnya kan besar,&#8221; katanya.<\/p>\n<p> <a href=\"https:\/\/www.Infoaceh.net\/2025\/09\/dpr-ri-kerja-5-tahun-dapat-uang-pensiun.html\" target=\"_blank\"><\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/143663?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Infoaceh.net &#8211; Anggota DPR RI ternyata tak hanya menerima gaji dan tunjangan saat menjabat. Usai masa jabatan berakhir, mereka juga tetap berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Besaran uang pensiun ini berbeda-beda, tergantung pada lamanya masa jabatan anggota dewan. Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan\/Administratif Pimpinan dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":143664,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[421,3984,2070,3338],"class_list":["post-143663","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-nasional","tag-peristiwa","tag-prabowo","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/09\/1000059705.jpg?fit=400%2C224&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/143663","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=143663"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/143663\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/143664"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=143663"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=143663"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=143663"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}