{"id":143803,"date":"2025-09-07T08:11:00","date_gmt":"2025-09-07T01:11:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/umum\/gugatan-subhan-terhadap-gibran-dianggap-hanya-lucu-lucuan\/"},"modified":"2025-09-07T11:51:58","modified_gmt":"2025-09-07T04:51:58","slug":"gugatan-subhan-terhadap-gibran-dianggap-hanya-lucu-lucuan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/09\/07\/gugatan-subhan-terhadap-gibran-dianggap-hanya-lucu-lucuan\/","title":{"rendered":"Gugatan Subhan Terhadap Gibran Dianggap Hanya Lucu-lucuan"},"content":{"rendered":"<p>Infoaceh.net -Tim Hukum Merah Putih (THMP) salah satu organ relawan pemenangan <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a> dan <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> saat <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/pilpres-2024\/\">Pilpres 2024<\/a> lalu, menilai gugatan oleh Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak masuk akal.<\/p>\n<p>\u201cKalau saya melihat gugatan yang dilayangkan oleh rekan Subhan terkait menggugat Gibran dan <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan yang sangat fantastis itu nggak masuk akal. Jadi tolong baca dulu aturannya, jangan main gugat-gugat aja, mau cari nama apa lucu-lucuan aja tuh dia,\u201d kata Koordinator THMP C. Suhadi dalam pesan elektronik yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 6 September 2025.<\/p>\n<p>Menurut dia, gugatan Subhan tidak ada dasar hukumnya, kalau dibilang perbuatan melawan hukum terkait pencalonan sebagai cawapres pada waktu itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum.\u00a0<\/p>\n<p>Lanjut Suhadi, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> dan sebagainya sampai Gibran dinyatakan sebagai pemenang dengan <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/prabowo\/\">Prabowo<\/a> sebagai Presiden dan Wakil Presiden.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cArtinya konteks di dalam keperdataan itu sudah tidak ada lagi wilayah hukum seperti itu, jadi menurut saya gugatan tersebut tidak tepat karena tidak sejalan dengan prinsip sebagai sebuah perbuatan melawan hukum karena kepentingannya sudah selesai,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Suhadi mengatakan terlebih wilayah tentang capres dan cawapres kala itu ada di dua tempat, yaitu Bawaslu dan MK bukan wilayahnya pengadilan umum.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cMakanya saya juga menghimbau kepada Mahkamah Agung tolong deh buat aturan semacam surat edaran\u00a0 atau apalah yang bentuknya perintah kepada PN untuk menolak perkara yang tidak tepat, agar tidak semua perkara-perkara bisa masuk dan diterima oleh semua pengadilan. Jadi buat perkara-perkara yang memang bisa diterima di pengadilan itu bentuk dan syaratnya harus seperti apa,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Suhadi menjelaskan belum lagi adanya mafia-mafia peradilan yang memang suka dengan gugatan-gugatan, karena mereka sudah menyiapkan uang dan segala macamnya untuk memperlancar proses gugatan.<\/p>\n<p>\u201cSehingga hal itu harus diantisipasi mulai dari sekarang. Reformasi hukum harus dijalankan terutama di tingkat yudikatif,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Untuk diketahui gugatan Subhan Palal tercatat diajukan pada Jumat (29\/8\/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583\/Pdt.G\/2025\/PN Jkt.Pst.\u00a0<\/p>\n<p>Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. \u201cMenghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,\u201d tulis isi petitum.\u00a0<\/p>\n<p> <a href=\"https:\/\/www.Infoaceh.net\/2025\/09\/gugatan-subhan-terhadap-gibran-dianggap.html\" target=\"_blank\"><\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/143803?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Infoaceh.net -Tim Hukum Merah Putih (THMP) salah satu organ relawan pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 lalu, menilai gugatan oleh Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak masuk akal. \u201cKalau saya melihat gugatan yang dilayangkan oleh rekan Subhan terkait menggugat Gibran dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":143804,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[421,3984,2070,3338],"class_list":["post-143803","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-nasional","tag-peristiwa","tag-prabowo","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/09\/800665_12110707092025_WhatsApp_Image_2025-09-06_at_15.13.23.jpeg?fit=640%2C320&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/143803","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=143803"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/143803\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/143804"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=143803"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=143803"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=143803"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}