{"id":145542,"date":"2025-09-13T19:52:00","date_gmt":"2025-09-13T12:52:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/umum\/kpu-bikin-aturan-rahasiakan-data-capres-dan-cawapres-refly-harun-apakah-kpu-ditekan\/"},"modified":"2025-09-13T19:55:54","modified_gmt":"2025-09-13T12:55:54","slug":"kpu-bikin-aturan-rahasiakan-data-capres-dan-cawapres-refly-harun-apakah-kpu-ditekan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/09\/13\/kpu-bikin-aturan-rahasiakan-data-capres-dan-cawapres-refly-harun-apakah-kpu-ditekan\/","title":{"rendered":"KPU Bikin Aturan Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Refly Harun: Apakah KPU Ditekan?"},"content":{"rendered":"<p><b>Infoaceh.net &#8211;\u00a0<\/b> Sebuah keputusan yang disampikan oleh pihak <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/komisi-pemilihan-umum\/\">Komisi Pemilihan Umum<\/a> di mana <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> rahasiakan data Capres dan Cawapres 2029.<\/p>\n<p>Hal ini tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum menetapkan dalam Kepurusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.<\/p>\n<p>Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa \u2018Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum\u2019.<\/p>\n<p>Dalam keputusan tersebut terdapat 16 data yang dikecualian yang tidak akan dibuka kepublik oleh <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>.<\/p>\n<p>Adapun pengecualian tersebut di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.<\/p>\n<p>Selain itu pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.<\/p>\n<p>Refly Harun selaku <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/pengamat-politik\/\">Pengamat Politik<\/a> dan Ahli Hukum Tata Negara menyampaikan bahwa aturan yang ditetapkan pada\u00a0 tanggal 21 Agustus 2025 ini bertentangan dengan undang-undang.<\/p>\n<p>Menurut Refly bahwa bahwa undang-undang mengecualikan peraturan keterbukaan informasi publik terkait dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cJadi jelas persyaratan Presiden dan Wakil Presiden itu berkaitan dengan jabatan publik, jadi jelas aturan yang dikeluarkan oleh <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> merupakan benteng agar masyarakat tidak bisa lagi mempertanyakan data Presiden dan Wakil Presiden,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>\u201cPadahal itu adalah data atau informasi publik yang wajib diketahui oleh publik sesuai dengan pasal undang-undang keterbukaan informasi publik pasal 17 dan 18,\u201d jelasnya,<\/p>\n<p>Refly menambahkan bahwa hal ini seperti yang terjadi pada ijazah <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> dan <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> yang dipertanyakan oleh beberapa pihak.<\/p>\n<p>Menurut Refly apakah aturan yang dikeluarkan oleh KPU ini terlait dengan gugatan terhadap ijazah Gibran dan <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a>.<\/p>\n<p>\u201cIni menjadi pertanyaan besar, kenapa KPU melakukan ini.\u00a0 Apakah KPU ditekan dan lain sebagainya,\u201d tanya Refly.<\/p>\n<p>Selain itu netizen juga mengomentari akan aturan yang dibuat oleh KPU yang merahasiakan data Capres dan Cawapres tersebut.<\/p>\n<p><i>\u201cBaru kali ada pejabat publik yg di istimewakan &#8230;luar biasa. Jadi nya masy malah ingin lebih banyak mengetahui,\u201d<\/i> komentar akun @nurhidayat1442.<\/p>\n<p><i>\u201cMereka (KPU) cuma takut dokumen palsunya si Jkw &#038; si Samsul Terbongkar ke publik,\u201d<\/i> tambah akun @paijoo-f5l.<\/p>\n<p><i>\u201cDari Jaman pak Harto sampai SBY, gak ada masalah itu dokumen seperti itu dibuka ke publik, cuma di jaman sekarang saja,\u201d<\/i> tambahnya.<\/p>\n<p><i>\u201cKPU ketakutan sama Jokowi apa boleh KPU buat peraturan ini,\u201d <\/i>akun @abdulchakim868 ikut mengomentari.<\/p>\n<p>Akun @daldirin.martareja2432 menuliskan bahwa di samping itu secara keseluruhan berkait dengan UU 14\/2008.<\/p>\n<p>Ada dua pertimbangan tambahan:<\/p>\n<ol style=\"text-align: left;\">\n<li>KPU itu bekerja di bawah UU, ketetapannya tidak bisa bertentangan atau tidak mengindahkan UU.\u00a0<\/li>\n<li>KPU adalah organisasi tunggal, tidak memiliki jenjang dan skala organisasi yang organisasi, fungsi dan hubungan tatakerjanya ditetapkan oleh UU secara tersendiri.\u00a0<\/li>\n<li>Oleh karena itu, kiranya ketetapan KPU hanya mengikat KPU atau hanya mengikat perihal pelaksanaan pemilu.\u00a0<\/li>\n<\/ol>\n<p>KPU tidak etis dan tidak bisa mengatur operasional fungsi-fungsi lain, hal yang semestinya KPU tunduk pada aturan ketetapan tentang informasi publik.\u00a0<\/p>\n<p>Jika benar demikian, peraturan KPU itu semestinya tidak berlaku dan tidak perlu diindahkan.<\/p>\n<p>Jika KPU memaksakan diri, jika tidak cukup dengan ditertawakan, boleh jadi memerlukan penggrebekan massa atas tuduhan ilegal atau melawan hukum atau makar (setidaknya melawan ketetapan negara) dan melindungi kepentingan seseorang atau satu pihak, bukan kepentingan umum atau negara.<\/p>\n<p>Analog dengan sistem dan operasional prosedur <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> yang memerlukan long march, maka class action perlu diwujudkan dengan unsur pemaksaan kepada KPU.<\/p>\n<p>Tentu publik menunggu gercep presiden sebagai kepala negara yang tindakannya dilindungi hukum\u00a0 dan semestinya dapat digunakan untuk mengatasi tidak hanya situasi darurat, tetapi juga untuk memperbaiki birokrasi yang tolol, ceroboh dan tidak profesional.\u00a0<\/p>\n<p>Meski Nepal terinsipirasi gerakan rakyat di indonesia, tetapi gerakan rakyat Indonesia juga tidak boleh lengah, dan lemah, tetapi juga harus semakin kuat atas dasar hikmat kebijaksanaan.<\/p>\n<p> <a href=\"https:\/\/www.Infoaceh.net\/2025\/09\/kpu-bikin-aturan-rahasiakan-data-capres.html\" target=\"_blank\"><\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/145542?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Infoaceh.net &#8211;\u00a0 Sebuah keputusan yang disampikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum di mana KPU rahasiakan data Capres dan Cawapres 2029. Hal ini tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum menetapkan dalam Kepurusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":145543,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[421,3984,2070,3338],"class_list":["post-145542","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-nasional","tag-peristiwa","tag-prabowo","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/09\/5Bpav5Bp5B.jpg?fit=600%2C338&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/145542","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=145542"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/145542\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/145543"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=145542"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=145542"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=145542"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}