{"id":145952,"date":"2025-09-15T11:52:00","date_gmt":"2025-09-15T04:52:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/umum\/kasus-korupsi-haji-bikin-pbnu-panas-dingin-gus-fahrur-desak-kpk-sebutkan-nama-tersangka-biar-jelas\/"},"modified":"2025-09-15T16:54:08","modified_gmt":"2025-09-15T09:54:08","slug":"kasus-korupsi-haji-bikin-pbnu-panas-dingin-gus-fahrur-desak-kpk-sebutkan-nama-tersangka-biar-jelas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/09\/15\/kasus-korupsi-haji-bikin-pbnu-panas-dingin-gus-fahrur-desak-kpk-sebutkan-nama-tersangka-biar-jelas\/","title":{"rendered":"Kasus Korupsi Haji Bikin PBNU Panas Dingin, Gus Fahrur Desak KPK Sebutkan Nama Tersangka Biar Jelas"},"content":{"rendered":"<p><b>Infoaceh.net &#8211; <\/b>Saat ini publik sedang menyoroti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).<\/p>\n<p>Sebab, ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu disebut-sebut tersangkut pada kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.<\/p>\n<p>Sebab, <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a> telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.<\/p>\n<p>Yaqut Cholil sendiri tak lain adalah adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.<\/p>\n<p>Terkait hal ini, PBNU pun bereaksi, membantah pihaknya disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji ini.<\/p>\n<p>Kasus korupsi kuota haji merupakan salah satu skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama dan sejumlah pihak swasta.<\/p>\n<p>Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur meminta agar KPK segera mengumumkan nama tersangka yang memang terlibat dalam kasus itu, bukan secara institusi.<\/p>\n<p>&#8220;Ya. Saya sudah ada statement membantah keras berita terkait aliran dana haji ke PBNU dan meminta KPK melakukan klarifikasi agar jelas, disebutkan saja nama tersangkut agar tidak menjadi fitnah,&#8221; kata Gus Fahrur dikutip dari Tribunnews.com.<\/p>\n<p>&#8220;Secara organisasi sudah saya cek tidak ada kaitan dana tersebut ke bendahara PBNU,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Gus Fahrur mengatakan pernyataan yang dilontarkan pihak KPK soal hal tersebut yang tidak diikuti langkah hukum yang konkret justru menimbulkan kerugian yang besar.<\/p>\n<p>&#8220;Pertama, kerugian reputasi bagi institusi yang disebut-sebut, baik Kementerian Agama, organisasi keagamaan tertentu, maupun individu-individu yang namanya diseret,&#8221; ucapnya.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Kedua, kerugian bagi masyarakat luas yang membutuhkan kepastian hukum,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, dalam perspektif hukum, ada asas due process of law yang menuntut adanya keadilan prosedural, termasuk hak-hak setiap orang yang disebut dalam dugaan perkara.\u00a0<\/p>\n<p>Gus Fahrur mengatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.<\/p>\n<p>&#8220;Jika seseorang atau institusi sudah diseret ke ruang publik, tetapi tidak segera dibawa ke pengadilan, maka hak atas kepastian hukum itu dilanggar,&#8221; katanya.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Proses penyidikan yang terlalu lama justru bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP maupun asas peradilan modern,&#8221; lajut Gus Fahrur.<\/p>\n<p>Dia pun mempertanyakan soal lamanya KPK mengambil keputusan hukum dalam kasus tersebut apakah lantaran alat bukti yang dikumpulkan menimbulkan keraguan atau ada faktor lain.<\/p>\n<p>&#8220;Jika bukti belum cukup, maka seharusnya tidak ada pernyataan publik yang mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan korupsi,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam konteks penegakan hukum korupsi, keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga soal menjamin hak-hak pihak yang dituduh,&#8221; imbuhnya.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Mereka yang dituduh berhak untuk segera disidangkan agar bisa membela diri di hadapan hakim yang independen,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Sehingga, Gus Fahrur meminta agar KPK secara tegas menyebut nama-nama yang terlibat agar tak merusak citra institusi tertentu.<\/p>\n<p>&#8220;Kondisi ini sangat berbahaya, karena opini publik yang terbentuk bisa lebih kuat daripada fakta hukum,&#8221; ujarnya.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Akibatnya, meskipun nantinya tidak terbukti bersalah, citra individu maupun institusi yang terlanjur diberitakan akan tetap rusak di mata masyarakat,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid juga meminta agar KPK segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut sesuai bukti yang ada.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk menghindari terus berkembangnya berita-berita yang kurang baik dan seolah-olah PBNU secara kelembagaan terlibat, maka sebaiknya KPK segera mengumumkan siapa tersangkanya dalam kasus kuota haji ini,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Untuk informasi, KPK mengungkap tengah menelusuri dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2023-2024 ke organisasi masyarakat keagamaan, termasuk PBNU.<\/p>\n<p>Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik sedang menjalankan metode follow the money untuk melacak ke mana saja uang hasil korupsi tersebut mengalir.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan, penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.<\/p>\n<p>&#8220;Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),&#8221; kata Asep dikutip dari Kompas.com, Kamis (11\/9\/2025).<\/p>\n<p>KPK sendiri hingga saat ini belum secara resmi mengumumkan nama tersangka korupai kuota haji yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.\u00a0<\/p>\n<p>Meski sinyal penetapan tersangka semakin kuat, pihak KPK meminta publik untuk bersabar.<\/p>\n<p>Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan jawaban diplomatis.\u00a0<\/p>\n<p>Ia menyatakan bahwa KPK pasti akan mengumumkan perkembangan signifikan kepada publik jika sudah waktunya.<\/p>\n<p>&#8220;Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan,&#8221; ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15\/9\/2025).<\/p>\n<p>Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan intensif.\u00a0<\/p>\n<p>Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah memberi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah itu sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Calonnya ya ada,&#8221; kata Asep, Rabu (10\/9\/2025).\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Penyidikan kasus ini telah mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023\u20132024.\u00a0<\/p>\n<p>Asep Guntur mengisyaratkan aliran dana korupsi ini mengalir secara sistematis dan berjenjang hingga ke &#8220;pucuk pimpinan&#8221; di kementerian tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,&#8221; jelas Asep.<\/p>\n<p>Untuk mendalami kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.\u00a0<\/p>\n<p>Yaqut Cholil Qoumas juga sudah diperiksa KPK hingga rumahnya digeledah.<\/p>\n<p>Nizar Ali, Sekjen Kemenag dan Rektor UIN Semarang, Jateng juga diperiksa, termasuk Khalid Basalamah, pendakwah dan pemilik travel haji.\u00a0<\/p>\n<p>KPK turut memanggil dan memeriksa staf PBNU dan AN Ditjen PHU Kemenag.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini KPK telah melakukan sejumlah penyitaan di antaranya uang 1,6 juta dolar AS (Rp 26 miliar), dua rumah mewah di Jakarta dan beberapa kendaraan dan bidang tanah.<\/p>\n<p>Skandal ini berpusat pada penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan.\u00a0<\/p>\n<p>Kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) menjadi 50:50 atau masing-masing 10.000 kuota.<\/p>\n<p>KPK menemukan bahwa Kepmen ini dijadikan &#8220;senjata&#8221; oleh agen travel untuk menjual kuota haji khusus kepada calon jemaah dengan harga tinggi, antara Rp300 juta hingga Rp400 juta, dengan iming-iming berangkat tanpa antre.<\/p>\n<p>Untuk mendapatkan jatah kuota tersebut, agen travel diduga harus menyetor &#8220;uang komitmen&#8221; kepada oknum di Kemenag melalui asosiasi travel haji.\u00a0<\/p>\n<p>Besaran setoran dipatok antara 2.600 hingga 10.000 dolar AS per kuota.<\/p>\n<p>Akibat praktik ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi gagal.<\/p>\n<p> <a href=\"https:\/\/www.Infoaceh.net\/2025\/09\/kasus-korupsi-haji-bikin-pbnu-panas.html\" target=\"_blank\"><\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/145952?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Infoaceh.net &#8211; Saat ini publik sedang menyoroti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebab, ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu disebut-sebut tersangkut pada kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Sebab, KPK telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut Cholil sendiri tak lain adalah adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Terkait hal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":145953,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[421,3984,2070,3338],"class_list":["post-145952","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-nasional","tag-peristiwa","tag-prabowo","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/09\/961b5_gus-fahrur.jpg?fit=600%2C368&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/145952","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=145952"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/145952\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/145953"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=145952"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=145952"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=145952"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}