{"id":147719,"date":"2025-10-05T17:29:47","date_gmt":"2025-10-05T10:29:47","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=147719"},"modified":"2025-10-05T17:29:47","modified_gmt":"2025-10-05T10:29:47","slug":"gubernur-bobby-yang-gagal-paham","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/10\/05\/gubernur-bobby-yang-gagal-paham\/","title":{"rendered":"Gubernur Bobby yang Gagal Paham"},"content":{"rendered":"<h5><strong>Penulis: Hamid Awaludin*<\/strong><\/h5>\n<p>PAGI itu, 15 Agustus 2005, sekitar pukul 10 pagi, di sebuah bangunan yang terletak di jantung kota Helsinki, Filandia. Dunia memandang apa gerangan yang terjadi dalam bangunan itu.<\/p>\n<p>Di situlah perjanjian Helsinki ditandatangani, antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).<\/p>\n<p>Setelah hampir 30 tahun konflik berdarah, pagi itu, segala silang paham di masa silam, dihentikan. Salak senjata antara TNI dengan pasukan GAM, dibungkam.<\/p>\n<p>Saya sebagai ketua tim perunding pemerintah RI yang menandatangani perjanjian damai itu, dalam sambutan mengatakan: \u201cMulai hari ini, garis pemisah antara \u201cmereka\u201d dan \u201ckami\u201d, harus dihapuskan. Kita hanya punya satu garis, yakni \u201ckita\u201d. Mari kita merenda segala perbedaan masa lalu, menjadi sebuah sulaman indah.\u201d<\/p>\n<p>\u201cPerdamaian yang kita capai hari ini, bukan hanya berarti dihentikannya kekerasan, tetapi kita hidup bersama, saling mendukung, menghargai dan mengerti. Mari kita wujudkan mimpi-mimpi kita. Mimpi untuk berlayar dalam perahu yang sama, bermukim di atas tanah yang sama.\u201d<\/p>\n<p>Saya menutup pidato dengan mengutip peribahasa Aceh: \u201cPat ujen han pirang, pat prang tan reda (manalah ada hujan tanpa henti, manalah ada perang tanpa akhir.\u201d<\/p>\n<p>Memori tentang peristiwa dua dekade silam itu, sontak berjejal-jejal dalam benak saya.<\/p>\n<p>Ini dipicu oleh kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution yang memberhentikan kendaraan berplat Aceh (BL) ketika melintas di wilayah Sumatera Utara. Tujuannya hanya tunggal, memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).<\/p>\n<p>Ini sebuah pesan, kini, dalam berhubungan dengan Aceh, Bobby Nasution masih menganut paham \u201ckami\u201d dan &#8220;mereka\u201d, yang sudah kita kubur lewat perjanjian Helsinki.<\/p>\n<p>Sebuah keteledoran yang tak termaafkan buat negeri yang menganut paham \u201cPersatuan Indonesia\u201d, sebagai pilar ketiga dasar bernegara dan berbangsa kita.<\/p>\n<p>Kebijakan Bobby Nasution terkesan sekali memelihara sekam konflik, yang sewaktu-waktu masih bisa menyala dan menjalar ke mana-mana.<\/p>\n<p>Gubernur yang satu ini seolah mengundang penafsiran bahwa dirinya belum siap merenda perbedaan masa silam, dengan sulaman indah yang bernama persatuan Indonesia.<\/p>\n<p>Gagal paham<\/p>\n<p>Dengan gampang kita menilai, Gubernur Bobby Nasution gagal paham mengenai posisinya dan aturan main yang berlaku di negeri ini.<\/p>\n<p>Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas mengatakan bahwa kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas ada pada polisi lalu lintas, bukan pada gubernur.<\/p>\n<p>Plat nomor kendaraan, selama pemiliknya membayar segala kewajibannya, maka kendaraan tersebut boleh beredar dan berada di mana pun dalam yurisdiksi negara kesatuan Republik Indonesia.<\/p>\n<p>Kendaraan bergerak dinamis ke mana saja. Rodanya berputar, mengikuti misi yang diberikan oleh pemilik atau sopirnya, termasuk kendaraan orang Aceh, yang keluar masuk ke wilayah Sumatera Utara.<\/p>\n<p>Perspektif yuridis lainnya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah jelas mengatakan, pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan sesuai dengan tempat tinggal (domisili) pemiliknya.<\/p>\n<p>Ukuran domisili adalah kartu tanda penduduk (KTP). Bila pemiliknya berdomisili di Aceh, maka sang pemilik wajib membayar PKB di Provinsi Aceh, bukan di Provinsi Sumatera Utara.<\/p>\n<p>Maka, Gubernur Sumatera Utara tidak boleh memaksa kendaraan yang berplat Aceh membayar pajak di wilayahnya.<\/p>\n<p>Pemaksaan kehendak adalah kesewenang-wenangan dan itu pelanggaran hukum.<\/p>\n<p>Maksimalisasi pendapatan asli daerah sama sekali tidak identik dengan membangun dikotomi antara daerah otonom satu dengan daerah otonom lainnya.<\/p>\n<p>Dalam konteks ini semua, ada baiknya kita semua mengingat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.<\/p>\n<p>Di situ dikatakan, gubernur tidak boleh mengambil kebijakan yang melampaui kewenangannya atau berpotensi mengganggu hubungan harmonis antardaerah.<\/p>\n<p>Penghentian kendaraan berplat Aceh di Sumatera Utara, jelas akan mengganggu hubungan harmonis. Jelas menyinggung perasaan orang-orang Aceh.<\/p>\n<p>Jelas bisa menimbulkan rasa fanatisme daerah yang menggerogoti rasa kesatuan dan persatuan bangsa.<\/p>\n<p>Apa ini yang dikehendaki? Sangat mahal harga untuk menjaga agar kapal kebersamaan bangsa tidak oleng.<\/p>\n<p>Luka rasa orang-orang Aceh belumlah sembuh betul akibat ambisi Gubernur Bobby Nasution memiliki empat pulau yang menjadi milik Aceh sejak berabad-abad silam.<\/p>\n<p>Ketika itu, Gubernur Bobby Nasution sangat pro-aktif atas klaim kepemilikan empat pulau itu. Ia malah datang khusus ke Banda Aceh menemui Gubernur Aceh Muzakkir Manaf. Kejadian tersebut barulah beberapa bulan lalu.<\/p>\n<p>Untung, Presiden Prabowo Subianto, cepat turun tangan. Pengalihan empat pulau tersebut batal dieksekusi.<\/p>\n<p>Terlepas dari perspektif normatif di atas, tegakah kita membiarkan akal waras kita dipecundangi oleh nafsu keserakahan demi pendapatan asli daerah?<\/p>\n<p>Masih tegakah kita melihat saudara-saudari kita di Aceh meradang, sakit hati, dan luka rasa?<\/p>\n<p>Luka yang dalam itu membuat orang bakal kebal dari rasa sakit. Di situlah pangkal ikhwal mengapa orang mengayun kapak amuk.<\/p>\n<p>Kalau kita mau jujur, tanpa truk, bus dan kendaraan orang-orang Aceh yang malang melintang di Sumatera Utara, ekonomi provinsi tersebut bisa terganggu.<\/p>\n<p>Truk orang-orang Aceh mengangkut hasil bumi dari Aceh untuk dinikmati dan diperdagangkan di Sumatera Utara.<\/p>\n<p>Sebaliknya, barang-barang dagangan milik orang-orang Sumatera Utara, diangkut oleh truk-truk orang Aceh ke Provinsi Aceh. Di sini berlaku prinsip mutual benefits.<\/p>\n<p>Maka kita pun boleh bertanya: \u201cApa yang kamu cari, Pak Gubernur?\u201d<\/p>\n<p>Lantas apa yang harus dilakukan? Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, sesuai kewenangannya, dapat menegur, malah bisa memberi sanksi kepada seorang gubernur yang bertindak di luar kewenangannya.<\/p>\n<p>Gubernur memang adalah kepala daerah otonom provinsi, tetapi ia juga sekaligus sebagai gubernur wakil pemerintah pusat. Ada baiknya, pemerintah pusat sensitif soal ini.<\/p>\n<h5><strong>*Penulis adalah Mantan Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Tim Juru Runding RI saat perdamaian dengan GAM di Helsinki)<\/strong><\/h5>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/147719?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lantas apa yang harus dilakukan? Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, sesuai kewenangannya, dapat menegur, malah bisa memberi sanksi kepada seorang gubernur yang bertindak di luar kewenangannya.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":147720,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[29],"tags":[],"class_list":["post-147719","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/10\/WhatsApp-Image-2025-10-05-at-172200.jpeg?fit=1600%2C671&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/147719","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=147719"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/147719\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/147720"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=147719"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=147719"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=147719"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}