{"id":150555,"date":"2025-10-29T11:24:30","date_gmt":"2025-10-29T04:24:30","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=150555"},"modified":"2025-10-29T11:24:30","modified_gmt":"2025-10-29T04:24:30","slug":"tender-sekolah-rakyat-di-aceh-dimonopoli-bumn-pengusaha-lokal-hanya-jadi-kepala-tukang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/10\/29\/tender-sekolah-rakyat-di-aceh-dimonopoli-bumn-pengusaha-lokal-hanya-jadi-kepala-tukang\/","title":{"rendered":"Tender Sekolah Rakyat di Aceh Dimonopoli BUMN, Pengusaha Lokal Hanya Jadi Kepala Tukang"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai pelaksanaan tender proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh, tidak berpihak pada pengusaha lokal.<\/p>\n<p>Menurut TTI, seluruh paket besar proyek tersebut didominasi oleh perusahaan milik negara (BUMN).<\/p>\n<p>Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Rabu (29\/10\/2025), menyebutkan dari hasil pantauan pihaknya terhadap Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hampir seluruh tender besar Sekolah Rakyat dimenangkan oleh BUMN.<\/p>\n<p>\u201cDari pantauan di LPSE Kementerian PUPR, nilai satu paket pekerjaan rata-rata di atas Rp500 miliar, bahkan ada yang mencapai Rp1,2 triliun per paket. Dengan nilai sebesar itu, praktis hanya perusahaan BUMN yang mampu bersaing,\u201d ujar Nasruddin.<\/p>\n<p>Sebagai contoh, lanjutnya, di Provinsi Aceh saat ini terdapat dua paket besar yang sedang tayang di LPSE Kementerian PUPR.<\/p>\n<p>Paket Pembangunan Sekolah Rakyat Aceh 1 senilai Rp759,7 miliar, meliputi lokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.<\/p>\n<p>Paket Pembangunan Sekolah Rakyat Aceh 2 senilai Rp786,9 miliar, mencakup Kabupaten Bireuen, Aceh Besar, dan Kota Lhokseumawe.<\/p>\n<p>Menurut Nasruddin, penggabungan sejumlah pekerjaan lintas kabupaten\/kota dalam satu paket besar telah menyalahi semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya.<\/p>\n<p>\u201cPerpres dengan jelas melarang penggabungan paket yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh pengusaha kecil dan menengah (UKM). Pengguna anggaran tidak boleh memusatkan kegiatan di beberapa daerah menjadi satu paket besar,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia menilai, praktik tersebut telah menghilangkan peluang pengusaha kecil dan menengah (UMKM) untuk ikut serta dalam proyek pemerintah.<\/p>\n<p>Besarnya nilai paket membuat mereka tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) yang dipersyaratkan dalam lelang.<\/p>\n<p>\u201cJika rata-rata nilainya di atas Rp700 miliar, sudah pasti pengusaha lokal tidak sanggup memenuhi KD. Akhirnya hanya BUMN yang bisa ikut tender,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Nasruddin juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut membuat pengusaha lokal hanya menjadi subkontraktor atau \u2018kepala tukang\u2019 di proyek yang dimenangkan BUMN.<\/p>\n<p>\u201cFaktanya di lapangan, BUMN pemenang tender hanya memberikan subpekerjaan kepada pengusaha lokal dengan harga yang sangat rendah. Sistem pembayarannya pun sering tersendat, tidak sesuai kondisi di lapangan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>TTI menilai, jika pada akhirnya pekerjaan fisik di lapangan tetap dikerjakan oleh pengusaha lokal, maka seharusnya tender dilakukan terpisah per daerah agar mereka memiliki kesempatan bersaing secara sehat.<\/p>\n<p>\u201cJika pemerintah ingin mendorong pertumbuhan UMKM seperti visi Presiden Prabowo, maka kebijakan tender seharusnya memberi ruang seluas-luasnya kepada pengusaha kecil dan menengah, bukan justru membatasi dengan cara memaketkan proyek menjadi besar-besar,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/150555?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u201cPerpres dengan jelas melarang penggabungan paket yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh pengusaha kecil dan menengah (UKM). Pengguna anggaran tidak boleh memusatkan kegiatan di beberapa daerah menjadi satu paket besar,\u201d tegasnya.<\/p>\n","protected":false},"author":400000,"featured_media":150557,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[50784,50788,50787,50789,50783,50782,50785,50786],"class_list":["post-150555","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-bumn-kuasai-tender","tag-kebijakan-tender-pemerintah","tag-pengusaha-lokal-aceh","tag-prabowo-dorong-umkm","tag-proyek-pupr-2025","tag-tender-sekolah-rakyat-aceh","tag-tti-soroti-proyek-sekolah-rakyat","tag-umkm-tersingkir"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/10\/WhatsApp-Image-2025-10-29-at-093717.jpeg?fit=1600%2C1536&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/150555","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400000"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=150555"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/150555\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/150557"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=150555"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=150555"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=150555"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}