{"id":153143,"date":"2025-11-24T15:59:17","date_gmt":"2025-11-24T08:59:17","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=153143"},"modified":"2025-11-24T16:09:28","modified_gmt":"2025-11-24T09:09:28","slug":"fatwa-mui-rumah-dan-tanah-yang-dihuni-tidak-boleh-dipajaki-berulang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/11\/24\/fatwa-mui-rumah-dan-tanah-yang-dihuni-tidak-boleh-dipajaki-berulang\/","title":{"rendered":"Fatwa MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tidak Boleh Dipajaki Berulang"},"content":{"rendered":"<strong>Jakarta, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung pada 20\u201323 November 2025. Fatwa ini menjadi respons atas keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam syariat Islam.\n\nKetua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan penetapan fatwa dilakukan untuk memberikan pandangan hukum Islam terhadap persoalan sosial yang mencuat akibat kenaikan PBB dan pungutan lainnya.\n\n\u201cFatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan menjadi solusi bagi perbaikan regulasi,\u201d ujar Niam dalam keterangan tertulis, Ahad (23\/11\/2025).\n\nMenurut Prof Niam, objek pajak semestinya dibebankan kepada harta yang memiliki potensi produktif atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Karena itu, pungutan atas kebutuhan pokok \u2013 termasuk sembako, rumah tinggal, dan tanah yang dihuni \u2013 dinilai tidak mencerminkan asas keadilan.\n\n\u201cPungutan pajak terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pokok, seperti sembako, rumah, serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,\u201d tegasnya.\n\nIa menambahkan secara prinsip, kewajiban pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial minimal setara nishab zakat mal, yaitu senilai 85 gram emas.\n\nIsi Fatwa: Pajak Harus Adil, Amanah dan Tidak Berulang\n\nDalam fatwa tersebut, MUI menguraikan sejumlah ketentuan hukum utama, di antaranya:\n\nNegara boleh memungut pajak bila kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan publik, namun harus dijalankan dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi.\n\nBarang kebutuhan primer (dharuriyat) seperti sembako, rumah tinggal, dan tanah yang dihuni, tidak boleh dikenakan pajak berulang atau double tax.\n\nZakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.\n\nPemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram.\n\nSelain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yakni:\n\n\u2013 Fatwa Kedudukan Rekening Dormant\n\n\u2013 Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut\n\n\u2013 Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak\n\n\u2013 Fatwa Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.\n\nMUI: Tinjau Ulang Beban Pajak yang Membebani Rakyat\n\nMUI juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, DPR, dan pemerintah daerah. Mereka meminta agar sejumlah regulasi perpajakan ditinjau ulang, terutama pajak progresif yang dianggap terlalu besar dan memberatkan masyarakat.\n\nMUI menyoroti perlunya evaluasi terhadap aturan yang dinilai tidak adil, seperti PBB, PPN, PPh, PKB, hingga pajak waris.\n\nRegulasi tersebut, kata MUI, tidak semestinya hanya berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah, tetapi harus mempertimbangkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat.\n\nMUI juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap mafia pajak serta optimalisasi kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.\n\nAjakan untuk Pemerintah dan Masyarakat\n\nFatwa tersebut menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah dan transparan, serta menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan ke depan.\n\nDi sisi lain, MUI mengimbau masyarakat tetap menaati aturan perpajakan selama pemanfaatannya ditujukan untuk kemaslahatan umum.\n\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153143?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, DPR, dan pemerintah daerah. Mereka meminta agar sejumlah regulasi perpajakan ditinjau ulang, terutama pajak progresif yang dianggap terlalu besar dan memberatkan masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":153144,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[28],"tags":[55023,55025,55016,55022,55020,55019,55018,55017,55021,55026,3338,55024],"class_list":["post-153143","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-syariah","tag-barang-kebutuhan-dharuriyat","tag-fatwa-double-tax","tag-fatwa-pajak-berkeadilan-mui","tag-haram-pajak-tidak-adil","tag-harta-produktif-objek-pajak","tag-kenaikan-pbb-tidak-adil","tag-ketua-mui-bidang-fatwa-prof-asrorun-niam-sholeh","tag-munas-xi-mui-2025","tag-pajak-atas-kebutuhan-primer","tag-rekomendasi-mui-tinjau-ulang-pajak","tag-infoaceh-net","tag-zakat-pengurang-kewajiban-pajak"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/11\/154169-profniam-munasmui-scaled.jpg?fit=2560%2C1467&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153143","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=153143"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153143\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/153144"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=153143"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=153143"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=153143"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}