{"id":153164,"date":"2025-11-24T17:44:45","date_gmt":"2025-11-24T10:44:45","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=153164"},"modified":"2025-11-24T17:44:45","modified_gmt":"2025-11-24T10:44:45","slug":"siaga-banjir-di-aceh-utara-pangdam-im-perintahkan-tni-turun-ke-lapangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/11\/24\/siaga-banjir-di-aceh-utara-pangdam-im-perintahkan-tni-turun-ke-lapangan\/","title":{"rendered":"Siaga Banjir di Aceh Utara, Pangdam IM Perintahkan TNI Turun ke Lapangan"},"content":{"rendered":"<strong>Aceh Utara, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Pemkab Aceh Utara telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Banjir selama 54 hari, terhitung sejak 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026.\n\nPenetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360\/845\/2025 yang ditandatangani Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa), di Lhoksukon.\n\nKeputusan ini menyusul semakin meluasnya banjir yang merendam permukiman warga, jalan gampong, fasilitas umum, tambak, perkebunan, hingga lahan pertanian di sejumlah kecamatan.\n\nHujan berintensitas sedang hingga sangat lebat yang turun selama berjam-jam menyebabkan debit air meningkat tajam dan menggenangi wilayah dataran rendah.\n\nBerdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, lebih 3.000 jiwa terdampak, sementara 1.400 warga mengungsi ke pos-pos aman. Ketinggian air di beberapa titik mencapai 80 sentimeter, membuat aktivitas masyarakat lumpuh total.\n\nKecamatan yang terdampak meliputi: Tanah Jambo Aye, Baktiya, Seunuddon, Langkahan, Muara Batu dan Syamtalira Aron.\n\nSelain merendam ribuan rumah, banjir juga merusak infrastruktur seperti jalan desa, jembatan kecil, hingga tanggul penahan arus.\n\nDi sektor pertanian, banyak lahan padi dan perkebunan warga terendam dan terancam gagal panen bila air tidak segera surut.\n\nKerugian material diperkirakan mencapai miliaran rupiah, sementara pendataan rinci masih berlangsung.\n\nBupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, mengatakan penetapan status siaga darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan lintas sektor, termasuk medis, logistik, dan evakuasi warga.\n\n\u201cStatus siaga darurat ini ditetapkan selama 54 hari dan dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan kebutuhan serta perkembangan kondisi di lapangan,\u201d ujarnya.\n\nIa juga menginstruksikan seluruh Puskesmas di kecamatan terdampak membuka pos pelayanan kesehatan dan menyiagakan tenaga medis di titik pengungsian.\n\nSebelumnya BMKG Malikussaleh telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan lebat, angin kencang, serta banjir rob di wilayah pesisir Aceh Utara.\n\nPada 22 November 2025, hujan deras berkepanjangan memicu meluapnya Krueng Jambo Aye, Krueng Pase, dan Krueng Mane, sehingga air dengan cepat menggenangi permukiman warga.\n\nPangdam IM Perintahkan TNI Turun ke Lapangan\n\nMenanggapi kondisi tersebut, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo memerintahkan seluruh jajarannya bergerak cepat membantu penanganan banjir.\n\n\u201cTNI harus hadir di tengah masyarakat yang sedang kesulitan. Seluruh prajurit Kodam IM saya perintahkan untuk turun langsung membantu evakuasi, distribusi bantuan, dan pengamanan wilayah rawan,\u201d tegasnya, Senin (24\/11).\n\nMenurut Pangdam IM, Kodam telah menyiagakan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) sebagai garda terdepan dalam respons bencana di Aceh. Batalyon Komposit PRCPB dipersiapkan merespons cepat, terkoordinasi, dan profesional dalam membantu masyarakat.\n\n\u201cPasukan ini ujung tombak kesiapsiagaan bencana Kodam IM. Mereka kami siapkan untuk menghadapi kondisi darurat dan kontinjensi di seluruh Aceh,\u201d jelasnya.\n\nMayjen Joko Hadi Susilo menegaskan penanggulangan bencana merupakan salah satu tugas pokok TNI sesuai amanat undang-undang. Ia menekankan pentingnya sinergi semua elemen dalam penanganan bencana.\n\n\u201cPenanganan bencana membutuhkan kerja sama solid seluruh komponen bangsa\u2014TNI, Polri, BPBA, Basarnas, pemerintah daerah, relawan, hingga masyarakat. Sinergi adalah kunci,\u201d tegasnya.\n\nIa meminta prajurit menunjukkan sikap humanis dan empati saat bertugas. \u201cKehadiran TNI harus membawa rasa aman, memberikan harapan, dan menumbuhkan kenyamanan bagi warga yang sedang menghadapi musibah,\u201d ujarnya.\n\nPangdam memastikan Kodam Iskandar Muda akan terus memaksimalkan dukungan personel maupun peralatan untuk membantu percepatan pemulihan di Aceh Utara.\n\n\u201cKami ingin masyarakat merasakan kehadiran negara di tengah kesulitan. Semoga melalui kerja sama semua pihak, keadaan ini segera pulih dan warga dapat kembali beraktivitas dengan aman,\u201d pungkasnya.\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153164?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aceh Utara, Infoaceh.net \u2014 Pemkab Aceh Utara telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Banjir selama 54 hari, terhitung sejak 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360\/845\/2025 yang ditandatangani Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa), di Lhoksukon. Keputusan ini menyusul semakin meluasnya banjir yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":153165,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-153164","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/11\/IMG-20251124-WA0083.jpg?fit=1280%2C576&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153164","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=153164"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153164\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/153165"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=153164"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=153164"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=153164"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}