{"id":153197,"date":"2025-11-24T21:47:10","date_gmt":"2025-11-24T14:47:10","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=153197"},"modified":"2025-11-24T21:47:10","modified_gmt":"2025-11-24T14:47:10","slug":"pmi-aceh-tegaskan-gubernur-tak-berwenang-batalkan-musprov-keputusan-ada-pada-organisasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/11\/24\/pmi-aceh-tegaskan-gubernur-tak-berwenang-batalkan-musprov-keputusan-ada-pada-organisasi\/","title":{"rendered":"PMI Aceh Tegaskan Gubernur Tak Berwenang Batalkan Musprov, Keputusan Ada pada Organisasi"},"content":{"rendered":"<strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI Aceh menegaskan bahwa Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Musyawarah Provinsi PMI Aceh yang telah ditetapkan berlangsung di Takengon, Aceh Tengah pada 25-26 November 2025.\n\nPenegasan ini disampaikan menyusul adanya surat resmi dari Gubernur Aceh yang meminta agar Musprov PMI Aceh ditunda atau dibatalkan.\n\nKetua Steering Committee (SC) Musprov PMI Aceh, Zulmahdi Hasan, menyatakan bahwa peran Gubernur dalam struktur PMI hanyalah sebagai Pelindung berdasarkan Anggaran Dasar (AD) PMI Pasal 17, dan bukan sebagai pengambil keputusan dalam organisasi.\n\n\u201cGubernur adalah Pelindung PMI Provinsi, dengan tugas memberikan dukungan dan koordinasi. AD\/ART PMI tidak memberikan kewenangan kepada Pelindung untuk membatalkan atau menunda Musprov. Karena itu, keputusan tetap berada pada mekanisme organisasi,\u201d ujar Zulmahdi dalam keterangannya, Senin (24\/11\/2025).\n\nMusprov Forum Tertinggi di Tingkat Provinsi\n\nZulmahdi menjelaskan, menurut Pasal 27 ayat (1) AD PMI, Musyawarah pada setiap tingkat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Artinya, segala keputusan strategis, termasuk pembatalan atau penundaan Musprov, harus diputuskan melalui mekanisme internal PMI.\n\n\u201cJika Musprov ingin ditunda atau dibatalkan, mekanismenya adalah rapat pleno pengurus atau Musyawarah Luar Biasa. Tidak ada kewenangan eksternal yang bisa mengambil keputusan tersebut,\u201d tegasnya.\n\nSC menilai surat Gubernur sebagai bentuk masukan yang akan dibahas bersama. Namun secara hukum organisasi, surat tersebut tidak bersifat memerintahkan.\n\n\u201cKami menghargai perhatian Gubernur Aceh. Namun secara struktural, keputusan organisasi harus mengikuti AD\/ART. Surat tersebut akan kami sampaikan dalam forum resmi,\u201d ujarnya.\n\nPeserta Sudah Hadir di Lokasi Musprov\n\nDi sisi lain, seluruh undangan peserta Musprov telah disebarkan jauh hari sebelumnya, dan sebagian besar peserta dari kabupaten\/kota sudah tiba di kota tempat penyelenggaraan Musprov.\n\n\u201cSebagian peserta telah berada di lokasi. Tahapan Musprov berjalan sesuai jadwal. Karena itu, segala isu terkait permintaan dari Gubernur akan kami bahas dalam Rapat Pra-Musprov,\u201d kata Zulmahdi.\n\nAkan Dibahas dalam Pra-Musprov\n\nSC memastikan surat Gubernur Aceh akan menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Pra-Musprov. Forum tersebut akan menentukan sikap organisasi secara resmi dan sah.\n\n\u201cSemua keputusan penting harus melalui forum. Kami akan membahasnya bersama peserta sebagai pemegang kedaulatan organisasi di tingkat provinsi,\u201d tutup Zulmahdi.\n\nHingga berita ini diturunkan, Musprov PMI Aceh tetap berjalan sesuai rencana, sambil menunggu keputusan resmi dalam Pra-Musprov.\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153197?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI Aceh menegaskan bahwa Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Musyawarah Provinsi PMI Aceh yang telah ditetapkan berlangsung di Takengon, Aceh Tengah pada 25-26 November 2025. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya surat resmi dari Gubernur Aceh yang meminta agar Musprov PMI Aceh ditunda atau dibatalkan. Ketua [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":153190,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-153197","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/11\/20251114-img-20251114-201436.jpg?fit=1504%2C952&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153197","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=153197"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153197\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/153190"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=153197"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=153197"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=153197"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}