{"id":153235,"date":"2025-11-25T01:22:30","date_gmt":"2025-11-24T18:22:30","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=153235"},"modified":"2025-11-25T01:22:30","modified_gmt":"2025-11-24T18:22:30","slug":"gubernur-aceh-bantah-mentan-amran-sulaiman-tak-ada-aturan-yang-dilanggar-masuknya-250-ton-beras-ke-sabang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/11\/25\/gubernur-aceh-bantah-mentan-amran-sulaiman-tak-ada-aturan-yang-dilanggar-masuknya-250-ton-beras-ke-sabang\/","title":{"rendered":"Gubernur Aceh Bantah Mentan Amran Sulaiman: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang  \u00a0"},"content":{"rendered":"<strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses masuknya 250 ton beras impor ke kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.\n\nPernyataan ini disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyusul tindakan penyegelan beras oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang dinilai bersifat berlebihan dan tidak mempertimbangkan kekhususan Aceh, terutama Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).\n\nJuru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa Gubernur Aceh telah menerima seluruh laporan resmi terkait polemik impor beras tersebut dan memastikan proses pemasukan beras dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan Sabang.\n\n\u201cGubernur menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) maupun pihak mana pun dalam pemasukan 250 ton beras itu. Semuanya dilakukan berdasarkan kewenangan khusus yang diatur Undang-undang, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),&#8221; ujar Muhammad MTA dalam keterangannya kepada media, Senin malam (24\/11).\n\nHarga Beras di Sabang Melonjak\n\nSalah satu alasan pemerintah mempertimbangkan impor beras adalah tingginya harga beras ketika dipasok dari daratan Aceh.\n\nKondisi ini membuat beban ekonomi masyarakat Sabang semakin berat. Karena itu, kebijakan memasukkan beras dari luar dipandang sebagai langkah transisi strategis yang berpihak kepada masyarakat.\n\n\u201cKebijakan ini diambil bukan semata persoalan dagang, tetapi untuk menstabilkan harga pangan bagi warga Sabang. Kawasan bebas memungkinkan mekanisme tersebut,\u201d tambahnya.\n\nRespons Mentan Dinilai Reaksioner\n\nPemerintah Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengenai status beras tersebut sebagai &#8220;ilegal&#8221; sangat tidak tepat dan tidak mempertimbangkan kekhususan Sabang sebagai kawasan bebas.\n\n\u201cPernyataan itu tidak berdasar dan mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sabang memiliki regulasi khusus, dan penyataan bahwa beras itu ilegal benar-benar keliru,\u201d tegas Muhammad MTA.\n\nSelain itu, komentar Mentan yang mempertanyakan nasionalisme terkait aktivitas impor tersebut dinilai berlebihan, tendensius, dan tidak sensitif terhadap Aceh sebagai daerah bekas konflik yang kini dipimpin oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).\n\n\u201cKetika Mentan Amran Sulaiman mempertanyakan nasionalisme atas impor ini, itu justru menyudutkan Aceh sebagai daerah dengan sejarah konflik. Pernyataan seperti itu tidak hanya reaksioner, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan yang tidak perlu,\u201d ujarnya.\n\nHarapan untuk Menjaga Harmoni dan Stabilitas Nasional\n\nPemerintah Aceh meminta semua pihak, khususnya pejabat pemerintah pusat, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik yang berkaitan dengan kewenangan daerah.\n\nIsu seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme koordinasi yang sehat guna menjaga stabilitas nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk Indonesia yang maju dan kuat.\n\n\u201cKami berharap ke depan permasalahan seperti ini ditangani dengan cara yang lebih sejuk, saling menghormati kewenangan, dan mengutamakan persatuan,\u201d tegas Muhammad MTA\n\nMinta Beras Segera Diuji Lab dan Dibebaskan\n\nGubernur Aceh juga meminta Kementan untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras tersebut sesuai mekanisme hukum. Setelah uji selesai, pemerintah meminta agar beras segera dilepas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sabang.\n\n\u201cSegera lakukan uji lab sesuai aturan, dan setelah itu mohon beras dilepaskan untuk masyarakat. Itu yang paling penting sekarang,\u201d tutupnya.\n\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153235?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses masuknya 250 ton beras impor ke kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Pernyataan ini disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyusul tindakan penyegelan beras oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang dinilai bersifat berlebihan dan tidak mempertimbangkan kekhususan Aceh, terutama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":153236,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-153235","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/11\/IMG-20250925-WA0223-scaled.jpg?fit=2560%2C1707&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153235","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=153235"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153235\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/153236"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=153235"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=153235"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=153235"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}