{"id":153375,"date":"2025-11-27T07:31:27","date_gmt":"2025-11-27T00:31:27","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=153375"},"modified":"2025-11-27T07:31:27","modified_gmt":"2025-11-27T00:31:27","slug":"pt-bersama-sukses-mining-tegaskan-izin-telah-sesuai-prosedur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/11\/27\/pt-bersama-sukses-mining-tegaskan-izin-telah-sesuai-prosedur\/","title":{"rendered":"PT Bersama Sukses Mining Tegaskan Izin Telah Sesuai Prosedur"},"content":{"rendered":"<strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Pimpinan PT Bersama Sukses Mining (BSM), Zulfikar, menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memperoleh seluruh izin operasional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.\n\nPernyataan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan Gerakan Pemuda Pala (Gerpala) yang dikoordinatori Imran Fadli, yang menuduh BSM melakukan pencaplokan lahan masyarakat secara ilegal.\n\nMenurut Zulfikar, tuduhan tersebut tidak berdasar dan keliru.\n\n\u201cPT Bersama Sukses Mining memperoleh izin sesuai Undang-undang dan mekanisme resmi yang berlaku. Tidak benar jika kami disebut mencaplok lahan rakyat secara ilegal,\u201d tegas Zulfikar dalam keterangannya, Rabu (26\/11\/2025).\n\nIzin Sesuai Regulasi Nasional dan Pemerintahan Aceh\n\nZulfikar menjelaskan, proses perizinan PT BSM berpedoman pada sejumlah peraturan penting, di antaranya:\n\nUU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009).\n\nPermen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan.\n\nPP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5\/2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.\n\nPP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP 96\/2021 tentang pelaksanaan usaha pertambangan.\n\nUU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja.\n\nKeputusan Menteri ESDM No. 258.K\/MB.01\/MEM.B\/2023.\n\nUU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (<span style=\"background-color: #faf8ff; font-size: 12.8px;\">kekhususan pemerintah Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam Aceh)<\/span>\n\n\u201cSemua tahapan izin kami penuhi, mulai dari persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), rekomendasi desa, camat, bupati, hingga gubernur, termasuk verifikasi teknis dari ESDM dan BPN,\u201d jelasnya.\n\nTelah Berkoordinasi dengan Pemilik Lahan dan Perangkat Desa\n\nBSM juga mengaku telah melakukan proses komunikasi dengan perangkat desa serta pemilik lahan. Meski tidak semua masyarakat dapat hadir dalam rapat karena kondisi dan waktu, Zulfikar menegaskan bahwa proses koordinasi tetap berlangsung.\n\nPada tahap verifikasi lahan, tim BPN, perangkat desa, dan masyarakat turut hadir.\n\nStatus Izin Masih Eksplorasi, Bukan Produksi\n\nZulfikar menekankan PT BSM baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, yang hanya mencakup kegiatan penelitian awal untuk mengetahui potensi mineral, seperti: survei regional, geofisika, pemboran eksplorasi.\n\n\u201cDengan izin eksplorasi, mustahil kami melakukan penyerobotan lahan seperti yang dituduhkan. Kegiatan kami masih sebatas penyelidikan, bukan penguasaan lahan,\u201d katanya.\n\nIa juga menjelaskan apabila setelah eksplorasi ditemukan kawasan yang tidak layak atau berada di lahan perkebunan masyarakat, maka PT BSM bersedia mengeluarkan area tersebut saat proses peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi.\n\nSaat ini, perusahaan bahkan belum memulai kegiatan lapangan karena masih menyiapkan administrasi dan konsultan untuk pelaksanaan eksplorasi.\n\nTudingan Kantor Bodong Disebut Menyesatkan\n\nMenanggapi isu lain mengenai keberadaan kantor perusahaan, Zulfikar menegaskan bahwa kantor PT BSM beralamat di Jln. Pangraed III Nomor 6, Ie Masen, Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, sesuai Surat Keterangan Domisili Keuchik Gampong Ie Masen.\n\n\u201cTuduhan bahwa kantor PT BSM adalah kantor bodong itu tidak benar. Bahkan dalam waktu dekat kami akan membuka kantor operasional di Aceh Selatan ketika kegiatan eksplorasi sudah dimulai,\u201d ujarnya.\n\nBSM memastikan seluruh proses eksplorasi nantinya akan dilakukan secara bertahap, profesional, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan para pemilik lahan.\n\nPerusahaan juga berkomitmen menjalankan kaidah pertambangan yang baik sesuai Permen ESDM Nomor 1827K\/30\/MEM\/2018 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.\n\n\u201cInformasi yang disampaikan Koordinator Gerpala Imran Fadli sangat menyesatkan masyarakat dan merugikan kami. Kami berharap publik mendapatkan informasi yang benar,\u201d tutup Zulfikar.\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153375?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Pimpinan PT Bersama Sukses Mining (BSM), Zulfikar, menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memperoleh seluruh izin operasional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan Gerakan Pemuda Pala (Gerpala) yang dikoordinatori Imran Fadli, yang menuduh BSM melakukan pencaplokan lahan masyarakat secara ilegal. Menurut Zulfikar, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":153376,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[],"class_list":["post-153375","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/11\/Screenshot_20251127_070744_Chrome.jpg?fit=1080%2C1284&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153375","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=153375"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/153375\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/153376"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=153375"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=153375"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=153375"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}