{"id":155940,"date":"2025-12-25T15:51:34","date_gmt":"2025-12-25T08:51:34","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=155940"},"modified":"2025-12-25T21:37:47","modified_gmt":"2025-12-25T14:37:47","slug":"terdampak-bencana-ribuan-jamaah-haji-aceh-belum-lunasi-bipih-terancam-gagal-berangkat-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2025\/12\/25\/terdampak-bencana-ribuan-jamaah-haji-aceh-belum-lunasi-bipih-terancam-gagal-berangkat-2026\/","title":{"rendered":"Terdampak Bencana, Ribuan Calon Jamaah Haji Aceh Belum Lunasi Bipih Terancam Gagal Berangkat 2026"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Dampak bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera mulai berimbas serius pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.<\/p>\n<p>Sebanyak sekitar 20 ribu calon jamaah haji dari Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara terancam gagal berangkat haji pada 2026 karena belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).<\/p>\n<p>Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menyampaikan hal tersebut usai rapat tertutup bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23\/12\/2025).<\/p>\n<p>\u201cBahwa ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini. Sehingga Komisi VIII memberikan peluang bagi kami untuk melakukan perubahan kebijakan selama tidak keluar dari perundang-undangan,\u201d ujar Gus Irfan.<\/p>\n<p>Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan haji bagi calon jamaah di tiga provinsi terdampak bencana tersebut berpotensi mundur hingga 2027.<\/p>\n<p>\u201cTiga lokasi itu sekitar 20 ribuan jamaah. Rata-rata per provinsi sekitar 5.000-an,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang menyebut total jamaah dari tiga provinsi itu berkisar 17 ribu orang.<\/p>\n<p>Aceh Terendah dalam Pelunasan Bipih<\/p>\n<p>Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, tingkat pelunasan Bipih di wilayah terdampak masih jauh di bawah rata-rata nasional.<\/p>\n<p>Aceh menjadi provinsi dengan persentase terendah, baru mencapai sekitar 50 persen, disusul Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang masing-masing berada di kisaran 60 persen.<\/p>\n<p>\u201cItu yang kita agak khawatirkan. Tapi kami tetap berupaya agar pelaksanaan haji tetap sesuai jadwal,\u201d kata Gus Irfan.<\/p>\n<p>Namun demikian, ia memastikan Komisi VIII DPR RI telah memberikan payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan dalam kondisi darurat.<\/p>\n<p>\u201cJika pada waktu tertentu pelunasan tetap tidak terpenuhi, maka ada kemungkinan kuota dialihkan ke provinsi lain, dan jamaah dari daerah terdampak dipersiapkan berangkat pada 2027,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, minat jamaah haji Indonesia untuk musim haji 1447 H\/2026 M tetap tinggi. Hingga penutupan pelunasan Bipih tahap I, hampir tiga perempat kuota nasional telah terisi.<\/p>\n<p>Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat, 149.159 jamaah haji reguler telah menyelesaikan pelunasan tahap pertama.<\/p>\n<p>\u201cPelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap I ditutup hari ini. Total sudah ada 149.159 jamaah yang melunasi biaya haji,\u201d ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ian Heriyawan, Selasa (23\/12\/2025).<\/p>\n<p>Secara regional, Kalimantan Tengah mencatat persentase pelunasan tertinggi, disusul Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Selatan.<\/p>\n<p>Sebaliknya, daerah dengan tingkat pelunasan terendah antara lain Aceh, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.<\/p>\n<p>Ian menjelaskan kondisi geografis dan situasi darurat akibat bencana menjadi faktor utama rendahnya pelunasan di sejumlah daerah, khususnya Aceh.<\/p>\n<p>\u201cMusibah banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumatera sangat memengaruhi kesiapan jamaah dalam menyelesaikan pembayaran,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Sebagai bentuk perlindungan hak jamaah, pemerintah membuka pelunasan Bipih tahap II pada 2\u20139 Januari 2026, khusus bagi jamaah yang belum melunasi tahap pertama.<\/p>\n<p>Tahap II diperuntukkan bagi lima kategori jamaah, yakni: Jamaah gagal lunas tahap I, pendamping jamaah lanjut usia, jamaah disabilitas dan pendamping, jamaah terpisah mahram atau keluarga, dan amaah cadangan.<\/p>\n<p>Ian mengingatkan jamaah agar segera menyiapkan dokumen, terutama istithaah kesehatan yang menjadi syarat mutlak pelunasan.<\/p>\n<p>\u201cPelunasan tahap kedua dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru, jadi persyaratan sebaiknya dipersiapkan dari sekarang,\u201d tegasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/155940?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebanyak sekitar 20 ribu calon jamaah haji dari Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara terancam gagal berangkat haji pada 2026 karena belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).<\/p>\n","protected":false},"author":400004,"featured_media":155941,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-155940","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/12\/Screenshot_20251225_154352_Instagram-e1766673421349.jpg?fit=800%2C528&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/155940","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400004"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=155940"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/155940\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/155941"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=155940"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=155940"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=155940"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}