{"id":156470,"date":"2026-01-02T16:20:28","date_gmt":"2026-01-02T09:20:28","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=156470"},"modified":"2026-01-02T16:20:28","modified_gmt":"2026-01-02T09:20:28","slug":"era-baru-hukum-indonesia-seks-luar-nikah-dan-kritik-presiden-kini-bisa-berujung-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/01\/02\/era-baru-hukum-indonesia-seks-luar-nikah-dan-kritik-presiden-kini-bisa-berujung-penjara\/","title":{"rendered":"Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA,infoaceh.net<\/strong> \u2014 Sejarah baru hukum Indonesia dimulai hari ini. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.<\/p>\n<p>Langkah ini menandai peralihan ke sistem hukum yang diklaim lebih sesuai dengan nilai budaya dan norma bangsa Indonesia.<\/p>\n<p>Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa KUHP yang disahkan sejak 2022 ini telah melalui masa transisi dan sosialisasi yang panjang.<\/p>\n<p>Meski ia mengakui adanya risiko penyalahgunaan pada beberapa pasal krusial, Supratman menekankan bahwa pengawasan publik tetap menjadi instrumen penyeimbang utama.<\/p>\n<p>&#8220;KUHP baru ini dirancang sebagai sistem hukum nasional yang mandiri. Kami menyadari kekhawatiran masyarakat, namun implementasinya akan dibarengi dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan,&#8221; ujar Supratman di Jakarta.<\/p>\n<p>Pasal-Pasal Kontroversial yang Menjadi Sorotan Beberapa ketentuan baru dalam regulasi ini memancing perhatian publik secara luas, di antaranya:<\/p>\n<p>Hubungan Seks di Luar Nikah: Pelaku dapat diancam pidana maksimal satu tahun penjara.<\/p>\n<p>Namun, pemerintah menegaskan pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak keluarga inti, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak.<\/p>\n<p>Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara diancam pidana hingga tiga tahun penjara.<\/p>\n<p>Ideologi dan Pancasila: Penyebaran komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman hingga empat tahun penjara.<\/p>\n<p>Kekhawatiran Kebebasan Berekspresi Meski pemerintah menjamin perlindungan hukum, sejumlah aktivis dan pakar hukum masih menyoroti frasa-frasa &#8220;karet&#8221; dalam pasal penghinaan.<\/p>\n<p>Definisi mengenai &#8220;menyerang kehormatan&#8221; dinilai terlalu luas dan dikhawatirkan dapat mengekang kebebasan berekspresi serta mengkriminalisasi kritik yang dilayangkan kepada penguasa.<\/p>\n<p>Bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional, pemerintah juga mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.<\/p>\n<p>Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penegakan hukum di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/156470?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;KUHP baru ini dirancang sebagai sistem hukum nasional yang mandiri. Kami menyadari kekhawatiran masyarakat, namun implementasinya akan dibarengi dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan,&#8221; ujar Supratman di Jakarta.<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":152533,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[13076,15838,56475,56477,18249,56476,17973],"class_list":["post-156470","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-kebebasan-berekspresi","tag-kuhp-baru-2026","tag-kuhp-nasional","tag-penghinaan-presiden","tag-reformasi-hukum-indonesia","tag-seks-luar-nikah","tag-supratman-andi-agtas"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2025\/11\/Ilustrasi-perselingkuhan-Getty-Images.jpg?fit=590%2C350&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/156470","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=156470"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/156470\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/152533"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=156470"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=156470"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=156470"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}