{"id":157128,"date":"2026-01-11T16:06:58","date_gmt":"2026-01-11T09:06:58","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=157128"},"modified":"2026-01-11T16:06:58","modified_gmt":"2026-01-11T09:06:58","slug":"koalisi-sipil-nilai-perpanjangan-ketiga-darurat-bencana-aceh-bukti-kegagalan-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/01\/11\/koalisi-sipil-nilai-perpanjangan-ketiga-darurat-bencana-aceh-bukti-kegagalan-negara\/","title":{"rendered":"Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara"},"content":{"rendered":"<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\"><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Aceh menilai perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam menangani bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera sejak 26 November 2025.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan di Banda Aceh, Ahad (11\/1\/2026), koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil ini menegaskan bahwa sejak awal bencana, tepatnya 29 November 2025, mereka telah mendesak Pemerintah Pusat agar segera menetapkan status darurat bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatera.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Namun, hingga memasuki hari ke-46 bencana, Pemerintah Pusat dinilai tidak menunjukkan keberpihakan yang serius kepada para korban.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Alih-alih menetapkan bencana nasional, Pemerintah Pusat justru membangun narasi ke publik bahwa kondisi masih aman dan terkendali, sebuah klaim yang dinilai tidak patut dan bertentangan dengan fakta di lapangan.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cTerbaru, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri justru merekomendasikan agar Gubernur Aceh kembali memperpanjang status darurat di Aceh. Rekomendasi ini sangat janggal. Jika Pemerintah Pusat menilai ada kendala di daerah, maka seharusnya status darurat bencana nasional segera ditetapkan,\u201d tegas Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Aceh, Alfian.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Koalisi juga menilai Pemerintah Pusat seolah memiliki ketakutan berlebihan untuk memimpin langsung penanganan banjir dan longsor Aceh-Sumatera dalam kerangka bencana nasional.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Mereka mempertanyakan apakah ketakutan tersebut berkaitan dengan potensi refocusing anggaran dari program prioritas nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), ke penanganan bencana.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cPublik berhak menilai sendiri, apakah ketidaktegasan ini disebabkan kekhawatiran anggaran program prioritas, yang disebut-sebut menghabiskan hingga Rp1 triliun per hari, akan dialihkan untuk penanganan bencana,\u201d tulis koalisi.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Selain itu, koalisi menyoroti sikap Pemerintah Pusat yang dinilai tidak konsisten. Meski menolak menetapkan status bencana nasional, Pemerintah Pusat justru membentuk berbagai satuan tugas (satgas), bahkan DPR RI ikut membentuk Satgas Pemulihan Pascabencana.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Menurut mereka, pembentukan satgas-satgas tersebut hanya memperlihatkan upaya menghindari penetapan bencana nasional, yang berujung pada ketidakjelasan kebijakan, terutama terkait alokasi anggaran khusus untuk penanganan banjir dan longsor Sumatera.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cAkibatnya, penanganan bencana menjadi tidak terkoordinasi secara utuh dan para korban terus berada dalam ketidakpastian,\u201d lanjut pernyataan tersebut.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Koalisi juga menegaskan bahwa kondisi lapangan hingga kini masih sangat mengkhawatirkan. Curah hujan tinggi masih terjadi di Aceh, bahkan sejumlah wilayah kembali dilanda banjir.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Pada hari ke-46 bencana, jumlah pengungsi disebut telah mencapai ratusan ribu orang, ratusan orang dilaporkan hilang, dan lebih dari seribu orang meninggal dunia.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Tragisnya, sebagian korban meninggal dunia akibat kelaparan dan kedinginan.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Di samping itu, masih terdapat sejumlah daerah yang terisolasi akibat akses yang sulit atau terputus. Koalisi mencontohkan Aceh Utara yang sempat memasuki masa transisi darurat selama dua hari, namun kembali menetapkan status tanggap darurat akibat hujan deras dan banjir susulan.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cKondisi ini menunjukkan banjir dan longsor Sumatera belum memasuki tahapan pascabencana. Situasi darurat masih berlangsung,\u201d tegas mereka.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional bagi banjir dan longsor di Sumatera.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Menurut mereka, negara wajib hadir secara utuh, konsisten, dan bertanggung jawab agar terdapat kepastian hukum, kebijakan, dan anggaran bagi para korban.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cKetika masa darurat terus diperpanjang dan dampak bencana semakin kompleks, penetapan status bencana nasional adalah keharusan,\u201d tutup pernyataan tersebut.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Pernyataan sikap ini ditandatangani sejumlah organisasi dan aktivis, di antaranya Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Rahmad Maulidin dari LBH Banda Aceh, Reza Munawir, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Syahrul dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Reza Idria dati International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) dan Azharul Husna, Koordinator KontraS Aceh.<\/span>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157128?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Aceh menilai perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam menangani bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera sejak 26 November 2025. Dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan di Banda Aceh, Ahad (11\/1\/2026), koalisi yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":157129,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-157128","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/01\/IMG-20260110-WA0237.jpg?fit=766%2C502&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157128","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=157128"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157128\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/157129"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=157128"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=157128"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=157128"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}