{"id":157511,"date":"2026-01-17T09:19:52","date_gmt":"2026-01-17T02:19:52","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=157511"},"modified":"2026-01-17T17:04:31","modified_gmt":"2026-01-17T10:04:31","slug":"polda-aceh-tegaskan-bripda-muhammad-rio-sudah-dipecat-sebelum-gabung-tentara-rusia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/01\/17\/polda-aceh-tegaskan-bripda-muhammad-rio-sudah-dipecat-sebelum-gabung-tentara-rusia\/","title":{"rendered":"Polda Aceh Tegaskan Bripda Muhammad Rio Sudah Dipecat Sebelum Gabung Tentara Rusia"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan Bripda Muhammad Rio, personel Satuan Brimob Polda Aceh, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.<\/p>\n<p>Yang bersangkutan juga diketahui berada di luar negeri dan diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.<\/p>\n<p>Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan Bripda Muhammad Rio tercatat tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan yang sah.<\/p>\n<p>Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cBripda Muhammad Rio adalah personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan,\u201d ujar Joko, Jum&#8217;at (16\/1\/2026).<\/p>\n<p>Joko menjelaskan, sebelum kasus desersi tersebut, Bripda Muhammad Rio telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri.<\/p>\n<p>Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggaran berupa perselingkuhan hingga menikah siri.<\/p>\n<p>Kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.<\/p>\n<p>Seiring berjalannya waktu, Bripda Muhammad Rio kembali menjadi perhatian setelah pada 7 Januari 2026 mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah personel internal Satbrimob Polda Aceh.<\/p>\n<p>Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan dirinya diduga telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang Rubel.<\/p>\n<p>Sebelumnya, pihak Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian, mulai dari mendatangi rumah orang tua hingga kediaman pribadi Bripda Muhammad Rio.<\/p>\n<p>Dua kali surat panggilan resmi juga telah dilayangkan, namun tidak mendapat respons.<\/p>\n<p>\u201cAtas kondisi tersebut, Satbrimob Polda Aceh kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026 setelah melaporkan perkembangan kasus ke Bidpropam,\u201d jelas Joko.<\/p>\n<p>Dari hasil penelusuran administrasi, Polda Aceh juga mengantongi data perjalanan Bripda Muhammad Rio.<\/p>\n<p>Berdasarkan data manifes penerbangan dan paspor, yang bersangkutan tercatat terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong Shanghai pada 18 Desember 2025, kemudian kembali tercatat melakukan penerbangan internasional pada 19 Desember 2025.<\/p>\n<p>Berdasarkan temuan tersebut, Polda Aceh melaksanakan Sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.<\/p>\n<p>Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.<\/p>\n<p>\u201cHasil sidang memutuskan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,\u201d kata Joko.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, secara keseluruhan Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani Sidang KKEP, masing-masing satu kali terkait pelanggaran kode etik sebelumnya dan dua kali terkait kasus desersi serta dugaan keterlibatan dengan militer asing. \u201cPutusan terakhir bersifat final, yakni PTDH,\u201d tegas Joko.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157511?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u00a0Ia menegaskan, secara keseluruhan Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani Sidang KKEP, masing-masing satu kali terkait pelanggaran kode etik sebelumnya dan dua kali terkait kasus desersi serta dugaan keterlibatan dengan militer asing. \u201cPutusan terakhir bersifat final, yakni PTDH,\u201d tegas Joko.<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":157512,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[56955,3697,3146],"class_list":["post-157511","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-bripda-muhammad-rio","tag-polda-aceh","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/01\/IMG-20250901-WA0563.jpg?fit=1280%2C852&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157511","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=157511"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157511\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/157512"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=157511"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=157511"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=157511"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}