{"id":157741,"date":"2026-01-20T00:48:52","date_gmt":"2026-01-19T17:48:52","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=157741"},"modified":"2026-01-20T00:48:52","modified_gmt":"2026-01-19T17:48:52","slug":"ramai-disorot-bpba-jelaskan-btt-rp59-miliar-untuk-bayar-relawan-bencana-aceh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/01\/20\/ramai-disorot-bpba-jelaskan-btt-rp59-miliar-untuk-bayar-relawan-bencana-aceh\/","title":{"rendered":"Ramai Disorot, BPBA Jelaskan BTT Rp5,9 Miliar untuk Bayar Relawan Bencana Aceh"},"content":{"rendered":"<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\"><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) membuka secara rinci data penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5,9 miliar yang dialokasikan Pemerintah Aceh untuk mendukung operasional relawan pada penanganan tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap keterlibatan relawan dan penggunaan anggaran tersebut.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">BPBA menegaskan bahwa perekrutan relawan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya penetapan relawan melalui surat keputusan, melainkan menekankan pada partisipasi sukarela masyarakat dalam penanggulangan bencana.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, Senin (19\/1), menjelaskan bahwa berdasarkan informasi pengelola Desk Relawan BPBA, Yudhi Satria, keterlibatan relawan dimaksudkan semata-mata untuk memberi ruang partisipasi publik dalam penanganan darurat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cRelawan bekerja secara sukarela, nonpartisan, tidak membawa kepentingan SARA, serta menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,\u201d ujar Fadmi.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Proses pendaftaran relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dan pemuda dari kabupaten terdampak bencana, seperti IPAU, IPAT, IMPAT, IMPKL, IPMAT, Himapalsa dan Hipmasil Singkil.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Relawan mendaftarkan diri melalui dashboard resmi Desk Relawan Penanggulangan Bencana Sumatera, dashboard pendataan terpilah, dan Joint Need Assessment (JNA) yang disediakan BNPB.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Selain itu, relawan juga dapat mendaftar langsung di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Lantai III Kantor Gubernur Aceh untuk selanjutnya diarahkan melakukan pendaftaran secara daring.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Hingga akhir masa tanggap darurat, tercatat lebih dari 3.200 relawan terdaftar. Data relawan tersebut dapat diakses secara terbuka oleh publik, mulai dari identitas, keahlian, rencana kerja, hingga lokasi penugasan, sebagai bentuk transparansi.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Untuk mendukung operasional relawan di lapangan, Pemerintah Aceh melalui BPBA mengalokasikan BTT Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5.907.000.000.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Anggaran itu terdiri dari Rp4.296.000.000 untuk dukungan uang lelah dan Rp1.611.000.000 untuk dukungan uang makan.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Penggunaan anggaran tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Namun, karena keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran hingga penutupan tahun anggaran 2025, tidak seluruh relawan yang terdata dapat menerima dukungan operasional.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Setelah melalui proses verifikasi secara online, sebanyak 1.576 relawan atau 49,14 persen dinyatakan memenuhi syarat menerima uang lelah, sementara 1.943 relawan atau 46,55 persen menerima uang makan.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Durasi keterlibatan relawan di lapangan bervariasi, terhitung sejak penetapan status tanggap darurat pada 28 November 2025 hingga perpanjangan tanggap darurat ketiga yang berakhir pada 8 Januari 2026.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">BPBA menyebutkan, besaran dukungan operasional mengacu pada standar biaya BNPB, yakni uang lelah Rp120.000 per orang per hari dan uang makan Rp45.000 per orang per hari.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Seluruh pembayaran dilakukan secara non tunai melalui Cash Management System (CMS) langsung ke rekening masing-masing relawan.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Berdasarkan data bendahara pengeluaran BPBA per 31 Desember 2025, realisasi pembayaran melalui CMS mencapai Rp2.159.950.000 untuk uang lelah dan Rp907.380.000 untuk uang makan, dengan total Rp3.067.330.000 atau 51,93 persen dari total BTT yang dialokasikan.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Sementara sisa anggaran sebesar Rp2.839.670.000 atau 48,07 persen telah disetorkan kembali ke kas daerah Aceh pada 31 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">BPBA menegaskan seluruh proses perekrutan relawan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam penanganan bencana yang profesional dan berintegritas.<\/span>\n\n<strong>Editor: Muhammad Saman<\/strong>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157741?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) membuka secara rinci data penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5,9 miliar yang dialokasikan Pemerintah Aceh untuk mendukung operasional relawan pada penanganan tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap keterlibatan relawan dan penggunaan anggaran tersebut. BPBA menegaskan bahwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":157742,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[],"class_list":["post-157741","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/01\/20260120_004202.jpg?fit=1112%2C772&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157741","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=157741"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157741\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/157742"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=157741"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=157741"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=157741"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}