{"id":157871,"date":"2026-01-21T18:20:41","date_gmt":"2026-01-21T11:20:41","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=157871"},"modified":"2026-01-21T22:51:29","modified_gmt":"2026-01-21T15:51:29","slug":"poligami-tanpa-izin-istri-ketika-hukum-kalah-oleh-patriarki","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/01\/21\/poligami-tanpa-izin-istri-ketika-hukum-kalah-oleh-patriarki\/","title":{"rendered":"Poligami Tanpa Izin Istri: Ketika Hukum Kalah oleh Patriarki"},"content":{"rendered":"<p><strong>Oleh: Yulindawati SH (Aktivis Perempuan Aceh)<\/strong><\/p>\n<p>Poligami tanpa izin istri bukan sekadar persoalan domestik, melainkan persoalan serius tentang hukum, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi perempuan. Di Indonesia, praktik ini masih kerap terjadi, seolah-olah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kuasa.<\/p>\n<p>Padahal, Undang-Undang Perkawinan secara tegas menganut asas monogami. Poligami bukan hak absolut laki-laki, melainkan pengecualian yang hanya dimungkinkan melalui syarat ketat: persetujuan istri dan izin pengadilan.<\/p>\n<p>Ketika syarat ini diabaikan, yang bekerja bukan hukum, melainkan sistem patriarki.<\/p>\n<p>Dalam praktik, banyak laki-laki memilih jalan pintas: menikah diam-diam, melakukan nikah siri, atau menyembunyikan fakta dari istri sah.<\/p>\n<p>Negara pun sering kali kalah oleh budaya permisif yang membenarkan pelanggaran selama pelakunya adalah laki-laki. Akibatnya, hukum dilemahkan, bahkan dikosongkan maknanya.<\/p>\n<p>Masalah poligami tanpa izin bukan semata pelanggaran prosedur administratif. Ia adalah perampasan hak perempuan atas persetujuan, keadilan, dan kepastian hidup.<\/p>\n<p>Istri dipaksa menerima keputusan sepihak yang berdampak besar pada kehidupan emosional, ekonomi, dan sosialnya.<\/p>\n<p>Dalam relasi kuasa yang timpang, \u201cizin\u201d sering digantikan dengan tekanan, intimidasi moral, atau dalih agama.<\/p>\n<p>Patriarki memainkan peran sentral dalam pembiaran ini. Perempuan yang menolak poligami kerap dicap durhaka, tidak taat agama, atau dianggap gagal menjadi istri salehah.<\/p>\n<p>Sebaliknya, laki-laki yang melanggar hukum justru memperoleh legitimasi sosial\u2014bahkan tak jarang dari sebagian tokoh agama.<\/p>\n<p>Lebih jauh, poligami ilegal menciptakan korban berlapis. Perempuan kedua dan seterusnya berada dalam posisi rawan karena perkawinannya tidak diakui negara.<\/p>\n<p>Anak-anak yang lahir kehilangan kepastian hak hukum, mulai dari administrasi kependudukan hingga perlindungan sosial.<\/p>\n<p>Ironisnya, seluruh risiko ini ditanggung perempuan dan anak, sementara pelaku hampir tanpa konsekuensi.<\/p>\n<p>Opini ini bukan serangan terhadap agama. Justru sebaliknya, ini adalah kritik terhadap penyalahgunaan agama untuk membenarkan ketidakadilan.<\/p>\n<p>Agama tidak pernah mengajarkan pengkhianatan, pemaksaan, atau penghilangan hak. Jika hukum dan moral benar-benar dihormati, maka persetujuan istri dan keadilan substantif harus menjadi fondasi, bukan sekadar formalitas.<\/p>\n<p>Negara tidak boleh terus bersikap ambigu. Penegakan hukum terhadap poligami tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Pembiaran hanya akan mengirim pesan berbahaya: bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh patriarki.<\/p>\n<p>Lebih serius lagi, jika pelanggaran ini dilakukan oleh pejabat publik setingkat kepala daerah, maka konsekuensinya bukan hanya moral, tetapi juga konstitusional.<\/p>\n<p>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b mewajibkan kepala daerah untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Perkawinan yang tidak sesuai aturan\u2014termasuk nikah siri atau poligami tanpa izin yang sah\u2014dapat menjadi dasar pemberian sanksi, bahkan pemakzulan.<\/p>\n<p>Sebagai figur publik, kepala daerah wajib menjadi teladan. Praktik poligami yang melanggar hukum tidak hanya mencederai institusi perkawinan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan kepemimpinan.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan terletak pada banyaknya aturan, melainkan pada keberanian menegakkan keadilan bagi mereka yang paling rentan.<\/p>\n<p>Jika izin istri terus diabaikan, maka yang dirusak bukan hanya rumah tangga, tetapi martabat perempuan dan masa depan anak-anak.<\/p>\n<p>Di sinilah negara diuji: berdiri bersama hukum dan keadilan, atau tunduk pada dominasi patriarki.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157871?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan terletak pada banyaknya aturan, melainkan pada keberanian menegakkan keadilan bagi mereka yang paling rentan.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":157872,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[29],"tags":[],"class_list":["post-157871","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/01\/FB_IMG_1768994172596.jpg?fit=1280%2C952&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157871","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=157871"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/157871\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/157872"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=157871"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=157871"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=157871"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}