{"id":158029,"date":"2026-01-22T22:38:10","date_gmt":"2026-01-22T15:38:10","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=158029"},"modified":"2026-01-23T00:58:03","modified_gmt":"2026-01-22T17:58:03","slug":"dua-bulan-aceh-belum-pulih-gubernur-perpanjang-keempat-status-tanggap-darurat-bencana-hingga-29-januari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/01\/22\/dua-bulan-aceh-belum-pulih-gubernur-perpanjang-keempat-status-tanggap-darurat-bencana-hingga-29-januari\/","title":{"rendered":"Dua Bulan Belum Pulih, Aceh Kembali Perpanjang Status Darurat Bencana hingga 29 Januari"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Hampir dua bulan pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh pada 26 November 2025, kondisi di sejumlah wilayah terdampak masih jauh dari kata pulih hingga saat ini.<\/p>\n<p>Aktivitas masyarakat belum sepenuhnya normal, infrastruktur vital banyak yang rusak, dan penanganan darurat di beberapa daerah masih berlangsung.<\/p>\n<p>Atas dasar kondisi tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, kembali menetapkan perpanjangan keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.<\/p>\n<p>Keputusan itu disampaikan Gubernur Mualem dalam rapat perpanjangan status tanggap darurat yang digelar secara virtual melalui Zoom, Kamis malam (22\/1\/2026), bertempat di Ruang Rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh.<\/p>\n<p>Dalam arahannya, Mualem menjelaskan perpanjangan status tanggap darurat tersebut merupakan hasil koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta berdasarkan Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 21 Januari 2026 terkait perpanjangan status darurat bencana di Provinsi Aceh.<\/p>\n<p>\u201cPerpanjangan ini kita tetapkan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan yang belum tuntas, terutama laporan dari Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Utara, dan Bupati Pidie Jaya,\u201d ujar Mualem.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, masih banyak pekerjaan darurat yang harus diselesaikan, mulai dari pembersihan lingkungan, pemulihan akses transportasi, hingga penanganan masyarakat terdampak yang tersebar di berbagai kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>\u201cMaka, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, terhitung mulai 23 sampai 29 Januari 2026,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Menurut Mualem, perpanjangan ini bertujuan memastikan distribusi bantuan logistik, pelayanan kesehatan, pembersihan permukiman, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, merata, dan terkoordinasi dengan baik, termasuk ke gampong-gampong yang masih sulit dijangkau.<\/p>\n<p>Gubernur mengajak seluruh elemen, mulai dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten\/kota, TNI\/Polri, relawan, dunia usaha, hingga masyarakat, untuk terus bergotong royong mempercepat pemulihan Aceh.<\/p>\n<p>\u201cKita harus pastikan sekolah, permukiman warga, fasilitas publik, serta roda perekonomian masyarakat dapat segera pulih agar aktivitas warga kembali normal,\u201d kata Mualem.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan tersebut, Mualem memberikan perhatian khusus terhadap kondisi masyarakat di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.<\/p>\n<p>Ia menyebut wilayah itu sangat mendesak membutuhkan pembangunan sedikitnya delapan jembatan darurat akibat rusaknya akses penghubung antar-gampong.<\/p>\n<p>\u201cDi Sawang, masyarakat saat ini terpaksa menyeberangi sungai secara manual. Jika debit air rendah masih bisa dilewati, tetapi ketika arus deras, akses transportasi warga benar-benar terputus,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Sejalan dengan penetapan perpanjangan status tanggap darurat tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh SKPA dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan langkah-langkah strategis di lapangan.<\/p>\n<p>Fokus utama diarahkan pada penguatan koordinasi dengan Satgas Pemulihan Bencana kementerian, penuntasan pembersihan permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, serta lahan pertanian masyarakat yang terdampak.<\/p>\n<p>Selain itu, Mualem menekankan pentingnya percepatan distribusi logistik ke wilayah-wilayah terisolir serta prioritas pencarian korban yang masih dinyatakan hilang.<\/p>\n<p>Ia menargetkan dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) harus rampung paling lambat 2 Februari 2026.<\/p>\n<p>\u201cSaya instruksikan seluruh SKPA dan pemangku kepentingan untuk bergerak cepat. Pastikan logistik menjangkau gampong-gampong yang masih terisolir dan tuntaskan pembersihan fasilitas publik maupun lahan warga. Kita juga harus mengejar penyelesaian dokumen R3P sebelum awal Februari,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p><strong>Editor: Muhammad Saman<\/strong><\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/158029?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Hampir dua bulan pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh pada 26 November 2025, kondisi di sejumlah wilayah terdampak masih jauh dari kata pulih hingga saat ini. Aktivitas masyarakat belum sepenuhnya normal, infrastruktur vital banyak yang rusak, dan penanganan darurat di beberapa daerah masih berlangsung. Atas dasar kondisi tersebut, Gubernur [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":158030,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-158029","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/01\/IMG-20260122-WA0048.jpg?fit=1600%2C795&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/158029","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=158029"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/158029\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/158030"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=158029"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=158029"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=158029"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}