{"id":158289,"date":"2026-01-26T08:20:09","date_gmt":"2026-01-26T01:20:09","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=158289"},"modified":"2026-01-26T08:20:09","modified_gmt":"2026-01-26T01:20:09","slug":"yusril-gabung-tentara-asing-tidak-otomatis-hilangkan-status-wni","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/01\/26\/yusril-gabung-tentara-asing-tidak-otomatis-hilangkan-status-wni\/","title":{"rendered":"Yusril: Gabung Tentara Asing Tidak Otomatis Hilangkan Status WNI  \u00a0"},"content":{"rendered":"<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\"><strong>JAKARTA, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Penegasan tersebut disampaikan Yusril merespons mencuatnya dua kasus WNI yang bergabung dengan militer negara lain, yakni Kezia Syifa yang menjadi anggota Garda Nasional Amerika Serikat serta Muhammad Rio, eks anggota Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cPasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis,\u201d ujar Yusril kepada Kompas.com, Ahad (25\/1\/2026) malam.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Menurut Yusril, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Hal itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Yusril mengibaratkan, ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tidak berlaku otomatis.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cKUHP mengatur ancaman hukuman, tetapi seorang pencuri tidak serta-merta dijatuhi hukuman. Harus ada proses hukum dan putusan pengadilan,\u201d katanya.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Hal yang sama berlaku dalam konteks kehilangan kewarganegaraan.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cWalaupun undang-undang menyebutkan WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika menjadi anggota militer negara lain, norma itu harus dilaksanakan melalui Keputusan Menteri Hukum,\u201d ujar Yusril.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Ia menegaskan, pencabutan status WNI hanya sah secara hukum jika dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Sejak saat itulah akibat hukum kehilangan kewarganegaraan berlaku.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cTanpa Keputusan Menteri dan pengumuman di Berita Negara, maka status kewarganegaraan seseorang secara hukum tetap WNI,\u201d kata Yusril.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dapat dilakukan setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Hukum.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cJika hasil penelitian membuktikan seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan,\u201d jelasnya.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Dengan demikian, selama belum ada keputusan tersebut, Kezia Syifa dan Muhammad Rio secara hukum masih berstatus WNI.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Meski begitu, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi, namun juga tidak bersikap pasif.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Ia menyebut akan segera mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskwa untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan keterlibatan WNI dalam dinas militer asing.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">\u201cPemerintah berkewajiban bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur hukum. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi publik,\u201d tegas Yusril.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Dua Kasus WNI Gabung Tentara Asing<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Sebelumnya, publik dihebohkan oleh beredarnya video seorang perempuan berhijab bernama Kezia Syifa (20), WNI asal Tangerang, yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat dan berpamitan dengan keluarganya.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Kezia diketahui bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat. Ia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023 dengan status green card, yang memungkinkan akses pendidikan dan karier secara legal di AS.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Selain Kezia, muncul pula nama Muhammad Rio, eks anggota Brimob Polda Aceh, yang diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia\u2013Ukraina.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebutkan Rio sebelumnya melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Rio juga memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk kasus perselingkuhan dan pernikahan siri.<\/span>\n\n<span style=\"font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12pt;\">Rio sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebelum akhirnya diketahui berada di luar negeri dan bergabung dengan militer Rusia.<\/span>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/158289?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, Infoaceh.net \u2014 Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Yusril merespons mencuatnya dua kasus WNI yang bergabung dengan militer negara lain, yakni Kezia Syifa yang menjadi anggota [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":158290,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-158289","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/01\/20260126_081510.jpg?fit=1194%2C757&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/158289","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=158289"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/158289\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/158290"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=158289"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=158289"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=158289"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}