{"id":159000,"date":"2026-02-04T22:35:01","date_gmt":"2026-02-04T15:35:01","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=159000"},"modified":"2026-02-04T23:41:23","modified_gmt":"2026-02-04T16:41:23","slug":"proyek-gedung-mahkamah-syariyah-blangkejeren-puluhan-miliar-diduga-ada-persekongkolan-tender","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/02\/04\/proyek-gedung-mahkamah-syariyah-blangkejeren-puluhan-miliar-diduga-ada-persekongkolan-tender\/","title":{"rendered":"Proyek Gedung Mahkamah Syar&#8217;iyah Blangkejeren Puluhan Miliar Diduga Ada Persekongkolan Tender  \u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, <a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Infoaceh.net<\/a><\/strong> \u2014 Proses tender Paket Pembangunan Gedung <a href=\"https:\/\/ms-idi.go.id\/\">Mahkamah Syar&#8217;iyah<\/a> (MS) <a href=\"https:\/\/ms-blangkejeren.go.id\/\">Blangkejeren<\/a>, Kabupaten Gayo Lues menuai sorotan tajam.<\/p>\n<p>Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai lelang proyek tersebut sarat indikasi persekongkolan, baik antar peserta maupun antara peserta dengan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.<\/p>\n<p>Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Rabu (4\/2\/2026), mengungkapkan hasil evaluasi penawaran menunjukkan pola yang tidak lazim.<\/p>\n<p>Pemenang tender, <a href=\"https:\/\/ms-blangkejeren.go.id\/\">PT KMB<\/a>, mengajukan penawaran senilai Rp22,70 miliar atau 99,01 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp22,96 miliar.<\/p>\n<p>\u201cDalam praktik pengadaan, penawaran yang nyaris menyentuh HPS sering kali menjadi alarm awal adanya pengaturan pemenang,\u201d kata Nasruddin.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur secara tegas larangan persekongkolan tender, baik secara horizontal maupun vertikal.<\/p>\n<p>TTI menemukan indikasi kesamaan dokumen teknis antar peserta, mulai dari format, struktur penawaran, hingga kesalahan pengetikan yang identik.<\/p>\n<p>Pola ini, menurut Nasruddin, mengindikasikan adanya koordinasi sebelum tender diumumkan.<\/p>\n<p>Selain itu, TTI mencatat kecenderungan peserta yang sama memenangkan proyek secara bergantian pada instansi sejenis, sementara peserta yang kalah diduga tetap terlibat sebagai subkontraktor.<\/p>\n<p>\u201cIni menciptakan persaingan semu. Secara administrasi terlihat kompetitif, tetapi secara substansi sudah diatur,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pada tahap evaluasi, Pokja Pemilihan diduga tidak menerapkan prinsip objektivitas dan kesetaraan.<\/p>\n<p>TTI menilai terdapat toleransi terhadap dokumen yang seharusnya tidak memenuhi syarat, serta penilaian teknis yang tidak transparan.<\/p>\n<p>Waktu pengumuman dan perubahan jadwal tender juga disebut tidak wajar karena dinilai membatasi kesempatan peserta lain untuk bersaing secara sehat.<\/p>\n<p>Sorotan lain tertuju pada persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan Gedung BG 002 KBLI 41012 yang dikombinasikan dengan pekerjaan spesialis Pematangan Lahan PL 003 KBLI 43120.<\/p>\n<p>Menurut TTI, untuk pekerjaan pembangunan gedung pada umumnya, persyaratan SBU spesialis pematangan lahan tidak lagi relevan, kecuali proyek dengan porsi pekerjaan tanah yang sangat dominan.<\/p>\n<p>\u201cPersyaratan seperti ini berpotensi diskriminatif dan mengarah pada penyedia tertentu,\u201d kata Nasruddin.<\/p>\n<p>Ia menduga sebelum tender berjalan telah terjadi komunikasi antara rekanan dengan pejabat pengadaan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga kriteria tender disusun sedemikian rupa dan menutup peluang bagi banyak peserta lain.<\/p>\n<p>Atas dugaan tersebut, <a title=\"Transparansi Tender Indonesia\" href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/02\/04\/proyek-gedung-mahkamah-syariyah-blangkejeren-puluhan-miliar-diduga-ada-persekongkolan-tender\/\">Transparansi Tender Indonesia<\/a> mendesak Pokja Pemilihan untuk membatalkan hasil lelang dan melakukan tender ulang sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha sehat.<\/p>\n<p>TTI juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke <a href=\"https:\/\/kppu.go.id\/\">Komisi Pengawas Persaingan Usaha<\/a> (KPPU) apabila tidak ada langkah korektif dari Pokja Pemilihan.<\/p>\n<p>\u201cPengadaan barang dan jasa harus bebas dari rekayasa. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/159000?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur secara tegas larangan persekongkolan tender, baik secara horizontal maupun vertikal.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":159001,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[57405,57408,10731,16951,57406,57407,3146,3338],"class_list":["post-159000","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-dugaan-persekongkolan-tender","tag-korupsi-pengadaan-barang-jasa","tag-kppu","tag-mahkamah-syariyah-aceh","tag-proyek-gayo-lues","tag-pt-kmb","tag-utama","tag-infoaceh-net"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/02\/20260204_223052-e1770221382400.jpg?fit=1200%2C541&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/159000","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=159000"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/159000\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/159001"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=159000"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=159000"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=159000"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}