{"id":159476,"date":"2026-02-09T22:10:36","date_gmt":"2026-02-09T15:10:36","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=159476"},"modified":"2026-02-13T02:30:43","modified_gmt":"2026-02-12T19:30:43","slug":"batasi-hp-di-sekolah-disdik-aceh-terbitkan-edaran-demi-disiplin-dan-konsentrasi-belajar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/02\/09\/batasi-hp-di-sekolah-disdik-aceh-terbitkan-edaran-demi-disiplin-dan-konsentrasi-belajar\/","title":{"rendered":"Batasi HP di Sekolah, Disdik Aceh Terbitkan Edaran Demi Disiplin dan Konsentrasi Belajar  \u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, <a title=\"Infoaceh.net\" href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/\">Infoaceh.net<\/a><\/strong> &#8212; Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh.<\/p>\n<p>Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih disiplin dan fokus.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4\/1772\/2026 tanggal 5 Februari 2026 sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan teknologi digital di kalangan pelajar.<\/p>\n<p>Melalui edaran itu, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengatur hingga membatasi penggunaan gawai selama jam sekolah.<\/p>\n<p>Aturan ini berlaku bagi seluruh warga sekolah, tidak hanya peserta didik, tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan.<\/p>\n<p>Tujuannya untuk memastikan proses belajar mengajar berlangsung tertib dan efektif.<\/p>\n<p>Dalam penerapannya, setiap gawai yang dibawa ke sekolah harus dinonaktifkan atau diatur dalam mode senyap sejak memasuki area sekolah.<\/p>\n<p>Selanjutnya, perangkat tersebut disimpan di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah hingga kegiatan belajar selesai.<\/p>\n<p>Kebijakan ini dimaksudkan untuk meminimalkan gangguan yang dapat mengalihkan perhatian siswa saat pembelajaran.<\/p>\n<p>Meski demikian, penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran dengan izin dan pengawasan guru.<\/p>\n<p>Disdik Aceh menegaskan bahwa pembatasan ini bukan larangan total, melainkan pengaturan agar teknologi dimanfaatkan secara tepat.<\/p>\n<p>Selain itu, sekolah didorong untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua dan wali murid.<\/p>\n<p>Kolaborasi ini dinilai penting agar penggunaan gawai oleh siswa dapat diarahkan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.<\/p>\n<p>Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, dalam keterangannya, Senin (9\/2) menyatakan kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan upaya menempatkan teknologi sesuai fungsinya dalam dunia pendidikan.<\/p>\n<p>Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan gawai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kedisiplinan, dan menghambat pembentukan karakter peserta didik.<\/p>\n<p>Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda Aceh secara berkelanjutan.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/159476?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, dalam keterangannya, Senin (9\/2) menyatakan kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan upaya menempatkan teknologi sesuai fungsinya dalam dunia pendidikan.<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":159477,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[12],"tags":[],"class_list":["post-159476","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pendidikan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/02\/20260209_215058-e1770924632541.jpg?fit=1000%2C750&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/159476","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=159476"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/159476\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/159477"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=159476"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=159476"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=159476"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}