{"id":161598,"date":"2026-03-05T00:56:36","date_gmt":"2026-03-04T17:56:36","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=161598"},"modified":"2026-03-05T00:56:36","modified_gmt":"2026-03-04T17:56:36","slug":"kekhususan-aceh-dikebiri-di-lubang-tambang-rakyat-hanya-dapat-debu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/03\/05\/kekhususan-aceh-dikebiri-di-lubang-tambang-rakyat-hanya-dapat-debu\/","title":{"rendered":"Kekhususan Aceh Dikebiri di Lubang Tambang, Rakyat Hanya Dapat Debu"},"content":{"rendered":"<p><strong>Oleh: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)<\/strong><\/p>\n<p>Aceh adalah daerah istimewa. Status itu bukan hadiah, melainkan hasil sejarah panjang konflik, negosiasi, dan konsensus damai yang mahal secara politik dan sosial.<\/p>\n<p>Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, negara memberikan ruang kekhususan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.<\/p>\n<p>Di atas kertas, Aceh memiliki kewenangan lebih luas dibanding provinsi lain.<\/p>\n<p>Namun hari ini, pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah kekhususan itu masih utuh, atau perlahan terkikis di balik lubang-lubang tambang?<\/p>\n<p><strong>Sentralisasi di Tengah Janji Desentralisasi<\/strong><\/p>\n<p>Pasal 156 UU Pemerintahan Aceh memberi mandat bahwa Pemerintah Aceh dan kabupaten\/kota berwenang mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya.<\/p>\n<p>Norma ini selaras dengan semangat desentralisasi dan rekognisi politik terhadap Aceh pascaperdamaian.<\/p>\n<p>Tetapi dinamika berubah ketika kewenangan perizinan mineral dan batubara ditarik ke pusat melalui kebijakan administratif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2020. Praktis, ruang gerak daerah menyempit.<\/p>\n<p>Aspirasi izin pertambangan rakyat (IPR) di Aceh nyaris stagnan.<\/p>\n<p>Di sinilah ironi bermula. Otonomi dijanjikan, tetapi kendali strategis tetap terpusat. Kekhususan diakui, tetapi instrumen pengelolaannya dibatasi.<\/p>\n<p>Secara hukum tata negara, muncul pertanyaan serius: dapatkah kebijakan administratif membatasi ruang yang telah dijamin undang-undang? Jika ya, maka apa arti kekhususan itu sendiri?<\/p>\n<p><strong>Kaya Sumber Daya, Miskin Distribusi<\/strong><\/p>\n<p>Aceh bukan daerah miskin sumber daya. Emas, tembaga, dan berbagai mineral lain tersimpan di perut buminya.<\/p>\n<p>Namun data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat kemiskinan Aceh masih berada di atas rata-rata nasional dalam beberapa tahun terakhir.<\/p>\n<p>Paradoks ini bukan hal baru dalam literatur ekonomi politik. Ia dikenal sebagai resource curse\u2014kutukan sumber daya\u2014di mana wilayah kaya tambang justru terjebak dalam ketimpangan dan ketergantungan.<\/p>\n<p>Regulasi ketat yang selama ini menjadi alasan eksklusivitas pengelolaan tambang ternyata tidak otomatis menjamin pemerataan kesejahteraan.<\/p>\n<p>Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara konsisten mencatat konflik agraria dan degradasi lingkungan di wilayah konsesi tambang di berbagai daerah Indonesia.<\/p>\n<p>Jika korporasi besar dengan seluruh instrumen regulasi masih menyisakan persoalan ekologis dan sosial, mengapa koperasi tambang rakyat langsung dicurigai sebelum diberi kesempatan?<\/p>\n<p><strong>Stigma dan Ketakutan Negara<\/strong><\/p>\n<p>Tambang rakyat sering diasosiasikan dengan praktik ilegal dan kerusakan lingkungan. Memang benar, aktivitas tanpa izin dan tanpa standar keselamatan telah menimbulkan kerugian ekologis.<\/p>\n<p>Tetapi menyamakan tambang ilegal dengan koperasi tambang rakyat berbadan hukum adalah simplifikasi yang menyesatkan.<\/p>\n<p>Koperasi yang dilembagakan secara sah tunduk pada AMDAL, kewajiban reklamasi, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja. Perbedaannya terletak pada distribusi manfaat.<\/p>\n<p>Keuntungan tidak mengalir ke segelintir pemegang saham, melainkan kembali kepada anggota dan masyarakat lokal.<\/p>\n<p>Dalam konteks Aceh, koperasi tambang rakyat bukan sekadar entitas ekonomi. Ia adalah simbol partisipasi, simbol kedaulatan ekonomi lokal, dan simbol bahwa rakyat dipercaya mengelola tanahnya sendiri.<\/p>\n<p>Menutup pintu bagi koperasi berarti mempersempit akses rakyat terhadap sumber penghidupan yang sah.<\/p>\n<p>Dalam jangka panjang, kebijakan eksklusif justru berisiko memicu praktik ilegal yang lebih sulit dikontrol.<\/p>\n<p><strong>Ujian Keberpihakan Negara<\/strong><\/p>\n<p>Konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.<\/p>\n<p>Frasa ini bukan sekadar norma simbolik. Ia adalah mandat keberpihakan.<\/p>\n<p>Mohammad Hatta pernah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Jika koperasi tidak diberi ruang dalam sektor strategis seperti pertambangan, maka cita-cita ekonomi Pancasila tinggal slogan historis.<\/p>\n<p>Di Aceh, isu ini bahkan lebih sensitif. Kekhususan bukan hanya soal kewenangan administratif, melainkan bagian dari arsitektur perdamaian.<\/p>\n<p>Menggerus ruang pengelolaan ekonomi lokal berarti mempertaruhkan kepercayaan terhadap komitmen negara.<\/p>\n<p><strong>Lubang Tambang atau Lubang Otonomi?<\/strong><\/p>\n<p>Lubang tambang yang menganga di tanah Aceh seharusnya menjadi simbol potensi kesejahteraan.<\/p>\n<p>Tetapi jika akses dan kendali atasnya makin menjauh dari rakyat Aceh sendiri, maka yang tercipta bukan kemakmuran, melainkan rasa terpinggirkan.<\/p>\n<p>Koperasi tambang rakyat memang bukan solusi instan. Ia memerlukan tata kelola profesional, transparansi, pengawasan ketat, dan pendampingan teknologi.<\/p>\n<p>Negara tetap wajib menjaga standar lingkungan tanpa kompromi.<\/p>\n<p>Namun risiko tidak boleh dijadikan alasan untuk eksklusi permanen.<\/p>\n<p>Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah negara cukup percaya kepada rakyat Aceh untuk mengelola sebagian dari kekayaannya sendiri?<\/p>\n<p>Jika jawabannya tidak, maka kekhususan itu tinggal teks hukum. Dan teks hukum yang tidak diberi ruang implementasi, perlahan akan kehilangan maknanya.<\/p>\n<p>Aceh tidak kekurangan emas. Yang dipertaruhkan hari ini adalah kedaulatan atasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/161598?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kekhususan Aceh Dikebiri di Lubang Tambang, Rakyat Hanya Dapat Debu<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":161599,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[29],"tags":[14514,14946,57767],"class_list":["post-161598","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-kekhususan-aceh","tag-tambang-rakyat","tag-undang-undang-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/03\/IMG-20260303-WA0393.webp?fit=1536%2C1024&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/161598","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=161598"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/161598\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/161599"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=161598"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=161598"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=161598"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}